Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Dapat Kiriman Ganja, WN Ukraina Terancam 15 Tahun

Andri terdakwa asal Ukraina saat memasuki ruang sidang PN Denpasar.

BALI TRIBUNE - Kutsenko Andri (23), warga negara Ukraina terancam mendekam paling lama 15 tahun dibalik jeruji penjara. Hal itu terungkap dalam surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Paulus Agung di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Selasa (18/9). Dalam dakwaan JPU dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali yang dibacakan di depan majelis hakim diketuai I Wayan Kawisada, itu pria yang tinggal sementara di Tirta Bunglow, Banjar Penestanan Kaja 16, Kaja, Ubud, Gianyar ini didakwa dengan Pasal 113 ayat (1), Pasal 111 ayat (1), dan Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. "Terdakwa tanpa hak atau melawan hukum memproduksi, mengimpor, mengekspor atau menyalurkan narkotika golongan I dalam bentuk tanaman berupa 16 butir biji ganja seberat 0,26 gram netto," kata Jaksa Paulus dalam dakwaan pertamanya. Jika terbukti bersalah dalam dakwaan ini, terdakwa kelahiran Kharkivska Obi, 2 Februari 1995, akan dipidana penjara paling lama 15 tahun dan denda sebesar 10 miliar. Diuraikan, terdakwa ditangkap  petugas dari Bea dan Cukai tipe Madya Pabean Ngurah Rai dan BBNP Bali di Kantor Pos, Jalan Raya Puputan, Renon, Denpasar pada 5 Mei 2018. Berawal dari informasi dari adanya kiriman paket yang didalamnya berisi barang terlarang dengan nomor pengiriman RF 139737868ES dari Spanyol. Singkat cerita, terdakwa kemudian mendatangi kantor Pos untuk mengambil paketan tersebut. Setelah mendapat paket kiriman itu, terdakwa kemudian langsung diamankan petugas. Setelah paketan berupa amplop yang ada ditangan terdakwa itu dibuka, ditemukan 1 potong baju warna coklat yang didalamnya terdapat lagi amplop coklat yang isinya 4 paket berisi 16 butir biji ganja. "Bahwa dari hasil introgasi petugas, terdakwa mengakui barang tersebut adalah milit terdakwa yang diperoleh dari seseorang yang bernama Bogdan, yang sebelumnya menghubungi terdakwa dengan mengatakan akan mengirim kejutan untuk terdakwa," beber Jaksa Paulus. Menanggapi dakwaan itu, terdakwa yang didampingi kuasa hukumnya tidak merasa keberatan. Sehingga sidang dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi petugas dari Bea dan Cukai dan BBNP Bali.

wartawan
Valdi S Ginta
Category

Servis Anti-Ribet, Astra Motor Bali Hadirkan Honda Tire Pit Express

balitribune.co.id | Denpasar – Di era layanan yang serba cepat seperti saat ini, konsumen semakin menginginkan pelayanan yang praktis, efisien, dan akurat. Terlebih dengan semakin besarnya dominasi generasi muda seperti Gen Z yang mengutamakan kecepatan dan kemudahan dalam mendapatkan layanan. Menjawab kebutuhan tersebut, Astra Motor Bali menghadirkan inovasi layanan Honda Tire Pit Express di jaringan bengkel resmi Honda atau AHASS.

Baca Selengkapnya icon click

Gunakan Helikopter Sky Air, Pangdam IX/Udayana Pantau Antrean Puluhan Kilometer di Jalur Denpasar-Gilimanuk

balitribune.co.id | Negara  – Pangdam IX/Udayana Mayjen TNI Piek Budyakto bersama Kapolda Bali melaksanakan pemantauan arus mudik Hari Raya Idul Fitri 2026 pada Selasa (17/3/2026). Kegiatan yang berlangsung di kawasan Pelabuhan ASDP Gilimanuk, Kabupaten Jembrana ini dilakukan menggunakan helikopter Sky Air untuk melihat langsung kondisi lalu lintas, kesiapan personel, serta memastikan kelancaran mobilitas pemudik menuju Pulau Jawa.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Waspada Penipuan Keuangan Jelang Hari Raya, Satgas PASTI Tekankan Prinsip 2L

balitribune.co.id I Denpasar - Menjelang rangkaian perayaan hari raya keagamaan di Bali, masyarakat diminta meningkatkan kewaspadaan terhadap berbagai modus penipuan keuangan yang kerap muncul pada momen tersebut. Imbauan ini disampaikan Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) Daerah Provinsi Bali agar masyarakat tidak menjadi korban kejahatan finansial yang semakin beragam.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.