balitribune.co.id | Mangupura - Kejaksaan Negeri (Kejari) Badung memusnahkan barang bukti dari 75 perkara tindak pidana umum yang telah berkekuatan hukum tetap atau inkracht, Senin (19/10/2026). Dari jumlah tersebut, sebanyak 46 perkara merupakan kasus narkotika, sedangkan 29 perkara lainnya terkait tindak pidana orang dan harta benda, keamanan negara, ketertiban umum, serta tindak pidana lainnya.
Pemusnahan dilaksanakan oleh Seksi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti Kejari Badung. Barang bukti tersebut berasal dari perkara yang diputus selama periode Juni hingga Agustus 2026.
Dalam perkara narkotika, barang bukti yang dimusnahkan meliputi ganja seberat 678,19 gram, sabu-sabu 121,1 gram, ekstasi atau MDMA 630,2344 gram, serta hasis/HTC sebanyak 838,53 gram.
Sementara itu, barang bukti kokain seberat 1.195,2 gram netto telah dimusnahkan pada tahap penyidikan. Selain narkotika, turut dimusnahkan 11 unit telepon genggam dari berbagai merek, timbangan elektrik, pakaian, tas, bong atau alat isap sabu, serta sejumlah barang lain yang berkaitan dengan perkara narkotika.
Untuk 29 perkara tindak pidana lainnya, barang bukti yang dimusnahkan antara lain senjata tajam, pakaian, tiga unit telepon genggam, dokumen, dan barang-barang lain yang berkaitan dengan perkara tersebut.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Badung, Gde Ancana, mengatakan pemusnahan tersebut merupakan bagian dari penanganan barang bukti perkara pidana yang telah berkekuatan hukum tetap.
“Pemusnahan barang bukti ini adalah barang bukti sisa, lanjutan dari sebelumnya,” kata Gde Ancana dalam keterangan tertulis tertanggal 19 Oktober 2026.
Ia menyebutkan, pemusnahan dilakukan terhadap barang bukti yang berkaitan dengan perkara pidana yang telah memperoleh putusan berkekuatan hukum tetap sesuai ketentuan yang berlaku.
"Pemusnahan barang bukti ini menjadi bagian dari tahapan penyelesaian penanganan perkara pidana oleh Kejari Badung setelah adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap," tukasnya.