Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Dapat Kiriman Ganja, WN Ukraina Terancam 15 Tahun

Andri terdakwa asal Ukraina saat memasuki ruang sidang PN Denpasar.

BALI TRIBUNE - Kutsenko Andri (23), warga negara Ukraina terancam mendekam paling lama 15 tahun dibalik jeruji penjara. Hal itu terungkap dalam surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Paulus Agung di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Selasa (18/9). Dalam dakwaan JPU dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali yang dibacakan di depan majelis hakim diketuai I Wayan Kawisada, itu pria yang tinggal sementara di Tirta Bunglow, Banjar Penestanan Kaja 16, Kaja, Ubud, Gianyar ini didakwa dengan Pasal 113 ayat (1), Pasal 111 ayat (1), dan Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. "Terdakwa tanpa hak atau melawan hukum memproduksi, mengimpor, mengekspor atau menyalurkan narkotika golongan I dalam bentuk tanaman berupa 16 butir biji ganja seberat 0,26 gram netto," kata Jaksa Paulus dalam dakwaan pertamanya. Jika terbukti bersalah dalam dakwaan ini, terdakwa kelahiran Kharkivska Obi, 2 Februari 1995, akan dipidana penjara paling lama 15 tahun dan denda sebesar 10 miliar. Diuraikan, terdakwa ditangkap  petugas dari Bea dan Cukai tipe Madya Pabean Ngurah Rai dan BBNP Bali di Kantor Pos, Jalan Raya Puputan, Renon, Denpasar pada 5 Mei 2018. Berawal dari informasi dari adanya kiriman paket yang didalamnya berisi barang terlarang dengan nomor pengiriman RF 139737868ES dari Spanyol. Singkat cerita, terdakwa kemudian mendatangi kantor Pos untuk mengambil paketan tersebut. Setelah mendapat paket kiriman itu, terdakwa kemudian langsung diamankan petugas. Setelah paketan berupa amplop yang ada ditangan terdakwa itu dibuka, ditemukan 1 potong baju warna coklat yang didalamnya terdapat lagi amplop coklat yang isinya 4 paket berisi 16 butir biji ganja. "Bahwa dari hasil introgasi petugas, terdakwa mengakui barang tersebut adalah milit terdakwa yang diperoleh dari seseorang yang bernama Bogdan, yang sebelumnya menghubungi terdakwa dengan mengatakan akan mengirim kejutan untuk terdakwa," beber Jaksa Paulus. Menanggapi dakwaan itu, terdakwa yang didampingi kuasa hukumnya tidak merasa keberatan. Sehingga sidang dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi petugas dari Bea dan Cukai dan BBNP Bali.

wartawan
Valdi S Ginta
Category

Bupati Satria Tinjau Progres Mesin Pengolah Sampah di TOSS Center Kusamba

balitribune.co.id I Semarapura - Bupati Klungkung, I Made Satria meninjau Tempat Olah Sampah Setempat (TOSS) Center yang berlokasi di Dusun Karangdadi, Desa Kusamba, Minggu (7/6/2026). Kunjungan tersebut dilakukan untuk melihat secara langsung progres perakitan mesin pengolah sampah yang didatangkan dari Australia sebagai bagian dari upaya percepatan penanganan sampah di Kabupaten Klungkung.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Badung Turunkan 1.250 Seniman, Ikuti Seluruh Parade PKB 2026

balitribune.co.id I Mangupura - Kabupaten Badung memastikan ambil bagian dalam seluruh agenda parade dan perlombaan pada Pesta Kesenian Bali (PKB) 2026. Sebanyak 1.250 seniman dan tim pendukung disiapkan untuk mewakili Badung dalam berbagai kategori yang digelar selama rangkaian PKB tahun ini.

Baca Selengkapnya icon click

Vihara Empu Astapaka Jembrana, 50 Tahun Menjaga Toleransi dan Kerukunan

balitribune.co.id I Negara - Vihara Empu Astapaka pada Minggu (7/6/2026) telah berusia 50 tahun. Tempat ibadah yang ada di ujung barat pulau Bali ini dinilai telah menjadi pilar penting terjaganya kerukunan umat beragama di Jembrana. Keberadaannya menunjukkan kematangan, keteguhan, dan keberlanjutan dalam melayani umat serta masyarakat

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Tiga Bersaudari Eksistensikan Balinese Fire Dance

balitribune.co.id I Gianyar - Kreativitas anak muda Bali kembali melahirkan inovasi di bidang seni pertunjukan. Tiga bersaudari asal Gianyar berhasil mengembangkan Balinese Fire Dance, sebuah pertunjukan yang memadukan keindahan tari tradisional Bali dengan atraksi api tanpa meninggalkan pakem budaya yang diwariskan leluhur.

Baca Selengkapnya icon click

Bupati Adi Arnawa Terima LHP LKPD TA 2025 dari BPK RI, Kabupaten Badung Sukses Pertahankan Opini WTP Ke-12

balitribune.co.id | Mangupura - Pemerintah Kabupaten Badung menghadiri acara penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran (TA) 2025. Prosesi penyerahan ini berlangsung dalam Rapat Paripurna DPRD Provinsi Bali Ke-39 di Ruang Sidang Utama Gedung DPRD Provinsi Bali, Renon, Senin (8/6/2026).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.