Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Denpasar Siapkan Shuttle Listrik, Perketat Larangan Parkir di Gajah Mada

shuttle bus
Bali Tribune / SHUTTLE - Shuttle bus listrik di Jalan Gajah Mada Denpasar.

balitribune.co.id I Denpasar - Pemerintah Kota Denpasar mulai mematangkan skema rekayasa lalu lintas dalam rangka mendukung penataan kawasan pusat kota, khususnya kawasan heritage Jalan Gajah Mada. 

Selain mengantisipasi kepadatan selama proses pembangunan, Pemkot Denpasar juga menyiapkan kebijakan jangka panjang berupa pengetatan larangan parkir di bahu jalan serta penyediaan shuttle, yang direncanakan berbasis listrik.

Wakil Wali Kota Denpasar, I Kadek Agus Arya Wibawa, mengatakan sosialisasi mengenai proyek penataan kawasan tersebut telah dilakukan secara masif melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Denpasar.

Saat ini, aktivitas proyek masih berada pada tahap pembongkaran awal. Namun, Pemkot Denpasar mulai menyiapkan skema rekayasa lalu lintas untuk mengantisipasi potensi kepadatan ketika pekerjaan fisik berskala besar mulai berjalan. 

"Kami sudah sosialisasi secara masif melalui Dinas PUPR. Saat ini masih tahap pembongkaran-pembongkaran saja. Kami akan segera meminta laporan ke Dinas Perhubungan terkait skema rekayasa lalu lintasnya saat pengerjaan fisik mulai berjalan," ujar Arya Wibawa, Selasa (25/8/2026).

Menurutnya, pemetaan pola arus lalu lintas menjadi hal penting mengingat Jalan Gajah Mada merupakan salah satu jalur vital di Kota Denpasar dengan intensitas kendaraan yang cukup tinggi sepanjang hari. Selain pengaturan lalu lintas selama pembangunan, Pemkot Denpasar juga akan mengevaluasi tingkat kunjungan masyarakat setelah penataan kawasan heritage tersebut rampung.

Jika terjadi peningkatan kunjungan wisatawan maupun masyarakat lokal, aturan larangan parkir di bahu jalan kawasan Gajah Mada akan kembali diperketat. 

"Bila terjadi lonjakan antusiasme kunjungan, yang pasti kami akan melanjutkan kebijakan pelarangan parkir. Kebijakan ini akan kita aktifkan dan perketat kembali karena akhir-akhir ini masih banyak ditemukan pelanggaran," tegasnya.

Untuk mendukung kebijakan tersebut, Pemkot Denpasar akan mengoptimalkan sejumlah kantong parkir di sekitar pusat kota. Beberapa lokasi yang disiapkan di antaranya Terminal Tegal dan kawasan GOR Ngurah Rai. Pengunjung nantinya tidak perlu membawa kendaraan hingga masuk ke kawasan heritage. Pemkot Denpasar berencana menyediakan armada shuttle untuk menghubungkan kantong-kantong parkir tersebut dengan kawasan Jalan Gajah Mada.

"Pak Wali Kota sempat menyampaikan akan memperbanyak armada shuttle, kemungkinan berbasis listrik, untuk mengangkut masyarakat dari kantong-kantong parkir seperti Terminal Tegal dan GOR Ngurah Rai menuju kawasan heritage," jelasnya.

Arya Wibawa berharap integrasi antara penataan fisik kawasan, penertiban parkir, penyediaan kantong parkir, serta transportasi pendukung dapat menciptakan kawasan heritage Gajah Mada yang lebih tertib dan nyaman. Kebijakan tersebut juga diharapkan mampu mengurangi tekanan kendaraan di kawasan pusat kota sekaligus memberikan ruang yang lebih nyaman bagi pejalan kaki dan masyarakat yang beraktivitas di kawasan heritage.

Dengan demikian, revitalisasi kawasan Gajah Mada tidak hanya berorientasi pada pembenahan fisik, tetapi juga diarahkan untuk membangun kawasan pusat kota yang lebih tertata, mudah diakses, ramah pejalan kaki, dan memiliki sistem mobilitas yang lebih berkelanjutan.

wartawan
JRO
Category

SMAN 2 Abiansemal Tonjolkan Prestasi Siswa, Dari Karya Ilmiah hingga Lolos IPB

balitribune.co.id | Mangupura - SMA Negeri 2 Abiansemal menunjukkan potensi siswa melalui berbagai prestasi dan inovasi di bidang pendidikan. Mulai dari karya tulis ilmiah, kepedulian terhadap lingkungan melalui TPS 3R, hingga keberhasilan salah satu siswinya menembus Institut Pertanian Bogor (IPB).

Tags
Baca Selengkapnya icon click

Sekaa Teruna Tak Sekadar Pelestari Budaya, Pemuda Didorong Aktif Bangun Desa Adat

balitribune.co.id | Mangupura - Sekaa Teruna Teruni (STT) memiliki peran penting dalam menjaga keberlangsungan desa adat, melestarikan budaya Bali, serta membangun solidaritas di tengah masyarakat. Organisasi kepemudaan ini juga diharapkan menjadi ruang bagi generasi muda untuk belajar berorganisasi, mengembangkan kreativitas, dan mengambil bagian dalam pembangunan daerah.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Mengamuk di Kediri, WNA Tiongkok Ditempatkan di Rudenim

balitribune.co.id | Tabanan – Kantor Imigrasi Kelas III Non TPI Tabanan memindahkan seorang warga negara asing (WNA) asal Tiongkok berinisial LQ (34) ke Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Denpasar, Selasa (20/10/2026).

Upaya detensi ini diambil setelah pria asing tersebut diamankan petugas usai dilaporkan mengamuk di kawasan pemukiman warga Desa Pandak Bandung, Kecamatan Kediri, Kabupaten Tabanan.

Tags
Baca Selengkapnya icon click

Berdampak Sosial dan Ekonomi, Dewan Sebut Tajen Perlu Dikaji Secara Bijaksana

balitribune.co.id | Bangli - Dua pekan terakhir, aktifitas tajen di Bangli tiarap setelah aparat penegak hukum melakukan penertiban. Dampak sosial dan ekonomi sangat dirasakan bagi masyarakat yang selama ini menggantungkan mata pencaharian dari aktifitas tersebut. Realita ini mendapat perhatian  dari anggota DPRD Bangli I Made Sudiasa SE.

Tags
Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Dewan Minta Ranperda dari Eksekutif Berdampak Nyata Bagi Masyarakat

balitribune.co.id | Bangli - Fraksi-Fraksi DPRD Bangli menyampaikan Pemandangan Umum (PU) atas penyampian tiga Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) yang diajukan dari Eksekutif dalam Rapat Paripurna, Rapat dipimpin oleh Ketua DPRD Bangli, I Ketut Suastika didampingi Wakil Ketua I Nyoman Budiada dan I Komang Carles serta dihadiri oleh Anggota DPRD.

Baca Selengkapnya icon click

OJK Jatuhkan Denda Rp2,52 Triliun, Penegakan Hukum Pasar Modal Makin Tegas

balitribune.co.id | Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memperkeras penegakan hukum di pasar modal. Hingga 16 Oktober 2026, regulator telah mengenakan denda dengan total mencapai Rp2,52 triliun kepada para pihak yang terbukti melakukan pelanggaran. Angka tersebut terdiri atas Rp2,23 triliun denda hasil pemeriksaan kasus terhadap 166 pihak dan Rp293,78 miliar denda keterlambatan kepada 805 pihak.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.