Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Denpasar Hasilkan 850 Ton Sampah

Sampah
LEMBUR - Ribuan petugas kebersihan DKP Denpasar saat membersihkan jalan protokol di Denpasar dan tak mendapat jatah libur, bahkan harus bekerja lembur lantaran volume sampah yang membludak pasca Hari Raya Galungan.

Denpasar, Bali Tribune

Pasca Hari Raya  Galungan, jumlah volume sampah di Kota Denpasar mengalami peningkatan tiga kali lipat dari hari biasanya, dimana saat puncak Hari Raya Galungan (Rabu, 7/9) dan Manis Galungan (Kamis, 8/9) rata-rata mencapai 850 ton per hari.

"Volume sampah meningkat tiga kali lipat, yaitu mencapai 850 ton per hari. Mengatasi membludaknya volume sampah tersebut, Dinas Kebersihan dan Pertamanan Kota Denpasar mengerahkan semua petugas kebersihan untuk tetap bekerja bahkan menambah jam kerja dengan sistem lembur dengan imbalan uang lembur Rp32.500 per orang," kata Kabid Kebersihan DKP Kota Denpasar, Ketut Adi Wiguna, di Denpasar, Jumat (9/9).

Seperti tahun sebelumnya, tumpukan sampah di Tempat Penampungan Sampah Sementara (TPSS) dan Depo memang mengalami peningkatan tiga kali lipat. Sampah tersebut didominasi sampah organik berupa bekas sesajen yang digunakan saat Hari Raya Galungan. 

Dengan imbalan uang lembur tersebut, para petugas tampak lebih semangat dalam bekerja. “Karena petugas sudah semengat bekerja, maka kami tidak menambah armada maupun petugas kebersihan lagi. Tidak hanya itu petugas pun bersedia mengangkut tumpukan sampah di TTPS dan di depo-depo tiga kali dari hari biasanya,” ujarnya.

Menurut Adi Wiguna, jumlah tenaga kebersihan DKP Kota Denpasar sebanyak 1.400 orang. Jumlah tenaga kebersihan tersebut masih minim, sehingga beberapa jalan protokol di Denpasar belum bisa dijangkau, namun secara umum masalah kebersihan di kota bisa diatasi.

Hal tersebut bisa dilakukan semenjak adanya Peraturan Walikota Nomor: 11/Tahun 2016 tentang Tata Cara Pengelolaan dan Pembuangan Sampah di Kota Denpasar yang Berbasis Lingkungan. Dimana dalam Perwali itu masyarakat Kota Denpasar dilarang menaruh sampah di depan rumah, telajakan, pinggir jalan, dan di atas trotoar.

"Bagi warga masyarakat yang melanggar Perwali ini bisa dikenakan sanksi sesuai Perda Nomor: 3/Tahun 2015 tentang Kebersihan. Adapun denda yang diberikan maksimal hingga Rp50 juta atau kurungan penjara selama tiga bulan," jelasnya.

wartawan
I Wayan Sudarsana
Category

Presiden Prabowo Resmikan KEK Sanur dan Bali International Hospital, Wujud Kemandirian Kesehatan Nasional

balitribune.co.id | Denpasar - Indonesia terus melangkah maju dalam mewujudkan kemandirian sektor kesehatan. Hal ini ditandai dengan peresmian Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Sanur dan Bali International Hospital oleh Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto, Rabu (25/6) di kawasan The Meru Sanur, Bali.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Harganas ke-32: Kirab Bangga Kencana, Wujud Nyata Pelayanan Negara

balitribune.co.id | Denpasar - Rangkaian peringatan Hari Keluarga Nasional (Harganas) ke-32 memasuki babak penting dengan digelarnya Kirab Bangga Kencana oleh Kementerian Kependudukan dan Pembangunan Keluarga/Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (Kemendukbangga/BKKBN).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Pakai "Hammer", Cok Ace dan Luh Djelantik Gebuk Bangunan Parq Ubud

balitribune.co.id | Gianyar - Dengan nama dan stigma baru, pihak manajemen pastikan akan membongkar Bangunan Parq Ubud yang melanggar dan akan dikembalikan jadi sawah. Proses demolition atau pembongkaran secara simbolis bahkan melibatkan Cok Ace dan Ni Luh Djelantik yang sebelumnya gencar meneriaki Parq hingga akhirnya ditutup pemerintah.

Baca Selengkapnya icon click

Drama Tari Arja Klasik 'Sirnaning Dirada Sungsang' Memukau Penonton di PKB

balitribune.co.id | Mangupura - Suguhan drama tari Arja Klasik dari Sanggar Citta Usadhi, Banjar Gunung Sari, desa Mengwitani, Mengwi, Badung di panggung Kalangan Ayodya, Art Centre, Denpasar, Selasa (24/6) malam, sukses membuat ratusan penonton terkesima. Dalam pertunjukan yang merupakan rangkaian dari Pesta Kesenian Bali 2025 ini, Sanggar Citta Usadhi menampilkan mengusung cerita Sirnaning Dirada Sungsang.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.