balitribune.co.id I Semarapura - Klian Pura Pusat Kawitan Tangkas Kori Agung, I Putu Sudiarta meminta semua pihak menahan diri dan tidak memperkeruh polemik Kajang dan Tirta Kawitan yang melibatkan Pura Kawitan dengan Desa Adat Tangkas, Kecamatan Klungkung.
Sudiarta mengatakan hingga Selasa (25/8/2026), pengurus Pura Kawitan belum menerima secara resmi salinan keputusan Paruman Desa Adat Tangkas yang sebelumnya menjatuhkan sanksi adat kepada sejumlah pengurus pura. Pihaknya masih menunggu salinan tersebut sebelum menentukan langkah selanjutnya.
Dia mengungkapkan, sebelum polemik berkembang hingga paruman, dirinya sempat berdialog dengan Bendesa Adat Tangkas mengenai persoalan Kajang dan Tirta Kawitan. Dalam dialog tersebut, pihak Pura Kawitan telah menjelaskan bahwa Kajang dan Tirta merupakan ranah dan kewenangan Pura Kawitan.
Sudiarta juga menjelaskan alasan pengurus pura tidak menghadiri undangan rapat koordinasi dari Desa Adat Tangkas. Menurut dia, ada tiga pertimbangan, yakni persoalan kewenangan, aturan yang mengatur otonomi Pura Kawitan, serta upaya menjaga keharmonisan agar tidak terjadi benturan dalam forum.
Terkait inti persoalan, Sudiarta menegaskan pihak Pura Kawitan tidak melarang krama nunas Tirta. Namun, terdapat tata cara berkaitan dengan Kajang Kawitan yang perlu dipahami. Dia menyebut krama tidak semestinya nunas Kajang di tempat lain kemudian memohon Tirta di Pura Kawitan.
Menurut Sudiarta, jika krama tidak mampu mendapatkan Kajang, pengurus Pura Kawitan dapat memberikan Kajang sesuai ketentuan, termasuk secara gratis bagi yang membutuhkan.
Sudiarta kemudian mengingatkan pihak-pihak yang memiliki niat memperkeruh persoalan agar menghentikan tindakan tersebut. Dia berharap polemik tidak dimanfaatkan untuk memecah belah pasemetonan Tangkas Kori Agung.
“Jangan sampai persoalan ini memperkeruh suasana dan memecah belah pasemetonan. Ingat dengan karmapala,” tegasnya.
Dia berharap persoalan tersebut dapat diselesaikan dengan kepala dingin, melalui komunikasi dan saling menghormati kewenangan masing-masing pihak.