Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Dek Ulik Divonis Melanggar

MELANGGAR - Sidang ajudikasi Senin (14/1) menyatakan Dek Ulik secara sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran administrasi pemilu.





BALI TRIBUNE - Kendati Ni Made Suastini (Dek Ulik) selaku terlapor kembali tidak hadir, namun Sidang Pelanggaran Administrasi Pemilu 2019 tetap dilanjutkan oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Jembrana, Senin  (14/1). Pada sidang dengan agenda  pembacaan putusan pelanggaran administrasi Pemilu 2019 itu, Dek Ulik yang merupakan calon DPD RI Dapil Bali diwakili oleh kuasa hukumnya, Donatus Openg dinyatakan telah melakukan pelanggaran. Sidang ajudikasi dipimpin  Ketua Majelis Pemeriksa, I Made Pande Ady Muliawan, yang juga Ketua Bawaslu Jembrana dan didampingi anggota majelis I Nyoman Westra dan Ni Made Wartini ini, adalah yang ketiga kalinya dan  dipantau anggota Bawaslu Bali, Dewa Wiarsa Raka Sandhi. Pada sidang sebelumnya Dek Ulik  mengaku tidak melihat adanya poster/banner dirinya dipasang di pura saat dia mengisi acara. Dia juga mengaku tidak melakukan orasi di tempat pementasan karena dirinya merasa lelah setelah melaksanakan empat kali kegiatan di Kabupaten Jembrana. Meski mengaku seperti itu, namun pada tahap persidangan terakhir kemarin, majelis pemeriksa  menyatakan terlapor Dek Ulik terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran administrasi pemilu terkait tata cara dalam prosedur pelaksanaan kampanye. Majelis pemeriksa juga memberikan sanksi teguran tertulis kepada terlapor, memerintahkan kepada terlapor untuk tidak mengulangi perbuatan tersebut. "Bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap pelaporan dugaan pelanggaran administrasi pemilu, perbuatan terlapor atas nama Ni Made Suastini memenuhi unsur pelanggaran administrasi pemilu 2019," ujar Ketua Majelis Sidang, Pande Ady Muliawan. Terlapor, menurut majelis, terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran administratif pemilu Pasal 29 ayat 1 PKPU Nomor 33 Tahun 2018  tentang Kampanye Pemilu.  Sementara itu Kuasa Hukum Dek Ulik, Donatus Openg menyampaikan permohonan kliennya yang tidak bisa hadir pada sidang putusan dugaan pelanggaran administrasi Pemilu karena ada kesibukan yang tidak dapat ditinggalkan. Seusai sidang ia menyatakan telah berkoordinasi dengan kliennya terkait keputusan majelis sidang tersebut. "Setelah kami melakukan koordinasi, klien kami (Dek Ulik) menyatakan menerima putusan tersebut. Artinya kami tidak akan menggunakan waktu tiga hari tersebut untuk melakukan koreksi ke Bawaslu Pusat," tandas Don Openg.   Sementara itu anggota Bawaslu Bali, Dewa Wiarsa Raka Sandhi mengatakan sidang ajudikasi hanya bagian dari sebuah proses. Pihaknya menekankan setiap caleg yang melaksanakan kampanye harus mengantongi izin/surat tanda pemberitahuan ke pihak kepolisian yang ditembuskan ke KPU, KPU Provinsi, Bawaslu Provinsi dan kota/kabupaten. "Jadi petugas kampanye yang melakukan pertemuan terbatas wajib melakukan pemberitahuan. Jika ada masalah bisa segera dan mudah berkoordinasi. Jika tidak ada surat itu berpotensi dibubarkan. Sehingga pelanggaran bisa dicegah," ungkapnya.

wartawan
Putu Agus Mahendra
Category

BKDPSDM Bangli Isyaratkan Pelayanan Publik Tak Tersentuh Penerapan WFH

balitribune.co.id | Bangli - Pola Work From Home (WFH) atau bekerja dari rumah secara resmi mulai diterapkan oleh pemerintah pusat per tanggal 1 April 2026. Yang mana, jadwal WFH diberlakukan satu hari dalam sepekan yakni pada hari Jumat dengan menyasar kalangan ASN. Sementara untuk unit pelayanan publik yang strategis tetap berjalan i seperti biasa.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Pajak Bali Menguat di Awal 2026, Pariwisata dan Perdagangan Dorong Kinerja

balitribune.co.id I Denpasar - Kinerja penerimaan pajak di Provinsi Bali menunjukkan tren positif pada awal tahun 2026. Hingga Februari 2026, Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Bali berhasil menghimpun penerimaan pajak sebesar Rp2,25 triliun atau 9,26 persen dari target tahun 2026 sebesar Rp24,31 triliun.

Baca Selengkapnya icon click

Buruh Proyek Curi Mobil Mandornya yang Lagi Mudik

balitribune.co.id I Tabanan - Seorang buruh proyek berinisial MY (33) asal Bondowoso, Jawa Timur, ditangkap gara-gara mencuri mobil milik mandornya sendiri. Aksi pencurian ini dilakukan MY di sebuah garasi terbuka yang berada di sekitar perumahan Graha Sanata, Banjar Kutuh Kelod, Desa Samsam, Kecamatan Kerambitan.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Konflik di Timur Tengah Dapat Berdampak Pada Perguruan Tinggi Pariwisata

balitribune.co.id I Badung - Perguruan tinggi pariwisata mulai mengkhawatirkan dampak dari konflik geopolitik di Timur Tengah jika terjadi berkepanjangan. Pasalnya, ketegangan antarnegara di Timur Tengah akan berpengaruh terhadap terbatasnya pergerakan masyarakat di negara-negara tersebut khususnya yang ingin melakukan perjalanan wisata ke suatu destinasi termasuk ke Bali. 

Baca Selengkapnya icon click

Jelang Puncak Karya Agung Ida Betara Turun Kabeh, Belasan Ribu Pemedek Ikuti Upacara Melasti ke Tegal Suci

balitribune.co.id I Amlapura - Jelang puncak karya agung Ida Betara Turun kabeh yang akan berlangsung pada Purnama Sasih Kedasa, Wraspati Wage Watugunung, pada Kamis (2/4/2026) ini, Belasan ribu pemedek tumpah ke Pura Agung Besakih untuk ikut mengiringi Ida Betara Kabeh Melasti ke Tegal Suci, Desa Menanga, Kecamatan Rendang, Karangasem, pada Selasa (31/3/2026) lalu, atau pada Pinanggal Anggara Paing Watugunung, dalam rangkaian Karya Agung Ida Betara Tur

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.