Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Desa Aan Penerima SK Desa Wisata Ke 19 di Klungkung

Bali Tribune/Bupati Suwirta serahkan SK Desa Wisata kepada Perbekel Desa Aan.





balitribune.co.id |  Semarapura - Desa Aan ditetapkan sebagai desa wisata ke 19 berdasar Peraturan Bupati Klungkung Nomor 8 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Nomor 2 tahun 2017 Tentang Penetapan Desa Wisata. SK tersebut diserahkan langsung Bupati Klungkung, I Nyoman Suwirta yang dieterima oleh Perbekel Desa Aan I Wayan Wira Adnyana di Balai Desa Aan, Kecamatan Banjarangkan, Minggu (6/6/2021).
 
Desa Aan memiliki beragam potensi alam. Sejumlah potensi tersebut di antaranya sumber air yang melimpah, perbukitan dengan pemandangannya yang menakjubkan, hamparan persawahan serta berbagai potensi lainnya. Selain itu ada sejumlah daerah tujuan wisata dan sarana penunjang Yakni, Museum Sukanta Wahyu, Air Terjun Celek Celek, Air Terjun Gebyug, Aan Secret Waterfall, pelukatan/pesiraman, Monumen Batu Kembar, jalur tracking di tengah persawahan, candi selamat datang, pasar UMKM, program wisata menginap di rumah warga, serta potensi wisata lainnya.
 
Bupati Suwirta mengakui Desa Aan memang memiliki potensi keindahan alam luar biasa. Bupati bahkan telah dua kali menjelajahi desa tersebut. Lebih lanjut Bupati Suwirta mendorong pengembangan semua potensi dimasing masing-masing desa “Potensi yang luar biasa ini tidak boleh disia-siakan, dan harus dikembangkan. Selamat kepada Desa Aan, " Ujar Bupati Suwirta didamping Kadis Pariwisata Kabupaten Klungkung, A.A Gede Putra Wedana.
 
Adapun ke 19 desa yang telah ditetapan sebagai desa wisata di kabupaten klungkung diantaranya, Desa Wisata Tihingan Kecamatan Banjarangkan, Desa Wisata Tumuhun Kecamatan Banjarangkan, Desa Wisata Bakas Kecamatan Banjarangkan, Desa Wisata Kamasan Kecamatan Klungkung, Desa Wisata Tegak Kecamatan Klungkung, Desa Wisata Gelgel Kecamatan Klungkung, Desa Wisata Besan Kecamatan Dawan, Desa Wisata Pesinggahan Kecamatan Dawan, Desa Wisata Paksebali Kecamatan Dawan, Desa Wisata Jungutbatu Kecamatan Nusa Penida, Desa Wisata Lembonga Kecamatan Nusa Penida, Desa Wisata Ped Kecamatan Nusa Penida, Desa Wisata Batu Kandik Kecamatan Nusa Penida.
 
Dese Wisata Tanglad Kecamatan Nusa Penida, Dese Wisata Pejukutan Kecamatan Nusa Penida, Desa Wisate Batu Nunggul Kecamatan Nusa Penida, Desa Wisata Kelumpu Kecamatan Nusa Penida, Desa Wisata Suana Kecamatan Nusa Penida, dan Desa Wisata Aan Kecamatan Banjarangkan.
wartawan
SUG
Category

Sengketa Tanah di Pulau Serangan, PT BTID Kembali Kalah di Kasasi

balitribune.co.id | Denpasar - Masih ingat kasus gugatan perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh seorang warga asli Pulau Serangan yang menggugat PT Bali Turtle Island Development (PT BTID), Walikota Denpasar, Lurah Serangan dan Desa Adat Serangan terkait sengketa tanah di Pulau Serangan? Putusan Kasasi di Mahkamah Agung (MA) pada 16 Oktober 2025 berdasarkan info di website menyatakan “DITOLAK I, II, dan III”. 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Hilangkan Predikat ‘Pasar Hantu’ Kontrak Pasar Seni Manggis Diperpanjang Hingga Tahun 2040

balitribune.co.id | Amlapura - Pemerintah Kabupaten Karangasem mengambil langkah strategis untuk menghidupkan kembali aset daerah yang bertahun-tahun meredup. Bupati Karangasem, I Gusti Putu Parwata, pada Kamis (16/10), secara resmi menandatangani Adendum Perjanjian Kerjasama (PKS) terkait pembangunan dan pengelolaan Pasar Seni Manggis di Kantor Perbekel Manggis.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Nyoman Satria Hadiri Karya Atma Wedana dan Manusa Yadnya di Desa Adat Mengwi

balitribune.co.id | Mangupura - Anggota DPRD Badung I Nyoman Satria  bersama Bupati Badung I Wayan Adi Arnawa  menghadiri pelaksanaan Karya Penileman/Atma Wedana dan Manusa Yadnya yang diselenggarakan oleh Desa Adat Mengwi bertempat di Wantilan Pura Dalem Desa Adat Mengwi, Senin (20/10).

Baca Selengkapnya icon click

Teman Sekolah Jadi Predator, Siswi SMA di Denpasar Berjuang Mencari Keadilan

balitribune.co.id | Denpasar - Seorang pelajar Sekolah Menengah Atas (SMA) sebut saja Bunga (nama samaran, red) mengalami nasib pilu. Gadis berusia 16 tahun ini diduga menjadi korban persetubuhan atau pencabulan di kawasan Sesetan, Denpasar Selatan pada awal Oktober 2025. Ironisnya, pelaku diduga merupakan teman satu sekolah korban berinisial IGNABT.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.