
balitribune.co.id | Negara - Langkah serius dalam penanganan sampah kini terus dilakukan di Jembrana. Kali ini seluruh pegawai di lingkungan Pemkab Jembrana diwajibkan untuk memiliki Teba Modern di rumah masing-masing. Selain diberikan deadline waktu pembuatan, juga disiapkan sanksi bagi pegawai ASN maupun non ASN yang tidak mengaplikasikannya.
Dari data yang diperoleh, komposisi timbulan sampah di Jembrana menunjukkan bahwa sekitar 60-70 persen adalah sampah organik yang berasal dari rumah tangga dan pasar. Kondisi ini diperparah dengan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Peh yang sudah mengalami overkapasitas. Langkah mengurangi volume sampah yang masuk ke TPA Peh kini menjadi hal urgent yang harus segera dilakukan.
Krisis lingkungan akibat sampah yang kian memprihatinkan kini mendapat respon serius, salah satunya dengan penanganan sampah yang kini menjadi tanggung jawab bersama. Kebijakan Teba Modern ini juga merupakan tindak lanjut dari Peraturan Gubernur Bali Nomor 47 Tahun 2019, yang kemudian dipertegas dengan Surat Edaran Gubernur Bali Nomor 09 Tahun 2025 tentang Gerakan Bali Bersih Sampah.
Pengaplikasian Teba Modern kini terus diintensifkan di Jembrana. Instruksi tegas dari Bupati Jembrana, I Made Kembang Hartawan ini tidak hanya berlaku bagi pejabat eselon II ke bawah dan staf, tetapi juga pegawai non-ASN. Kebijakan ini sebagai bentuk komitmen Jembrana untuk selaras dengan visi Bali dalam menciptakan lingkungan yang bersih dan berkelanjutan. Kebijakan ini kini harus direalisasikan.
Bupati Kembang Hartawan mengaku tidak main-main dalam mengimplementasikan kebijakan ini. Ia pun menyatakan telah menginstruksikan ASN dan Non ASN di Pemkab Jembrana untuk mulai menciptakan Teba Modern di lingkungan OPD (Organisasi Perangkat Daerah) masing-masing. "Minimal ada satu teba modern di setiap kantor, silakan dibuat dengan batas waktu 2 minggu dari sekarang," tegas Kembang.
Selain di lingkungan kantor OPD masing-masing, seluruh jajaran Pemkab Jembrana juga diinstruksikan membuat Teba Modern di rumah masing-masing juga diberikan. Bahkan ia memberikan batasan waktu yang jelas. Pejabat eselon II/Kepala OPD diberikan waktu maksimal 3 minggu, Eselon III: maksimal 4 minggu, Eselon IV, pejabat fungsional, dan staf pelaksana: maksimal 6 minggu/1,5 bulan.
Untuk memastikan kepatuhan jajaranya tersebut, Bupati Kembang mengisyaratkan adanya sanksi bagi pejabat yang tidak mengindahkan instruksi ini. Laporan implementasi dan dokumentasi pengelolaan sampah berbasis sumber ini akan menjadi bagian dari penilaian kinerja unit kerja maupun individu. "Nanti saya akan sidak di masing-masing OPD maupun di rumah ASN secara langsung," ujarnya.
Dijelaskannya Teba Modern adalah area hijau multifungsi yang dapat dikembangkan di lingkungan rumah atau kantor. Konsep utamanya pengolahan limbah organik menjadi kompos yang kemudian digunakan untuk penghijauan lingkungan sekitar. "Jadi minimal sampah yang dihasilkan baik di lingkungan kantor, sekolah, sampai skup yang paling kecil di rumah tangga mampu kita kelola sendiri," ungkapnya.
Dikatakannya kompos yang dihasilkan dari Teba Modern ini akan menjadi pupuk organik untuk tanaman di sekitar. Sementara itu, sampah anorganik seperti plastik akan tetap dikumpulkan dan diangkut ke TPA. Inisiatif Teba Modern ini diharapkan dapat menjadi ujung tombak dalam mengurangi sampah ke TPA secara signifikan, sekaligus menyelamatkan lingkungan dari ancaman sampah yang terus menumpuk.
Dengan melibatkan langsung ASN sebagai pelopor, diharapkan gerakan ini dapat menular ke seluruh lapisan masyarakat Jembrana, menciptakan budaya pengelolaan sampah yang lebih bertanggung jawab dan berkelanjutan demi masa depan lingkungan yang lebih baik, “aparatur pemerintah harus memberikan contoh kepada masyarakat di sekitarnya termasuk dalam pengelolaan sampah,” tandasnya.