Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Dermaga I Dalam Perbaikan, Kendaraan Penyeberang Mengular Keluar Pelabuhan

Bali Tribune/PENYEBERANG - Antrean panjang kendaraan penyebrang di Pelabuhan Penyebrangan Padang Bai, Karangasem mengular hingga ke luar areal pelabuhan sejauh hampir dua kilometer.

balitribune.co.id | Amlapura - Antrean panjang kendaraan penyebrang di Pelabuhan Penyebrangan Padang Bai, Karangasem, hingga Selasa (10/12) kemarin terus mengular hingga ke luar areal pelabuhan sejauh hampir dua kilometer. Antrean panjang kendaraan ini terjado menyusul masih dilakukannya perbaikan Dermaga I pelabuhan yang rusak keropos pada bagian landasan Mobile Bridge, dimana perbaikan dilakukan sejak tiga hari lalu.

Berdasarkan pantauan koran ini di Padang Bai, Selasa kemarin, ratusan kendaraan yang didominasi oleh truk barang, harus rela antre ditengah tetrik matahari yang menyengat di sepanjang jalur menuju pelabuhan. Puluhan sopir yang tidak kuat memilih keluar truk dan mencari pohon rindang untuk berteduh.

"Panasnya minta ampun pak! Gak kuat kalau lama-lama diatas truk.. parah kayaknya antreannya ini pak. Semalam saya gak tidur karena harus antre!” keluh Sumarno, sopir truk asal Kediri, Jawa Timur. Dia dan sopir truk lainnya mengaku sudah antre sejak tengah malam dan siang kemarin dia baru sampai di depan Polsek Padang Bai.

“Mbuh mas! Kayaknya malam nanti saya baru bisa nyebrang, nambah biaya lagi ini, uang makan sudah hampir habis!” kesahnya.

Dari pantauan koran ini, antrean kendaraan peyebrang terlihat padat diareal parkir dalam pelabuhan, semetara sejumlah teknisi masih terus mengebut pengerjaan pengelasan pemasangan lembaran plat baja tebal pengganti plat landasan dermaga Mobile Bridge yang sudah keropos. “Pengerjaan sampai hari ini (Selasa kemarin,red) masih berlangsung namun sesuai rencana kita targetkan hari ini pengerjaan perbaikan rampung,” ungkap Rizal Arif Rahman, supervisi PT ASDP Padang Bai kepada koran ini kemarin.

Diakuinya memang terjadi antrean panjang kendaraan penyebrang, karena memang untuk bongkar muat kapal hanya dilayani di Dermaga II, namun demikian pengaturan jadwal keberangkatan kapal telah dilakukan oleh BPTD untuk mengurangi kepadatan antrean kandaraan penyebrang. 

wartawan
Andy husein
Category

Kuasa Hukum Prajuru Pura Tangkas Koriagung Tunggu Itikad Baik Bendesa Adat Tangkas

balitribune.co.i | Semarapura - Polemik sanksi yang dijatuhkan Desa Adat Tangkas pada prajuru Pura Tangkas Koriagung, Diduga Penuhi Unsur Tindak Pemaksaan dengan menjatuhkan sanksi kesepekang. Di hadapan media, Kuasa Hukum Wayan Sumardika CS menyatakan siap tempuh jalur hukum terkait  pemberian sanksi adat terhadap lima prajuru Pura Pusat Kawitan Tangkas Kori Agung memasuki babak baru. 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Zurich Entrepreneurship Program Bekali Keterampilan Wirausaha Masa Depan bagi 6 Ribuan Pelajar

balitribune.co.id | Jakarta - Di tengah meningkatnya kebutuhan akan keterampilan kewirausahaan hingga pemanfaatan teknologi digital, Zurich Indonesia, Z Zurich Foundation, dan Prestasi Junior Indonesia memperkuat dampak Zurich Entrepreneurship Program (ZEP) dengan membekali 6.125 siswa SMA dan SMK di sepuluh kota pada tahun ajaran 2026–2027.

Baca Selengkapnya icon click

Tangani Inflasi, Pemkot Depasar Fokus Stabilkan Harga Pangan

balitribune.co.id | Denpasar - Wakil Wali Kota Denpasar I Kadek Agus Arya Wibawa memimpin Rapat Teknis Penanganan Inflasi Kota Denpasar di Kantor Wali Kota Denpasar, Selasa (22/9/2026). Rapat tersebut digelar sebagai langkah konkret Pemerintah Kota Denpasar dalam menjaga stabilitas harga dan mengendalikan inflasi di daerah.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

OJK Buka Jalan Demutualisasi Bursa Efek, Kepemilikan Saham Dibatasi 5 Persen

balitribune.co.id | Jakarta - Struktur kepemilikan Bursa Efek di Indonesia memasuki babak baru. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi menerbitkan Peraturan OJK Nomor 13 Tahun 2026 tentang Pemegang Saham Bursa Efek (POJK 13 Tahun 2026), yang menjadi dasar hukum pelaksanaan demutualisasi Bursa Efek.

Regulasi tersebut berlaku sejak diundangkan pada 17 September 2026. OJK menjelaskan penerbitan aturan itu melalui siaran pers, Senin (21/9/2026).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.