Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Desa Adat Darmasaba Larang Pemilik Rumah Kos Terima Penyewa Baru, Melanggar, Denda Rp 500 Ribu

Bali Tribune/ PENYEMPROTAN - Satgas Covid-19 Desa Darmasaba bersama komponen masyarakat setempat melakukan penyemprotan disinfektan, Minggu (19/4/2020).
Balitribune.co.id | Mangupura - Memutus rantai penyebaran virus Corona (Covid-19), Desa Adat Darmasaba, Kecamatan Abiansemal, Badung, gencar melakukan upaya pencegahan. Beberapa kebijakan diambil melalui paruman (rapat), diantaranya melarang pemilik kos menerima penyewa baru. 
 
Upaya pencegahan penyebaran Covid-19 yang dilakukan Desa Adat Darmasaba diantaranya bersama Satgas Covid-19 secara rutin melakukan penyemprotan disinfektan di empat banjar adat wilayah Darmasaba diantaranya Br. Menesa, Br. Cabe, Br Penenjoan dan Br Darmasaba. Penyemprotan dilakukan secara gotong-royong dengan melibatkan komponen masyarakat seperti sekaa teruna, pecalang, pengurus banjar adat dan dinas. 
 
Sementara bagi warga Desa Darmasaba yang menjadi Pekerja Migran Indonesia (PMI), pihak desa welcome menerima warganya  asal melakukan karantina mandiri selama 14 hari dan mengikuti protokol kesehatan dengan baik.
 
Sementara itu bagi pemilik rumah kos diputuskan untuk sementara waktu dilarang menerima tamu kos baru. Jika melanggar, akan dikenakan sanksi berupa denda sesuai dengan hasil rapat (paruman) desa adat.
 
“Aturan yang kami terapkan sesuai hasil kesepakatan atau perarem desa adat,” ungkap Ketua Satgas Covid-19 Desa Darmasaba, Drh I Gede Dedy Marsika, Minggu (19/4/2020).
 
Secara rinci ia menyebutkan perarem (aturan adat, red) yang dibuat untuk menangkal masuknya wabah Covid-19 di Desa Darmasaba, diantaranya, pemilik kos sementara tidak boleh menerima orang kos baru, begitupula menerima tamu dibatasi. Bagi pemilik warung, agar menyiapkan masing-masing tempat mencuci tangan. Apabila melanggar maka ada sanksi yang harus diterima.
 
“Untuk sanksi yang membandel, bagi pemilik kos dan orang yang baru ngekos bila diketahui dikenakan masing-masing dengan denda Rp 500 ribu, sedangkan bagi warung yang tidak menyediakan tempat mencuci tangan dikenakan denda sebesar  Rp 200 ribu,” ujarnya.
 
Aturan  dan sanksi ini juga sudah disosialisasikan dan sudah dipasang dalam bentuk baliho di sejumlah titik setrategis di Desa Adat Darmasaba. 
 
“Kami berharap imbauan ini dipatuhi untuk keselamatan kita bersama,” kata Dedy Marsika.
 
Sementara Bendesa Adat Darmasaba I Made Suardana menambahkan, khusus bagi warga Darmasaba yang menjadi pekerja migran Indonesia (PMI) atau bekerja di Kapal Pesiar bila sudah pulang wajib mengikuti protokol kesehatan yang sudah ditentukan oleh pemerintah. Yakni, melakukan isolasi secara mandiri selama 14 hari.
 
“Ada satu orang sudah menjalani isolasi mandiri  selama 14 hari dan dilakukan tes hasilnya negatif, dan masih ada dua orang, juga mengisolasi diri, meski data kesehatannya dinyatakan hasilnya negatif, kita tetap minta agar disiplin menjalankan karantina mandiri demi keamanan seluruh warga Darmasaba," ungkapnya. 
 
Meski demikian, Suardana menyebut, bagi warga yang diisolasi saat ini tetap mendapat pengawasan ketat tanpa ada diskriminatif. 
 
"Warga kita yang diisolasi tetap terpantau, bahkan bagaimana meminimalkan kontak di rumah, mulai menyiapkan kamar mandi terpisah, tempat tidur terpisah, membawakan makanan di atur ketat, intinya dari desa adat tetap menerima asalkan standar prosedurnya jelas, tidak diskriminatif, tidak boleh menolak, apalagi  PMI yang memang warga kita sendiri," tandasnya. 
wartawan
I Made Darna
Category

Pasar Rakyat “Berbelanja dan Berbagi”, Dukung UMKM dan Salurkan Bantuan untuk Masyarakat

balitribune.co.id | Negara - Pasar Rakyat “Berbelanja dan Berbagi” resmi digelar di Kabupaten Jembrana, Jumat (7/8/2026). Kegiatan yang digelar Gedung Kesenian Ir. Soekarno ini memadukan pemberdayaan ekonomi masyarakat dengan aksi sosial tersebut mendapat antusiasme tinggi dan mencatat nilai transaksi mencapai Rp672.733.200.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

GIPI Bali Harap Proyek PFII di Bali Membawa Manfaat Ekonomi bagi Masyarakat Lokal

balitribune.co.id | Denpasar - Gabungan Industri Pariwisata Indonesia (GIPI) Bali atau Bali Tourism Board (BTB) berharap segala program pemerintah pusat yang bertempat di Bali membawa dampak positif bagi masyarakat lokal. "Program pemerintah ini (Bali sebagai Pusat Finansial Internasional Indonesia/PFII) harus berguna buat masyarakat jangan sampai kita tertinggal," ucap Ketua GIPI Bali/BTB, Ida Bagus Agung Partha Adnyana di Denpasar, Sabtu (8/8).

Baca Selengkapnya icon click

Diduga Salah Paham, Pemuda Asal NTT Dikeroyok Sekelompok Orang di Klungkung

balitribune.co.id | Semarapura - Kasus pengeroyokan yang melibatkan pendatang kembali terjadi di wilayah Kabupaten Klungkung. Setelah sebelumnya sempat viral insiden keributan di barat Pasar Galiran, peristiwa serupa kini menimpa seorang pemuda asal Kabupaten Sumba Barat Daya (SBD), Nusa Tenggara Timur (NTT).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Astra Honda Siap Lanjutkan Performa Positif di ARRC Mandalika 2026

balitribune.co.id | Jakarta – Astra Honda Racing Team (AHRT) siap menghadapi putaran keempat Idemitsu FIM Asia Road Racing Championship (ARRC) 2026 yang akan berlangsung di Pertamina Mandalika International Circuit, Lombok, Nusa Tenggara Barat, pada 7–9 Agustus 2026.

Baca Selengkapnya icon click

Sasar Warga Rentan, Denpasar Siapkan Rp1,152 Triliun

balitribune.co.id I Denpasar - Pemerintah Kota Denpasar mengalokasikan anggaran sebesar Rp1,152 triliun untuk mengintervensi sekitar 18.000 warga kelompok rentan yang berada di ambang garis kemiskinan. Langkah strategis ini diambil guna menjaga masyarakat yang berada pada kelompok desil 5 dan 6 tersebut agar tidak merosot ke kategori miskin.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.