Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Dek Ulik Divonis Melanggar

MELANGGAR - Sidang ajudikasi Senin (14/1) menyatakan Dek Ulik secara sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran administrasi pemilu.





BALI TRIBUNE - Kendati Ni Made Suastini (Dek Ulik) selaku terlapor kembali tidak hadir, namun Sidang Pelanggaran Administrasi Pemilu 2019 tetap dilanjutkan oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Jembrana, Senin  (14/1). Pada sidang dengan agenda  pembacaan putusan pelanggaran administrasi Pemilu 2019 itu, Dek Ulik yang merupakan calon DPD RI Dapil Bali diwakili oleh kuasa hukumnya, Donatus Openg dinyatakan telah melakukan pelanggaran. Sidang ajudikasi dipimpin  Ketua Majelis Pemeriksa, I Made Pande Ady Muliawan, yang juga Ketua Bawaslu Jembrana dan didampingi anggota majelis I Nyoman Westra dan Ni Made Wartini ini, adalah yang ketiga kalinya dan  dipantau anggota Bawaslu Bali, Dewa Wiarsa Raka Sandhi. Pada sidang sebelumnya Dek Ulik  mengaku tidak melihat adanya poster/banner dirinya dipasang di pura saat dia mengisi acara. Dia juga mengaku tidak melakukan orasi di tempat pementasan karena dirinya merasa lelah setelah melaksanakan empat kali kegiatan di Kabupaten Jembrana. Meski mengaku seperti itu, namun pada tahap persidangan terakhir kemarin, majelis pemeriksa  menyatakan terlapor Dek Ulik terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran administrasi pemilu terkait tata cara dalam prosedur pelaksanaan kampanye. Majelis pemeriksa juga memberikan sanksi teguran tertulis kepada terlapor, memerintahkan kepada terlapor untuk tidak mengulangi perbuatan tersebut. "Bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap pelaporan dugaan pelanggaran administrasi pemilu, perbuatan terlapor atas nama Ni Made Suastini memenuhi unsur pelanggaran administrasi pemilu 2019," ujar Ketua Majelis Sidang, Pande Ady Muliawan. Terlapor, menurut majelis, terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran administratif pemilu Pasal 29 ayat 1 PKPU Nomor 33 Tahun 2018  tentang Kampanye Pemilu.  Sementara itu Kuasa Hukum Dek Ulik, Donatus Openg menyampaikan permohonan kliennya yang tidak bisa hadir pada sidang putusan dugaan pelanggaran administrasi Pemilu karena ada kesibukan yang tidak dapat ditinggalkan. Seusai sidang ia menyatakan telah berkoordinasi dengan kliennya terkait keputusan majelis sidang tersebut. "Setelah kami melakukan koordinasi, klien kami (Dek Ulik) menyatakan menerima putusan tersebut. Artinya kami tidak akan menggunakan waktu tiga hari tersebut untuk melakukan koreksi ke Bawaslu Pusat," tandas Don Openg.   Sementara itu anggota Bawaslu Bali, Dewa Wiarsa Raka Sandhi mengatakan sidang ajudikasi hanya bagian dari sebuah proses. Pihaknya menekankan setiap caleg yang melaksanakan kampanye harus mengantongi izin/surat tanda pemberitahuan ke pihak kepolisian yang ditembuskan ke KPU, KPU Provinsi, Bawaslu Provinsi dan kota/kabupaten. "Jadi petugas kampanye yang melakukan pertemuan terbatas wajib melakukan pemberitahuan. Jika ada masalah bisa segera dan mudah berkoordinasi. Jika tidak ada surat itu berpotensi dibubarkan. Sehingga pelanggaran bisa dicegah," ungkapnya.

wartawan
Putu Agus Mahendra
Category

HUT Bangli ke-822: Pemkab dan FPRB Tanam 150 Pohon di Kawasan Rawan Bencana

balitribune.co.id | Bangli - Merayakan Hari Ulang Tahun (HUT) Kabupaten Bangli ke-822, Pemerintah Kabupaten Bangli bersama Forum Pengurangan Risiko Bencana (FPRB) menggelar aksi penanaman 150 pohon di kawasan Pura Dalem Buungan, Kecamatan Susut, Rabu (13/5/2026).

Aksi ini merupakan langkah preventif untuk memperkuat struktur tanah dan menjaga ekosistem di wilayah yang dikenal memiliki banyak aliran sungai serta titik rawan longsor.

Baca Selengkapnya icon click

Gandeng PKK Dauh Puri Kauh, Astra Motor Bali Ajak Ibu-Ibu Jadi Pelopor #Cari_Aman

balitribune.co.id | Denpasar – Astra Motor Bali kembali mempertegas komitmennya dalam menciptakan budaya tertib lalu lintas di masyarakat. Kali ini, menyasar pilar utama keluarga, Astra Motor Bali menggelar edukasi keselamatan berkendara (safety riding) bagi ibu-ibu PKK Desa Dauh Puri Kauh. Kegiatan ini berlangsung di Kantor Desa Dauh Puri Kauh pada Senin (11/5/2026) dengan antusiasme tinggi dari 45 peserta.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Mitra10 Buka Cabang ke-58 di Bali, Usung Konsep One Stop Home Living

balitribune.co.id | Denpasar - Perkembangan sektor properti dan pariwisata di Bali mendorong kebutuhan akan bahan bangunan dan perlengkapan rumah yang semakin beragam. Melihat tren tersebut, Mitra10 kembali memperluas jaringan ritelnya dengan membuka cabang baru di kawasan Imam Bonjol, Denpasar, Rabu (13/6/2026)

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

“Homeless Media” Adaptasi atau Ancaman Demokrasi?

balitribune.co.id | Perdebatan soal “homeless media” sesungguhnya bukan sekadar pertengkaran antara media lama dan media baru. Polemik ini lebih dalam dari itu - Indonesia sedang menghadapi benturan besar antara disrupsi digital dengan standar profesionalisme pers yang selama ini menjadi fondasi demokrasi.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.