Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

"Deep Learning", Saatnya Pendidikan Menyelam Lebih Dalam

Natalino Muni Nepa Rassi, S.Pd., M.Pd
Bali Tribune / Natalino Muni Nepa Rassi, S.Pd., M.Pd - guru SMAN 8 Denpasar

balitribune.co.id | Naskah akademik Deep Learning atau pembelajaran mendalam resmi diluncurkan Kemindikdasmen. Hal ini berhasil menjawab hiruk pikuk analisis multitafsir masyarakat terkait pidato pendekatan Deep Learning yang sempat digaungkan oleh Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah  Abdul Mu'ti pada pidatonya di tahun 2024. 

Kala itu media online dihujani banyak perdebatan. Reaksi sinis “Ganti menteri ganti kebijakan memenuhi semua media sosial, orang tua, tenaga pendidik, orang awam ikut mengkuliti kebijakan ini. Seolah-olah, pendidikan Indonesia selalu mengulang lagu yang sama dengan nada berbeda. Banyak yang mengira ini hanya jargon segar dari tubuh birokrasi yang belum sembuh dari demam ganti istilah.

Glorifikasi Deep Learning sebagai solusi atas krisis pembelajaran kronis dan ketimpangan kualitas antarwilayah terus digaungkan di beerbagai media. Sayangnya publik terlanjut skeptis. Tak sedikit yang menganggapnya hanya “nama baru” dari pendekatan lama yang belum berhasil seperti Kurikulum 2013  dan Kurikulum Merdeka. Ini episode lain dari drama panjang pendidikan nasional atau sebuah terobosan jitu menuju perubahan sesungguhnya.

Secara konsep, naskah akademik Deep Learning menjabarkan filosofi pendidikan yang progresif dan membumi. Naskah akademiknya mengakar pada pemikiran tokoh-tokoh besar seperti John Dewey, Ki Hajar Dewantara,  Romo Mangun hingga KH Ahmad Dahlan. Dengan tagar “Memuliakan Manusia”. 

Berpijak pada tiga pilar pilar utama PM yakni mindful (berkesadaran), meaningful (bermakna), dan joyful (menggembirakan) disitulah letak revolusinya. Mindful berarti kehadiran penuh dalam proses belajar. Siswa tidak hanya mengisi waktu duduk di bangku kelas, tapi hadir secara mental, merasakan keterlibatan, tahu untuk apa mereka belajar. Guru tidak hanya menyampaikan, tapi mendampingi, meresapi suasana kelas, membaca irama pikiran dan hati muridnya. Meaningful berarti pelajaran tak boleh berakhir di kertas ujian. Ia harus bersentuhan dengan dunia nyata. Belajar bukan lagi tentang menghafal tahun Proklamasi, tetapi memahami arti kemerdekaan. Bukan sekadar mengerti rumus, tetapi mampu memecahkan persoalan sosial, ekonomi, dan lingkungan di sekitar. Joyful bukan berarti penuh tawa setiap saat. Ia bukan sekadar pembelajaran dengan nyanyian dan permainan. Joyful berarti anak merasa aman, bebas dari rasa takut, dan punya keinginan untuk belajar, karena tahu mereka dihargai sebagai manusia. PM juga berpijak pada empat dimensi manusia seutuhnya: olah pikir, olah rasa, olah hati, dan olah raga. Pendidikan bukan hanya soal nilai akademik, tapi juga empati, keteguhan moral, dan ketahanan fisik.

Filosofi sebesar ini apakah bisa tereksekusi dengan baik?. Kenyataanya di lapangan guru masih berkutat dengan beban administratif, sekolah-sekolah belum memiliki internet stabil, pelatihan-pelatihan pembelajaran masih saja minim. Lantas bagaimana mungkin menciptakan pembelajaran bermakna, apalagi menggembirakan? Hal inj mrnjadi Kontradiksi yang tak bisa dihindari. Pembenahan dan evaluasi sistem yang masih didominasi tekanan sudah seharusnya diperbaiki jika tidak mau dengar kata gagal.

Kabar gembiranya berdasarkan naskah akademik yang telah beredar Deep Learning bukanlah penganti Kurikulum, tapi sebuah pendekatan yang menawarkan jalan keluar dari krisis kekuatiran berlebihan guru. Hanya saja pertanyaan kritis muncul jika bukan kurikulum, mengapa pemerintah perlu menyusun naskah akademik baru dan menggelar kampanye nasional seolah ini revolusi? Jika benar bukan pergantian, mengapa guru-guru di daerah mulai panik menunggu modul pelatihan dan instruksi baru?

Steatmen bawah kurikulum merdeka akan tetap hadir, tentu dengan kolaborasi pendekatan Deep Lerning pemerintah menyakini bahwa ini merupakan proses berkesinambungan. Namun realitas birokrasi pendidikan kita tidak selalu mampu membedakan antara kesinambungan dan pengulangan. 

Akibatnya, banyak kebijakan berganti sebelum akarnya tumbuh, sementara kepercayaan publik semakin surut. Ironisnya glorifikasi pendidikan yang memerdekakan malah kerap dibungkus dalam instruksi vertikal yang terkesan terburu-buru.

Mari kita buka mata sejenak mengevaluasi persoalan dasar terkait ketimpangan distribusi guru, rendahnya pendampingan berkelanjutan, kurangnya pendampingan lapangan, serta sarana dan prasarana yang mendukung pembelajaran mendalam ini. Lebih dari itu, kegagalan kita bukan pada kurangnya gagasan, tapi pada lemahnya daya tahan. Kita terlalu tergoda untuk mencari “formula baru” setiap kali hasil tak sesuai harapan, padahal barangkali masalahnya terletak pada konsistensi, bukan konsep.

Kita perlu bersikap kritis, bukan sinis. Konsep pembelajaran mendalam layak diuji, bukan dikutuk sejak awal. Harapannya sudah pasti bisa bertahan dan membumi di seluruh wilayah. Pemerintah perlu memastikan ini bukan proyek komunikasi, tetapi agenda pembenahan mendalam. Kepala sekolah dan guru harga mati untuk dilibatkan dalam setiap proses. Dengan begitu pendidikan bukan lagi proyek periodik, tapi proses panjang berkesinambungan. 

wartawan
Natalino Muni Nepa Rassi, S.Pd., M.Pd
Category

Bupati Apresiasi Semangat Krama Desa Adat Kuta Gelar Atma Wedana

balitribune.co.id | Mangupura - Krama Desa Adat Kuta menggelar rangkaian Upacara Atma Wedana, Nyekah Kurung Nyatur Rebah, dan Upacara Manusa Yadnya (Mepandes/Metatah), Kamis (10/9/2026). Kegiatan ini dipusatkan di Bale Peyadnyan, Pura Segara, Kelurahan Kuta, dengan menghadirkan Ida Pandita Mpu Nabe Jaya Wijaya Nanda dari Griya Kutuh sebagai Yajamana Karya.

Baca Selengkapnya icon click

Kasus Pelecehan Anak di Bawah Umur Dilimpahkan ke Kejaksaan Klungkung, Tersangka ACW Langsung Ditahan

balitribune.co.id | Semarapura - Setelah Jaksa Peneliti melaksanakan penelitian terhadap hasil penyidikan perkara tindak pidana persetubuhan terhadap anak atas nama tersangka ACW (39 th), asal Probolinggo, Jawa Timur, terhadap korban NKPD (11 tahun), melanggar pasal 473 ayat (2) huruf b Juncto Pasal 126 Ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana Jo Undang-undang Republik Indonesia Nomo

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Perdagangan Karbon Kopi Kintamani Menunggu Legalitas dari Pemerintah

balitribune.co.id | Badung - Petani kopi di Desa Catur Kecamatan Kintamani Kabupaten Bangli sebagai program percontohan perdagangan karbon kebun kopi berpotensi mendapatkan hasil dari perdagangan karbon kebun kopi senilai Rp350 juta per tahun. 

Baca Selengkapnya icon click

Saldo SDN 5 Pedungan di Bank Sampah Gempita Capai Rp1,5 Juta

balitribune.co.id | Denpasar - Giat Bank Sampah Gempita yang digencarkan pada siswa SD Negeri 5 Pedungan Denpasar, makin keren dan bersemangat. Selain mendorong kepedulian lingkungan dikalangan siswa, program berjalan sejak 2018 ini juga mengajak siswa memilah dan memberikan nilai ekonomi dari sampah yang dikumpulkan.

Tags
Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Philips Lighting Store Pertama di Luar Pulau Jawa Hadir di Atika Galeria Denpasar

balitribune.co.id | Denpasar - Seiring berkembangnya gaya hidup, pencahayaan kini menjadi bagian penting dalam membentuk kenyamanan, fungsi, dan karakter sebuah ruang. Di Bali, kebutuhan pencahayaan di tiap hunian memiliki karakter tersendiri, tumbuh dari budaya dan tradisi arsitektur yang kuat, dengan rumah, vila, dan properti hospitality yang banyak menggabungkan ruang indoor dan outdoor.

Tags
Baca Selengkapnya icon click

Rapat Paripurna, Pemkab Tabanan Sampaikan Tanggapan atas Pandangan Umum Fraksi DPRD terhadap Lima Ranperda

balitribune.co.id | Tabanan – Memasuki tahapan lanjutan pembahasan lima Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda), Pemerintah Kabupaten Tabanan memberikan tanggapan dan jawaban atas berbagai pandangan yang disampaikan fraksi-fraksi DPRD Kabupaten Tabanan dalam Rapat Paripurna DPRD.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.