Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Dek Ulik Divonis Melanggar

MELANGGAR - Sidang ajudikasi Senin (14/1) menyatakan Dek Ulik secara sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran administrasi pemilu.





BALI TRIBUNE - Kendati Ni Made Suastini (Dek Ulik) selaku terlapor kembali tidak hadir, namun Sidang Pelanggaran Administrasi Pemilu 2019 tetap dilanjutkan oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Jembrana, Senin  (14/1). Pada sidang dengan agenda  pembacaan putusan pelanggaran administrasi Pemilu 2019 itu, Dek Ulik yang merupakan calon DPD RI Dapil Bali diwakili oleh kuasa hukumnya, Donatus Openg dinyatakan telah melakukan pelanggaran. Sidang ajudikasi dipimpin  Ketua Majelis Pemeriksa, I Made Pande Ady Muliawan, yang juga Ketua Bawaslu Jembrana dan didampingi anggota majelis I Nyoman Westra dan Ni Made Wartini ini, adalah yang ketiga kalinya dan  dipantau anggota Bawaslu Bali, Dewa Wiarsa Raka Sandhi. Pada sidang sebelumnya Dek Ulik  mengaku tidak melihat adanya poster/banner dirinya dipasang di pura saat dia mengisi acara. Dia juga mengaku tidak melakukan orasi di tempat pementasan karena dirinya merasa lelah setelah melaksanakan empat kali kegiatan di Kabupaten Jembrana. Meski mengaku seperti itu, namun pada tahap persidangan terakhir kemarin, majelis pemeriksa  menyatakan terlapor Dek Ulik terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran administrasi pemilu terkait tata cara dalam prosedur pelaksanaan kampanye. Majelis pemeriksa juga memberikan sanksi teguran tertulis kepada terlapor, memerintahkan kepada terlapor untuk tidak mengulangi perbuatan tersebut. "Bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap pelaporan dugaan pelanggaran administrasi pemilu, perbuatan terlapor atas nama Ni Made Suastini memenuhi unsur pelanggaran administrasi pemilu 2019," ujar Ketua Majelis Sidang, Pande Ady Muliawan. Terlapor, menurut majelis, terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran administratif pemilu Pasal 29 ayat 1 PKPU Nomor 33 Tahun 2018  tentang Kampanye Pemilu.  Sementara itu Kuasa Hukum Dek Ulik, Donatus Openg menyampaikan permohonan kliennya yang tidak bisa hadir pada sidang putusan dugaan pelanggaran administrasi Pemilu karena ada kesibukan yang tidak dapat ditinggalkan. Seusai sidang ia menyatakan telah berkoordinasi dengan kliennya terkait keputusan majelis sidang tersebut. "Setelah kami melakukan koordinasi, klien kami (Dek Ulik) menyatakan menerima putusan tersebut. Artinya kami tidak akan menggunakan waktu tiga hari tersebut untuk melakukan koreksi ke Bawaslu Pusat," tandas Don Openg.   Sementara itu anggota Bawaslu Bali, Dewa Wiarsa Raka Sandhi mengatakan sidang ajudikasi hanya bagian dari sebuah proses. Pihaknya menekankan setiap caleg yang melaksanakan kampanye harus mengantongi izin/surat tanda pemberitahuan ke pihak kepolisian yang ditembuskan ke KPU, KPU Provinsi, Bawaslu Provinsi dan kota/kabupaten. "Jadi petugas kampanye yang melakukan pertemuan terbatas wajib melakukan pemberitahuan. Jika ada masalah bisa segera dan mudah berkoordinasi. Jika tidak ada surat itu berpotensi dibubarkan. Sehingga pelanggaran bisa dicegah," ungkapnya.

wartawan
Putu Agus Mahendra
Category

Dendy Astra Wijaya Hadiri Rapat Pleno Terbuka KPU Badung

balitribune.co.id | Mangupura - Sekretaris Komisi I DPRD Kabupaten Badung, Putu Dendy Astra Wijaya, yang dalam kesempatan ini mewakili Ketua DPRD Badung, menghadiri Rapat Pleno Terbuka yang diselenggarakan oleh KPU Kabupaten Badung dengan agenda Rekapitulasi Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan Triwulan I Tahun 2026 tingkat Kabupaten Badung, Kamis (2/4/2026).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Ketua Komisi II DPRD Badung Dampingi Bupati Badung dalam Korvey Aksi Bersih Sampah Lingkungan di Legian, Kecamatan Kuta

balitribune.co.id | Mangupura – Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Badung I Made Sada mendampingi Bupati Badung I Wayan Adi Arnawa dalam kegiatan korvey bersih sampah yang dilaksanakan di sepanjang jalan protokol, khususnya di kawasan Jalan Legian, Jumat (3/4/2026).

Baca Selengkapnya icon click

Pimpin Aksi Bersih di Kuta, Bupati Adi Arnawa Evaluasi Pengelolaan Sampah Pasca-1 April

balitribune.co.id | Mangupura - Pemerintah Kabupaten Badung terus memperkuat budaya bersih sekaligus mendorong pengelolaan sampah mandiri pasca pemberlakuan larangan pembuangan sampah organik ke TPA Suwung per 1 April 2026. Bupati Badung, I Wayan Adi Arnawa, memimpin langsung aksi bersih lingkungan (korve) di kawasan Central Parkir Kuta, Jumat (3/4/2026).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Akselerasi Layanan Digital, Pemkab Tabanan Terapkan Kebijakan WFH ASN Setiap Hari Jumat

balitribune.co.id | Tabanan - Pemerintah Kabupaten Tabanan resmi memberlakukan penyesuaian pola kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) melalui sistem kerja dari rumah atau Work From Home (WFH) setiap hari Jumat. Kebijakan ini mulai diterapkan per-1 April 2026 sebagai langkah transformasi budaya kerja yang lebih efektif dan efisien.

Baca Selengkapnya icon click

Bidik Juara Nasional, Astra Motor Bali Siapkan Frontline Terbaik lewat KLHR 2026

balitribune.co.id | Denpasar – Astra Motor Bali kembali menunjukkan komitmennya dalam menghadirkan layanan terbaik bagi konsumen melalui ajang Kontes Layanan Honda Regional (KLHR) 2026. Sebanyak 270 peserta dari 60 dealer Honda di seluruh Bali turut ambil bagian dalam proses seleksi yang berlangsung ketat dan komprehensif, Kamis (2/4/2026).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.