Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Denda Pelanggar Masker Terkumpul Rp 7 juta

Bali Tribune/ SIDAK - Tim Gabungan Yustisi Gabungan Pemkab Klungkung sidak prokes.
Balitribune.co.id | Semarapura - Dengan telah ditetapkannya dendan bagi para pelanggar Protokol Kesehatan Covid-19 ab Klungkung di Kabupaten Klungkung ditindak lanjuti oleh Satpol PP Klungkung sebagai pelaksana Tim Yustisi. Langkah tegas dilakaukan Satpol PP Klungkung menindak warga yang melanggar protokol kesehatan. Dari denda yang dikumpulkan Tim Yustisi Gabungan Pemkab Klungkung berhasil dana total hingga Rp 7 juta. Dana yang terkumpul dari 70 orang pelanggar ini hanya segelintir dari seluruh pelanggar yang terjaring mencapai 323 orang.
 
Hal itu ditegaskan Kasatpol PP Klungkung Putu Suarta, SH., Rabu (4/11). Kasatpol PP dan Damkar Klungkung ini lebih jauh mengungkapkan, selama sebulan pihaknya telah melakukan operasi ketaatan protokol kesehatan di empat kecamatan di Kabupaten Klungkung dari awal hingga akhir Oktober terjaring 59 orang pelanggar. Sedangkan pada tanggal 2 November terjaring 1 orang, dan tanggal 4 November terjaring 10 orang. “Dari total jumlah pelanggar yang dikenai denda sebanyak 70 orang, dengan denda total sebesar Rp 7 Juta, itu semua disetorkan ke Kas Negara,” ujar pria yang juga menjabat Ketua PHDI KLungkung ini.
 
Dari data Pelanggaran penggunaan masker menjadi pelanggaran paling banyak yang ditemukan petugas di lapangan seperti tidak menggunakan masker atau menggunakan masker tidak benar hanya sampai didagu. "Pelanggaran penggunaan masker ini telah kita tindak dengan sanksi teguran tertulis dan pembinaan 263 orang serta 70 orang sanksi denda masing-masing Rp 100 ribu," ujar Putu Suarta.  
 
Total dana denda  sanksi yang telah terkumpul hingga saat ini mencapai Rp 7 juta. Dana tersebut menurut Putu Suarta seluruhnya disetorkan ke khas daerah masuk ke pendapatan lain-lain yang sah. Putu Suarta mengaku dalam melakukan operasi Satpol PP berusaha mengedepankan pembinaan. Untuk itu masyarakat yang kedapatan memakai masker tidak benar diberikan pembinaan dan teguran tertulis. Sementara masyarakat yang sama sekali tidak membawa masker akan dikenakan hukuman denda sebesar Rp 100 ribu sesuai dengan Pergub 46 tahun 2020 dan Perbup 66 tahun 2020.
 
Meski begitu pihaknya tetap memberikan keringanan terhadap orang tua yang pikun dan orang tidak mampu. "Untuk orang tua yang pikun-pikunan kita berikan teguran tertulis dan pembinaan. Sementara yang tidak mampu membayar karena tidak memiliki uang kita kenakan sanksi sosial seperti menyapu atau push up di tempat," ujarnya memastikan. 
 
Putu Suarta berharap dengan langkah tegas yang diterapkan Satpol PP Klungkung dapat meningkatkan kedisplinan warga mentaati protokol kesehatan. Pihaknya mengaku operasi ketaatan protokol kesehatan ini tetap dilakukan setiap hari di seluruh kecamatan. "Uang denda yang terkumpul tersebut Tidak bisa digunakan langsung. Harus disetorkan ke khas daerah menjadi pendapatan daerah,” tegasnya. 
wartawan
Ketut Sugiana
Category

DPRD Badung Bahas Raperda Penyertaan Modal Daerah untuk PT Penjaminan Kredit Bali Mandara

balitribune.co.id | Mangupura – Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kabupaten Badung mulai membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyertaan Modal Daerah kepada PT Penjaminan Kredit Daerah Bali Mandara dalam rapat yang digelar di Ruang Rapat Gosana II DPRD Badung, Senin (8/6/2026).

Baca Selengkapnya icon click

Sekda Badung Tutup Pelatihan Sensus Ekonomi dan Canangkan "Desa Cantik" 2026

balitribune.co.id | Mangupura - Bupati Badung diwakili Sekda Badung Ida Bagus Surya Suamba secara resmi menutup Pelatihan Petugas Sensus Ekonomi 2026, sekaligus mencanangkan program pembinaan Desa Cinta Statistik (Desa Cantik) tahun 2026 di Aston Kuta Hotel & Residence, Minggu (7/6/2026). Ada tiga Desa yang dicanangkan sebagai Desa Cantik Kabupaten Badung 2026 yaitu Desa Bongkasa Pertiwi, Desa Gulingan dan Desa Pererenan.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Bahas Raperda Pencabutan Perda Tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan, Rai Wirata Pimpin Rapat Pansus

balitribune.co.id | Mangupura – Ketua Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kabupaten Badung, I Made Rai Wirata, memimpin rapat kerja Pansus dalam rangka membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Badung Nomor 10 Tahun 2010 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Badung Nomor 9 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Badung N

Baca Selengkapnya icon click

Menarik Wisatawan Berkunjung ke Ubud, Pelaku Pariwisata Hadirkan Konsep Spa Tradisional Dipadukan dengan Teknologi

balitribune.co.id I Gianyar - Salah satu akomodasi wisata di Ubud Kabupaten Gianyar menghadirkan inovasi baru agar wisatawan semakin tertarik berkunjung ke Pulau Dewata. Ditengah ketatnya persaingan global di sektor pariwisata, pelaku pariwisata di Bali dituntut semakin kreatif menghadirkan produk-produk wisata yang menarik.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Bupati Satria Tinjau Progres Mesin Pengolah Sampah di TOSS Center Kusamba

balitribune.co.id I Semarapura - Bupati Klungkung, I Made Satria meninjau Tempat Olah Sampah Setempat (TOSS) Center yang berlokasi di Dusun Karangdadi, Desa Kusamba, Minggu (7/6/2026). Kunjungan tersebut dilakukan untuk melihat secara langsung progres perakitan mesin pengolah sampah yang didatangkan dari Australia sebagai bagian dari upaya percepatan penanganan sampah di Kabupaten Klungkung.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.