balitribune.co.id | Bangli - Adanya rencana Direktur Perumda Air Minum Tirta Danu Arta (PDAM) Bangli melayangkan somasi kepada seorang pelanggan yang menyampaikan keluhan melalui media sosial mendapat tanggapan kalangan DPRD Bangli. Anggota DPRD Kabupaten Bangli I Made Sudiasa dengan terang-terangan menyatakan tidak setuju apabila somasi menjadi langkah utama dalam menyikapi kritik masyarakat terhadap pelayanan PDAM Bangli.
Bahkan Sudiasa siap memback up warga yang rencana akan disomasi. Politisi Partai Demokrat ini berpandangan, munculnya keluhan masyarakat semestinya harus dijadikan sebagai bahan evaluasi bagi manajemen PDAM agar kedepannya bisa meningkatkan pelayanan. “Kritik tersebut harus ditanggapi sebagai sebuah penilaian terhadap pelayanan PDAM selama ini,” ungkapnya, Selasa (20/10/2026).
Berkaca dari realita yang terjadi, pihaknya meminta agar PDAM yang notabene memegang amanah dalam kaitanya memenuhi kebutuhan dasar masyarakat dalam memecahkan suatu persoalan yang bersentuhan langsung dengan pelanggan dapat diselesaikan melalui jalur komunikasi dan klarifikasi. “Kritik dan keluhan masyarakat seharusnya dijadikan bahan evaluasi untuk memperbaiki pelayanan. Jangan sampai masyarakat justru merasa takut menyampaikan keluhan,” jelasnya.
Kata Sudiasa, dalam memecahkan persoalan yang terjadi antara konsumen dan perusahan. langkah yang paling tepat dilakukan yakni lewat pendekatan dialogis. Apabila terdapat perbedaan informasi mengenai penggunaan air, pencatatan meteran, maupun besaran tagihan, manajemen PDAM sebaiknya memberikan penjelasan secara terbuka dan berdasarkan data yang dapat dipertanggungjawabkan. Di samping itu Sudiasa juga mendesak agar persoalan yang berkaitan dengan pelayanan publik harus menjadi skala prioritas dalam penanganannya. Dalam kontek ini masyarakat tentu berharap memperoleh kepastian mengenai distribusi air, kejelasan tagihan, serta mekanisme pengaduan yang mudah diakses.
Kata Sudiasa, perlu di garis bawahi yakni membedakan kritik terhadap pelayanan dengan dugaan penghinaan atau tuduhan yang belum terbukti. Kritik yang disampaikan masyarakat perlu diperiksa substansinya, sedangkan apabila terdapat persoalan hukum, penyelesaiannya harus tetap mengacu pada ketentuan yang berlaku. Beber Sudiasa, munculnya persoalan ini bisa dijadikan sebagai sebuah momentum bagi manajemen PDAM untuk mengevaluasi pola komunikasi dengan pelanggan, khususnya dalam menangani keluhan yang berkembang di ruang publik.
Manajemen diharapkan tidak hanya memberikan klarifikasi terhadap pernyataan pelanggan, tetapi juga menjelaskan langkah konkret untuk mengatasi persoalan pelayanan yang dikeluhkan. Dengan demikian, masyarakat dapat mengetahui bahwa pengaduan mereka benar-benar ditindaklanjuti. Sudiasa juga mendorong agar saluran pengaduan masyarakat dimanfaatkan sebagai sarana komunikasi dua arah antara pelanggan dan PDAM. Setiap laporan perlu diverifikasi, ditanggapi secara profesional, dan diselesaikan sesuai tingkat permasalahannya.
Menurutnya, hubungan yang baik antara perusahaan daerah dan masyarakat dibangun melalui keterbukaan, tanggung jawab, serta kesediaan menerima masukan. “Yang paling penting adalah bagaimana persoalan masyarakat mendapatkan solusi. Pelayanan harus menjadi prioritas, komunikasi harus dikedepankan, dan setiap keluhan perlu ditindaklanjuti secara transparan serta bertanggung jawab,” sebut Sudiasa.