Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Demi Rp 50 Ribu, Sopyan Rela Dibui

Sopyan saat mejalani sidang di PN Denpasar.

BALI TRIBUNE - Andai saja Sopyan (27), tidak tergiur dengan iming-iming selembar uang lima puluh ribu rupiah setiap kali menuntaskan tugasnya menempel atau menyerahkan sabu, mungkin masalah yang sedang dihadapinya saat ini tidak akan pernah terjadi.  Dasar sial tak dapat ditolak, pria asal Banjar Monang Maning, Pemecutan, Denpasar Barat ini, sudah diseret ke kursi pesakitan di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Jumat (14/12). Sidang terhadap dirinya baru memasuki agenda pembacaan dakwaan penuntut umum dari Kejari Denpasar, jaksa Oka Surya Atmaja.  Dalam surat dakwaanya, Oka Surya Atmaja menjerat Sopyan dengan pasal yang cukup berat, yakni Pasal 114 ayat 1 dan Pasal 112 ayat 1, UU RI No35/2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara  paling lama 20 tahun.  "Terdakwa telah tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, menjadi perantara dalam jual beli atau menyerahkan narkotika Golongan I bukan tanaman," sebut jaksa Oka dalam surat dakwan ke-I di hadapan mejelis hakim diketuai  Sri Wahyuni Ariningsih.  Diuraikan Oka, berawal ketika saksi Wayan Wiantara dan Ketut Nurasa yang merupakan anggota Buser Polresta Denpasar mendapat informasi dari masyarakat terkait kelibatan terdakwa dalam jaringan predaran narkotika.  Berbekal informasi itu, para saksi ini kemudian mendatangi kos terdakwa yang beralamat di Jalan Subur Gg Mirah, Banjar Monang Maning, Pemecutan, Denbar, pada Kamis tanggal 2 Agustus 2018 sekitar pukul 01.15 Wita.  Benar saja, saat dilakukan penggeledahan, ditemukan sejumlah barang bukti berupa 3 plastik klip yang masing-masing berisi kristal bening mengandung sabu dengan berat 0,37 gram, 0,30 gram, 0,33 gram sehingga total berat keseluruhannya 1 gram netto. "Terdakwa mendapat kristal bening sabu tersebut adalah dengan cara dihubungi oleh Faisal (DPO), kemudian meminta terdakwa untuk mengambil 5 paket sabu di lahan kosong di Jalan Subur. Lalu terdakwa menunggu perintah untuk menempel sabu, yang mana sebelumnya terdakwa sudah 2 kali menempel, dengan upah Rp 50.000 setiap menempel 1 paket sabu," beber Oka.  Atas dakwaan itu, Sopyan yang didampingi tim penasihat hukum dari Pusat Bantuan Hukum (PBH) Peradi Denpasar, tidak mengajukan esksepsi. Sehingga pada waktu yang sama, Jaksa Oka langsung menghadirkan dua orang saksi dari kepolisian. Yang dalam kesaksiannya sesuai dengan BAP dan Sopyan pun membenarkan keterangan saksi dalam persidangan.

wartawan
Valdi S Ginta
Category

Markas Judi Online WNA India di Badung & Tabanan Digerebek, 35 Orang Jadi Tersangka

balitribune.co.id | Denpasar - Direktorat Siber Polda Bali menggerebek dua markas judi online Warga Negara Asing (WNA) India wilayah Canggu dan Munggu, Kabupaten Badung dan Tabanan, Selasa, 3 Februari 2026. Dari penggerebekan itu, polisi mengamankan 39 orang namun 35 orang ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rutan Polda Bali. Sementara empat orang lainnya berstatus sebagai tersangka.

Baca Selengkapnya icon click

Jalin Silaturahmi dan Perkuat Loyalitas, Dealer Honda Kembang Motor Bali Gelar Gathering Customer 2026

balitribune.co.id | Denpasar – Dealer Honda Kembang Motor Bali kembali menegaskan komitmennya dalam membangun hubungan jangka panjang dengan para mitra melalui kegiatan Gathering Grup Customer 2026 dengan tema “Stronger Together”. Kegiatan ini diikuti oleh lebih dari 30 peserta yang terdiri dari perwakilan LPD, Koperasi, BPR, serta Kantor Desa yang selama ini telah menjalin kerja sama dengan Dealer Honda Kembang Motor Bali.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Hadirkan Helikopter Berteknologi "Hoist" Kolaborasi FINNS, SGI, dan BASARNAS Perkuat Sistem Tanggap Darurat

balitribune.co.id | Mangupura - FINNS Beach Club resmi meluncurkan helikopter pencarian dan pertolongan (Search and Rescue/SAR) pertama di Bali yang dilengkapi kemampuan "hoist" atau evakuasi udara tanpa pendaratan. Kehadiran helikopter ini menjadi tonggak penting dalam penguatan sistem tanggap darurat di Pulau Dewata, khususnya di kawasan pesisir dan destinasi wisata dengan tingkat kunjungan tinggi.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Pegadaian Gelar Gathering dan Awards Agen Nasional 2025

Balitribune.co.id | Mataram - PT Pegadaian kembali menggelar ajang Gathering dan Awards Agen Nasional Tahun 2025 sebagai penghargaan kepada para agen berprestasi dari berbagai wilayah di Indonesia. Kegiatan ini dilaksanakan di Prime Park Hotel & Convention Lombok, Kota Mataram, pada Rabu (4/2/2026), dan dihadiri perwakilan agen terbaik Pegadaian dari seluruh Tanah Air.

Baca Selengkapnya icon click

Ketua DPRD Badung Terima Audiensi PT Jamkrida Bali Mandara (Perseroda)

balitribune.co.id | Mangupura - Ketua DPRD Kabupaten Badung, I Gusti Anom Gumanti, menerima audiensi dari jajaran PT Jamkrida Bali Mandara (Perseroda) pada Jumat (6/2). Pertemuan ini bertujuan untuk membahas laporan kondisi awal masa kepengurusan dan kinerja terkini perusahaan.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.