Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Dek Ulik Divonis Melanggar

MELANGGAR - Sidang ajudikasi Senin (14/1) menyatakan Dek Ulik secara sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran administrasi pemilu.





BALI TRIBUNE - Kendati Ni Made Suastini (Dek Ulik) selaku terlapor kembali tidak hadir, namun Sidang Pelanggaran Administrasi Pemilu 2019 tetap dilanjutkan oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Jembrana, Senin  (14/1). Pada sidang dengan agenda  pembacaan putusan pelanggaran administrasi Pemilu 2019 itu, Dek Ulik yang merupakan calon DPD RI Dapil Bali diwakili oleh kuasa hukumnya, Donatus Openg dinyatakan telah melakukan pelanggaran. Sidang ajudikasi dipimpin  Ketua Majelis Pemeriksa, I Made Pande Ady Muliawan, yang juga Ketua Bawaslu Jembrana dan didampingi anggota majelis I Nyoman Westra dan Ni Made Wartini ini, adalah yang ketiga kalinya dan  dipantau anggota Bawaslu Bali, Dewa Wiarsa Raka Sandhi. Pada sidang sebelumnya Dek Ulik  mengaku tidak melihat adanya poster/banner dirinya dipasang di pura saat dia mengisi acara. Dia juga mengaku tidak melakukan orasi di tempat pementasan karena dirinya merasa lelah setelah melaksanakan empat kali kegiatan di Kabupaten Jembrana. Meski mengaku seperti itu, namun pada tahap persidangan terakhir kemarin, majelis pemeriksa  menyatakan terlapor Dek Ulik terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran administrasi pemilu terkait tata cara dalam prosedur pelaksanaan kampanye. Majelis pemeriksa juga memberikan sanksi teguran tertulis kepada terlapor, memerintahkan kepada terlapor untuk tidak mengulangi perbuatan tersebut. "Bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap pelaporan dugaan pelanggaran administrasi pemilu, perbuatan terlapor atas nama Ni Made Suastini memenuhi unsur pelanggaran administrasi pemilu 2019," ujar Ketua Majelis Sidang, Pande Ady Muliawan. Terlapor, menurut majelis, terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran administratif pemilu Pasal 29 ayat 1 PKPU Nomor 33 Tahun 2018  tentang Kampanye Pemilu.  Sementara itu Kuasa Hukum Dek Ulik, Donatus Openg menyampaikan permohonan kliennya yang tidak bisa hadir pada sidang putusan dugaan pelanggaran administrasi Pemilu karena ada kesibukan yang tidak dapat ditinggalkan. Seusai sidang ia menyatakan telah berkoordinasi dengan kliennya terkait keputusan majelis sidang tersebut. "Setelah kami melakukan koordinasi, klien kami (Dek Ulik) menyatakan menerima putusan tersebut. Artinya kami tidak akan menggunakan waktu tiga hari tersebut untuk melakukan koreksi ke Bawaslu Pusat," tandas Don Openg.   Sementara itu anggota Bawaslu Bali, Dewa Wiarsa Raka Sandhi mengatakan sidang ajudikasi hanya bagian dari sebuah proses. Pihaknya menekankan setiap caleg yang melaksanakan kampanye harus mengantongi izin/surat tanda pemberitahuan ke pihak kepolisian yang ditembuskan ke KPU, KPU Provinsi, Bawaslu Provinsi dan kota/kabupaten. "Jadi petugas kampanye yang melakukan pertemuan terbatas wajib melakukan pemberitahuan. Jika ada masalah bisa segera dan mudah berkoordinasi. Jika tidak ada surat itu berpotensi dibubarkan. Sehingga pelanggaran bisa dicegah," ungkapnya.

wartawan
Putu Agus Mahendra
Category

Tewasnya Desak Gayatri di Moskow Ungkap Risiko Fatal Berangkat Non-Prosedural

balitribune.co.id | Singaraja - Desak Komang Ayu Gayatri, pekerja migran asal Desa Panji, Kecamatan Sukasada, Buleleng, Bali, meninggal dunia saat bekerja di Kota Moskow, Rusia. Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Buleleng, Putu Arimbawa membenarkan laporan tersebut. Menurutnya, Desak Gaytari meninggal dalam peristiwa kebakaran yang terjadi ditempatnya bekerja.

Baca Selengkapnya icon click

30 Tahun Melayani Konsumen, AHASS Gemilang Motor Klungkung Hadirkan Layanan Servis Honda Lebih Nyaman

balitribune.co.id | Semarapura – Bengkel resmi Honda AHASS Gemilang Motor terus menunjukkan komitmennya dalam memberikan layanan perawatan sepeda motor Honda yang berkualitas bagi masyarakat Klungkung dan sekitarnya. Berdiri sejak tahun 1996, pada tahun 2026 ini AHASS Gemilang Motor genap menginjak usia 30 tahun melayani kebutuhan servis dan suku cadang sepeda motor Honda.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Lepas Mudik Gratis, Bupati Satria Minta Pengemudi Bus Tidak Ugal-Ugalan

balitribune.co.id I Semarapura - Bupati Klungkung, I Made Satria melepas pemberangkatan mudik gratis di depan Polres Klungkung, Senin (16/3/2026). Kegiatan Mudik Gratis Polres Klungkung ini dilaksanakan sebagai bentuk pelayanan dan kepedulian kepolisian kepada masyarakat. 

Baca Selengkapnya icon click

Polsek Nusa Penida Ungkap Dugaan Penggelapan di Kantor JNT Batununggul

balitribune.co.id I Semarapura - Tim Jalak Nusa Polsek Nusa Penida berhasil mengungkap dugaan tindak pidana penggelapan yang terjadi di Kantor JNT Desa Batununggul, Kecamatan Nusa Penida, Klungkung. Pengungkapan kasus tersebut dilakukan pada Rabu malam, 11 Maret 2026 sekitar pukul 22.00 Wita setelah sebelumnya pihak kepolisian menerima laporan dari pihak perusahaan.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Penarikan Retribusi Dihentikan, Sampah Pasar Wajib Dibawa Pulang

balitribune.co.id I Denpasar - Rencana penutupan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Suwung pada 28 Maret 2026 mendatang berdampak signifikan terhadap pola pengelolaan sampah di pasar-pasar tradisional Kota Denpasar. Perumda Pasar Sewakadarma Kota Denpasar bahkan mengambil kebijakan dengan meminta pedagang membawa pulang sampah hasil aktivitas berdagang.

Baca Selengkapnya icon click

Jelang Hari Raya, Alit Sucipta Monitoring Sentra Produksi Pangan di Badung

balitribune.co.id I Mangupura - Wakil Bupati Badung Bagus Alit Sucipta memimpin langsung pemantauan (monitoring) ke sejumlah sentra produksi dan pengolahan pangan utama serta strategis di Kabupaten Badung, Senin (16/3/2026). Kegiatan ini dilakukan sebagai upaya memastikan ketersediaan serta stabilitas pasokan pangan menjelang Hari Raya Suci Nyepi dan Idul Fitri.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.