Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Datangi Kejari, Pertanyakan Perkembangan Kasus Korupsi LPD Anturan

Bali Tribune/NASABAH - Sejumlah nasabah LPD Anturan mendatangi kejaksaan Negeri Buleleng dan diterima Kepala Seksi Intelijen Kejari Anak Agung Ngurah Jayalantara

balitribune.co.id | Singaraja - Untuk memastikan proses hukum kasus korupsi Ketua LPD Anturan Nyoman Arta Wirawan berjalan sesuai aturan, sejumlah nasabah mendatangi kantor Kejaksaan Negeri Buleleng, Rabu (27/4).

Kedatangan sejumlah nasabah di bawah koordinator  Ketut Yasa mendapat pengawalan ketat dari aparat Kepolisian.

Dengan membawa spanduk bertuliskan 'Paguyuban Deposan menuntut sudah dua tahun lebih hak-hak kami terabaikan di LPD Desa Adat Anturan tolong dipercepat proses hukum di Kejari Buleleng'.

Usai mendapat penjelasan dari Kepala Seksi Intelijen Kejari Anak Agung Ngurah Jayalantara dan Kasipidsus Genip, menjelaskan seluruh proses pemeriksaan yang dilakukan terhadap para pihak yang dianggap terkait dengan kasus dugaan korupsi Ketua LPD Anturan Arta Wirawan.

Seorang nasabah LPD Anturan, Putu Sudani mengaku, tabungannya sejumlah Rp 400 juta sudah tidak bisa ditarik karena LPD sedang bermasalah.

 "Saya sudah menabung di LPD selama 20 tahun. Setiap hari Rp 5 ribu hingga Rp10 ribu per hari, dari hasil jualan kresek di pasar. Kalau tabungan deposito sudah sampai Rp50 juta. Belum pernah saya tarik,"jelas Sudani.

Sementara  koordinator Nasabah LPD Anturan, Ketut Yasa mengatakan, pihaknya ingin proses hukum kasus dugaan korupsi LPD Anturan dipercepat. Mengingat, sudah ada tersangka dalam kasus ini yakni Ketua LPD Nyoman Wirawan.Namun sejak ditetapkan sebagai tersangka hingga kini belum dilakukan penahanan.

Atas kondisi itu Yasa  meminta agar dibentuk pengurus yang baru sehingga LPD bisa beroperasi normal dan uang nasabah bisa dikembalikan. "Kami masih mencari jalan, agar pengurus baru dibentuk, sehingga uang kami bisa segera dikembalikan pengurus yang baru. Saya menabung di LPD sejak Desember 2019, jumlahnya tidak banyak," kata Yasa.

Namun demikian, di tengah tidak jelasnya operasional LPD pengurus LPD secara diam-diam masih melakukan tagihan kepada para debitur tanpa membuka kantor. "Saya minta agar kasus ini segera diselesaikan, sehingga ada kejelasan," ucap Yasa.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Anak Agung Ngurah Jayalantara mengatakan, selama ini proses penyidikan kasus dugaan korupsi LPD Anturan tetap berjalan dengan melakukan pemeriksaan dan pengumpulan barang bukti.Agung Jayalantara menegaskan soal belum ditahannya tersangka Ketua LPD Arta Wirawan selain memberi kesempatan agar operasional LPD bisa berjalan pihaknya masih menunggu kelengkapan berkas dari saksi ahli.

"Saat ini tersangka belum ditahan, karena masih menunggu saksi ahli dari BPKB untuk melengakapi berkas, yang rencananya bakal dilakukan setelah hari raya Idul Fitri," tegas Jayalantara.

Dengan kondisi itu, Agung Jayalantara  berharap, agar pihak Prajuru Desa Adat Anturan tetap bergerak dan membentuk pengurus LPD yang baru. Sebab, jika menunggu proses penyidikan akan memerlukan waktu yang lama. Sehingga, LPD Anturan dapat kembali beroperasi dan uang milik nasabah bisa segera dikembalikan.

"Pengurus harus bergerak. Kami tidak bisa mengintervensi untuk membentuk pengurus LPD baru, karena itu ranah Prajuru Desa Adat. Tapi kami tetap akan memproses penegakan hukum dan berusaha menyelamatkan asset LPD yang keluar, agar bisa menjadi bagian keuangan negara yang dalam hal ini konteksnya adalah LPD Anturan," tandas Agung Jayalantara..

wartawan
Redaksi

Bupati Bangli Kukuhkan Bunda PAUD

balitribune.co.id | Bangli -  Bupati Bangli, Sang Nyoman Sedana Arta mengukuhkan secara serentak Bunda PAUD di tiga tingkatan pada Senin (20/10) bertempat di Gedung BMB, kantor Bupati Bangli. Pengukuhan Bunda PAUD ini menegaskan komitmen Pemerintah Kabupaten Bangli terhadap Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD). Bunda PAUD yang dikukuhkan yakni  4 Bunda PAUD Kecamatan dan 68 Bunda PAUD Desa/Kelurahan se-Kabupaten Bangli,

Baca Selengkapnya icon click

Polda Bali Respons Cepat Postingan Mr. Terimakasih, Imbau Laporkan Secara Resmi

balitribune.co.id | Denpasar - Polda Bali menunjukkan komitmennya dalam menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah Bali dengan merespons cepat postingan akun media sosial "mr.terimakasih" yang mengarah pada dugaan pelanggaran hukum. Kabid Humas Polda Bali, Kombes Pol Ariasandy, S.I.K., menyampaikan bahwa pihaknya telah menghubungi pemilik akun untuk meminta klarifikasi, Senin (20/10).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Fatwa MUI: Penyaluran Zakat, Infak, dan Sedekah melalui Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan

balitribune.co.id | Gianyar - Majelis Ulama Indonesia (MUI) resmi menetapkan fatwa program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) yang diselenggarakan oleh BPJS Ketenagakerjaan telah sesuai dengan prinsip syariah.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Tiga Ranperda Ditetapkan Jadi Perda, Eksekutif Diminta Lakukan Pengawasan

balitribune.co.id | Bangli - Setelah melalui proses  pembahasan yang alot akhirnya tiga buah Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) yakni  Ranperda pemberian insetif dan kemudahan investasi, penyelenggaraan Kearsipan dan Ranperda Perubahan Peraturan Daerah Kabupaten Bangli  No : 5 tahun 2023  tentang pajak daerah dan retribusi daerah akhirnya ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda) dalam Rapat Paripurna DPRD Bangli,

Baca Selengkapnya icon click

Inilah Jawara HMC 2025 Bali: Modifikator Muda Berbakat dengan Sentuhan Budaya Lokal

balitribune.co.id | Denpasar – Ajang bergengsi Honda Modif Contest (HMC) 2025 sukses digelar oleh Astra Motor Bali pada Sabtu (18/10) di area parkir Mall Bali Galeria (MBG). Kegiatan ini menjadi wadah unjuk kreativitas bagi para modifikator sepeda motor Honda sekaligus ruang ekspresi budaya dan gaya hidup khas anak muda Bali.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.