Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Dealer BAIC Denpasar Diresmikan, Fasilitas Lengkap Tenaga Profesional

dealer mobil
Bali Tribune / DEALER - Distributor mobil Cina, BAIC di Indonesia PT JDI bersama PT DAS Indonesia Bali meresmikan dealer BAIC Denpasar, Selasa (15/7)

balitribune.co.id | Denpasar - Distributor mobil  Cina, BAIC di Indonesia PT JDI  bersama  PT DAS Indonesia Bali meresmikan dealer BAIC Denpasar, Selasa (15/7). Dealer BAIC Denpasar berlokasi strategis di dua titik terpisah untuk Sales dan Service demi kemudahan akses konsumen. Showroom, jalan Mahendradatta No.999, Padangsambian, Denpasar Barat, Kota Denpasar, Bali 80119. Service di jalan Imam Bonjol No.126, Pemecutan Klod, Denpasar Barat, Kota Denpasar, Bali 80119.

Dealer BAIC Denpasar menyuguhkan fasilitas lengkap dan profesional yang terbagi di dua lokasi untuk showroom dan workshop. Showroom utama memiliki luas 180 m² dan workshop utama seluas 251 m². Selain itu, terdapat showroom tambahan seluas 67,5 m² dan workshop tambahan 186 m², dengan total dua lantai. Fasilitas ini mampu menampilkan 3 unit display dan menyediakan unit test drive bagi calon pelanggan yang ingin merasakan langsung performa kendaraan BAIC

Chief Operating Officer BAIC Indonesia, Dhani Yahya menyampaikan, Pembukaan dealer di Bali ini adalah langkah strategis kami untuk menjangkau pasar yang sangat potensial dengan gaya hidup yang aktif dan kebutuhan mobilitas yang beragam. Bali, sebagai pusat pariwisata dan gaya hidup, sangat cocok dengan lini produk kami yang menawarkan perpaduan performa, desain, dan kenyamanan. 

“Kami optimis kehadiran kami di sini akan memberikan nilai tambah signifikan bagi konsumen dan memperkuat posisi BAIC di Indonesia," ungkap Dhani.

CEO PT DAS Indonesia Bali,Mulyadi Kantiana Surjonogo  menyatakan, sangat bangga menjadi dealer resmi BAIC pertama di Bali. Dengan pengalaman kami selama 6 tahun di industri otomotif dan kepercayaan yang diberikan untuk mengelola dua dealer BAIC yaitu BAIC Jemursari, Surabaya & BAIC Depasar, Bali, kami yakin dapat memberikan layanan terbaik kepada masyarakat Bali. 

“Produk BAIC, seperti BJ40 Plus yang sangat cocok untuk petualangan dan liburan sesuai kontur alam Bali, serta X55-II yang stylish.

wartawan
HEN
Category

Kuasa Hukum Prajuru Pura Tangkas Koriagung Tunggu Itikad Baik Bendesa Adat Tangkas

balitribune.co.i | Semarapura - Polemik sanksi yang dijatuhkan Desa Adat Tangkas pada prajuru Pura Tangkas Koriagung, Diduga Penuhi Unsur Tindak Pemaksaan dengan menjatuhkan sanksi kesepekang. Di hadapan media, Kuasa Hukum Wayan Sumardika CS menyatakan siap tempuh jalur hukum terkait  pemberian sanksi adat terhadap lima prajuru Pura Pusat Kawitan Tangkas Kori Agung memasuki babak baru. 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Zurich Entrepreneurship Program Bekali Keterampilan Wirausaha Masa Depan bagi 6 Ribuan Pelajar

balitribune.co.id | Jakarta - Di tengah meningkatnya kebutuhan akan keterampilan kewirausahaan hingga pemanfaatan teknologi digital, Zurich Indonesia, Z Zurich Foundation, dan Prestasi Junior Indonesia memperkuat dampak Zurich Entrepreneurship Program (ZEP) dengan membekali 6.125 siswa SMA dan SMK di sepuluh kota pada tahun ajaran 2026–2027.

Tags
Baca Selengkapnya icon click

Tangani Inflasi, Pemkot Depasar Fokus Stabilkan Harga Pangan

balitribune.co.id | Denpasar - Wakil Wali Kota Denpasar I Kadek Agus Arya Wibawa memimpin Rapat Teknis Penanganan Inflasi Kota Denpasar di Kantor Wali Kota Denpasar, Selasa (22/9/2026). Rapat tersebut digelar sebagai langkah konkret Pemerintah Kota Denpasar dalam menjaga stabilitas harga dan mengendalikan inflasi di daerah.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

OJK Buka Jalan Demutualisasi Bursa Efek, Kepemilikan Saham Dibatasi 5 Persen

balitribune.co.id | Jakarta - Struktur kepemilikan Bursa Efek di Indonesia memasuki babak baru. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi menerbitkan Peraturan OJK Nomor 13 Tahun 2026 tentang Pemegang Saham Bursa Efek (POJK 13 Tahun 2026), yang menjadi dasar hukum pelaksanaan demutualisasi Bursa Efek.

Regulasi tersebut berlaku sejak diundangkan pada 17 September 2026. OJK menjelaskan penerbitan aturan itu melalui siaran pers, Senin (21/9/2026).

Tags
Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.