Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Denda Masker, Pol PP Kantongi Rp 2,4 Juta

Bali Tribune/ MEREKAP - Satpol PP Gianyar merekap pelanggaran masker.
Balitribune.co.id | Gianyar - Dua bulan penertiban masker dilaksanakan aparat Pol PP Gianyar bersama instansi terkait, rupanya tidak banyak uang denda yang terkumpul. Dari operasi mulai awal September 2020 lalu, sanksi denda Rp 100 ribu kepada masyarakat yang tidak menggunakan masker hanya terkumpul Rp 2,4 juta.
 
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Gianyar, Kamis (5/11), mengungkapkan,  selama operasi ini pihaknya menjaring 26 orang pelanggar tidak mengenakan masker. Dari jumlah ini, 2 orang   belum membayar padahal KTP atau SIM sudah ditahan sebagai jaminan. Sedangkan uang hasil denda yang sudah di kumpulkan sudah disetorkan ke kas daerah, "Kami sudah menyetorkan yang uang denda tersebut ke kas daerah," katanya.
 
Watha mengakui hingga kini masih menemukan banyak masyarakat yang masih salah dalam penggunaan masker seperti menggunakan masker di dagu. Pihaknya setiap hari melakukan pemantauan di tempat-tempat keramaian untuk memastikan masyarakat tertib menjalankan protokol kesehatan. Diharapkan masyarakat dapat selalu tertib menjalankan protokol kesehatan dan menerapkan 3M, yakni rajin mencuci tangan, memakai masker, dan menjaga jarak. 
wartawan
Nyoman Astana
Category
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Sinergi Berkelanjutan, BPJS Kesehatan dan Kejari Tabanan Perkuat Pengawalan Program JKN

balitribune.co.id I Tabanan - BPJS Kesehatan secara resmi memperbarui sinergi dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Tabanan melalui penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) terkait Penanganan Masalah Hukum Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (TUN) pada Senin(13/4). Hal ini merupakan komitmen bersama dalam upaya meningkatkan kepatuhan peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) pada segmen Pekerja Penerima Upah (PPU) Badan Usaha di Wilayah Tabanan.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

DPRD Bali dan Kodam IX/Udayana Perkuat Sinergi, Tata Ruang Jadi Sorotan

balitribune.co.id I Denpasar - Pemerintah pusat mempertegas komitmen menertibkan aset dan tanah terlantar di seluruh Indonesia melalui kebijakan strategis. Langkah ini sejalan dengan terbitnya Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2025 yang disahkan Presiden Prabowo Subianto, tentang penertiban kawasan dan tanah telantar untuk kepentingan kesejahteraan masyarakat.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.