Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Demi Pengobatan Ibunya, Abdul Dibui 12 Tahun

Bali Tribune/ Abdul Malik Kondola di ruang sidang PN Denpasar, Rabu (27/11) kemarin.
balitribune.co.id | Denpasar - Abdul Malik Kondola (27), divonis 12 tahun penjara dan denda Rp 2 miliar oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Denpasar pada Rabu (27/11). Dia dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana karena menjadi perantara jual beli Narkotika golongan I berupa 29 butir tablet ekstasi dan sabu sebanyak 1,38 gram netto. 
 
Vonis itu lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ni Made Suasti Ariani yakni 15 tahun penjara dan denda Rp 2 miliar subsidair 6 bulan penjara. 
 
Namun demikian, majelis hakim diketuai I Wayan Kawisada masih tetap sejalan dengan JPU yang menyatakan terdakwa telah terbukti secara sah dan menyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 114 ayat (2) UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika.
 
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 12 tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara dan denda sebesar Rp 2 miliar subsidair 3 bulan penjara," tegas Hakim Kawisada. 
 
Menanggapi putusan itu, terdakwa yang mengaku nekat menjadi kurir Narkotik demi biaya pengobatan ibunya sedang sakit. Tanpa berpikir panjang lagi langsung menyatakan menerima."Saya menerima," katanya seusia diskusi dengan Fitra Oktora selaku penasehat hukumnya. Pun Jaksa Suasti juga ikut senada dengan pihak terdakwa.
 
Asal tahu saja, terdakwa ditangkap oleh Diresnarkoba Polda Bali pada 13 Juli 2019 sekitar pukul 02.00 Wita di kamar kos No.4B, Jalan Ceningan Sari IV, Gang Melati, Sesetan, Denpasar Selatan. 
 
Dia berhasil dijuk oleh petugas berkat laporan dari masyarakat bahwa di Banjar Lantang Pejuh sering terjadi transaksi jual beli Narkotika. Lalu, petugas melakukan penyelidikan yang dilanjutkan dengan penangkapan dan pengeledahan terhadap terdakwa.
 
Saat itu, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa 29 butir tablet ekstasi dan sabu sebanyak 1,38 gram netto.
Dari pengakuan terdakwa, bahwa barang terlarang yang ditemukan di kamarnya itu adalah milik seseorang bernama Kabai (DPO).  Di mana pada 11 Juli 2019, terdakwa dihubungi oleh Kabai untuk mengambil tempelan 3 paket sabu dan 6 paket esktasi di Jalan Pulau Moyo Denpasar. 
 
Setelah mengambil tempelan Narkotik itu, terdakwa kembali ditugaskan untuk menempel 1 paket ekstasi berisi 11 butir di Jalan Gurita, Sesetan dan keesokan harinya kembali tempel 1 paket berisi 10 butir ekstasi di tempat yang sama.Dari pekerjaanya ini, terdakwa mendapat upah Rp 50 ribu untuk 1 butir ekstasi dan Rp 100 ribu untuk 1 paket sabu per titik tempel. 
 
"Terdakwa sudah menerima upah sejumlah Rp550 ribu dari Kabai untuk upah menempel esktasi dengan cara ditransfer ke rekening terdakwa dan terdakwa sudah menarik uang tersebut  untuk dikirim ke ibunya yang membutuhkan uang untuk berobat," ungkap Jaksa Suasti. 
wartawan
Valdi S Ginta
Category

Pemkab Klungkung Daftarkan Pekerja Rentan, BPJamsostek Gianyar Sambut Baik

balitribune.co.id | Semarapura - Bupati Klungkung, I Made Satria melakukan penandatanganan (teken) Memorandum of Understanding (MoU) antara Pemerintah Kabupaten Klungkung dengan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan atau BPJamsostek di Ruang Rapat Kantor Bupati Klungkung, Kamis (27/11).

Baca Selengkapnya icon click

70 Karyawan FIF Kuta Siap Jadi Pelopor #Cari_Aman di Jalan Raya

balitribune.co.id | Denpasar - Astra Motor Bali terus memperkuat komitmennya dalam membangun budaya berkendara aman dengan menggelar edukasi Safety Riding bagi karyawan Federal International Finance (FIF) Group. Bertempat di kantor FIF Kuta, sebanyak 70 peserta mengikuti sesi pembekalan keselamatan berkendara yang dirancang khusus untuk mendukung aktivitas kerja mereka yang penuh mobilitas pada Rabu (26/11).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

300 Lebih Warga Negara Asing Dari Berbagai Negara yang Tinggal di Karangasem Memegang KTP-EL

balitribune.co.id | Amlapura - Permohonan penerbitan Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-el) untuk Warga Negara Asing (WNA) dari berbagai negara yang tinggal di beberapa wilayah di Kabupaten Karangasem cukup tinggi.

Baca Selengkapnya icon click

Ketua DPRD Badung Hadiri "Pesta Rakyat" Puncak Perayaan HUT Mangupura

balitribune.co.id | Mangupura - Ketua DPRD Badung I Gusti Anom Gumanti menghadiri  puncak pesta rakyat perayaan HUT ke -16 Ibu Kota Mangupura, bertempat di Lapangan Mangupraja Mandala, Puspem, (22/11).

Puncak perayaan ini merupakan rangkaian Mangu Cita yang menampilkan hiburan rakyat berupa konser musik, bazzar UMKM, Moto Trail Vintage Exhibition 2025 dan kegiatan lainnya yang dipusatkan di Areal Puspem Badung.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Bupati Serahkan Mangupura Award, Badung Festival Inovasi, dan Adi Karya Nugraha Tahun 2025

balitribune.co.id | Mangupura - Bupati Badung I Wayan Adi Arnawa menghadiri acara penyerahan Hadiah Mangupura Award, Badung Festival Inovasi, dan Adi Karya Nugraha Tahun 2025, bertempat di Ruang Kertha Gosana, Puspem Badung, pada Kamis (27/11). Acara ini juga dirangkaikan dengan Peluncuran Inovasi Badung BRILIAN (Badung yang Berbasis Riset dan Inovasi untuk Aksi Nyata).

Baca Selengkapnya icon click

Von Dutch 'Guncang' Sanur! Gerai Lifestyle Kustom Disambut Ribuan Pengunjung

balitribune.co.id | Denpasar - Setelah Ubud, Bali Collection Nusa Dua, Oberoi Seminyak, dan Uluwatu kini Brand ikonik asal Amerika, Von Dutch hadir di Sanur. Ratusan pengunjung hadir di acara 5K Beer Run dan komunitas Sanur pada Sabtu (22/11). Gerai Von Dutch, resmi hadir di kawasan Sanur, Bali, tepatnya di Jl. Hang Tuah No. 39, Sanur, Denpasar, Bali.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.