Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Desa Adat Darmasaba Larang Pemilik Rumah Kos Terima Penyewa Baru, Melanggar, Denda Rp 500 Ribu

Bali Tribune/ PENYEMPROTAN - Satgas Covid-19 Desa Darmasaba bersama komponen masyarakat setempat melakukan penyemprotan disinfektan, Minggu (19/4/2020).
Balitribune.co.id | Mangupura - Memutus rantai penyebaran virus Corona (Covid-19), Desa Adat Darmasaba, Kecamatan Abiansemal, Badung, gencar melakukan upaya pencegahan. Beberapa kebijakan diambil melalui paruman (rapat), diantaranya melarang pemilik kos menerima penyewa baru. 
 
Upaya pencegahan penyebaran Covid-19 yang dilakukan Desa Adat Darmasaba diantaranya bersama Satgas Covid-19 secara rutin melakukan penyemprotan disinfektan di empat banjar adat wilayah Darmasaba diantaranya Br. Menesa, Br. Cabe, Br Penenjoan dan Br Darmasaba. Penyemprotan dilakukan secara gotong-royong dengan melibatkan komponen masyarakat seperti sekaa teruna, pecalang, pengurus banjar adat dan dinas. 
 
Sementara bagi warga Desa Darmasaba yang menjadi Pekerja Migran Indonesia (PMI), pihak desa welcome menerima warganya  asal melakukan karantina mandiri selama 14 hari dan mengikuti protokol kesehatan dengan baik.
 
Sementara itu bagi pemilik rumah kos diputuskan untuk sementara waktu dilarang menerima tamu kos baru. Jika melanggar, akan dikenakan sanksi berupa denda sesuai dengan hasil rapat (paruman) desa adat.
 
“Aturan yang kami terapkan sesuai hasil kesepakatan atau perarem desa adat,” ungkap Ketua Satgas Covid-19 Desa Darmasaba, Drh I Gede Dedy Marsika, Minggu (19/4/2020).
 
Secara rinci ia menyebutkan perarem (aturan adat, red) yang dibuat untuk menangkal masuknya wabah Covid-19 di Desa Darmasaba, diantaranya, pemilik kos sementara tidak boleh menerima orang kos baru, begitupula menerima tamu dibatasi. Bagi pemilik warung, agar menyiapkan masing-masing tempat mencuci tangan. Apabila melanggar maka ada sanksi yang harus diterima.
 
“Untuk sanksi yang membandel, bagi pemilik kos dan orang yang baru ngekos bila diketahui dikenakan masing-masing dengan denda Rp 500 ribu, sedangkan bagi warung yang tidak menyediakan tempat mencuci tangan dikenakan denda sebesar  Rp 200 ribu,” ujarnya.
 
Aturan  dan sanksi ini juga sudah disosialisasikan dan sudah dipasang dalam bentuk baliho di sejumlah titik setrategis di Desa Adat Darmasaba. 
 
“Kami berharap imbauan ini dipatuhi untuk keselamatan kita bersama,” kata Dedy Marsika.
 
Sementara Bendesa Adat Darmasaba I Made Suardana menambahkan, khusus bagi warga Darmasaba yang menjadi pekerja migran Indonesia (PMI) atau bekerja di Kapal Pesiar bila sudah pulang wajib mengikuti protokol kesehatan yang sudah ditentukan oleh pemerintah. Yakni, melakukan isolasi secara mandiri selama 14 hari.
 
“Ada satu orang sudah menjalani isolasi mandiri  selama 14 hari dan dilakukan tes hasilnya negatif, dan masih ada dua orang, juga mengisolasi diri, meski data kesehatannya dinyatakan hasilnya negatif, kita tetap minta agar disiplin menjalankan karantina mandiri demi keamanan seluruh warga Darmasaba," ungkapnya. 
 
Meski demikian, Suardana menyebut, bagi warga yang diisolasi saat ini tetap mendapat pengawasan ketat tanpa ada diskriminatif. 
 
"Warga kita yang diisolasi tetap terpantau, bahkan bagaimana meminimalkan kontak di rumah, mulai menyiapkan kamar mandi terpisah, tempat tidur terpisah, membawakan makanan di atur ketat, intinya dari desa adat tetap menerima asalkan standar prosedurnya jelas, tidak diskriminatif, tidak boleh menolak, apalagi  PMI yang memang warga kita sendiri," tandasnya. 
wartawan
I Made Darna
Category

​Bupati Karangasem Ajak Masyarakat Teguhkan Nilai Pancasila Sebagai Fondasi Persatuan dan Perdamaian ​

balitribune.co.id | Amlapura - Pemerintah Kabupaten Karangasem menggelar Upacara Peringatan Hari Lahir Pancasila Tahun 2026 yang berlangsung khidmat di Lapangan Tanah Aron, Amlapura, pada Senin (1/6/2026).

​Bertindak selaku Inspektur Upacara adalah Bupati Karangasem, I Gusti Putu Parwata, S.E., sementara Komandan Upacara dipercayakan kepada Kapten Inf. I Komang Sumadana (Pasiter Kodim 1623/Karangasem).

Baca Selengkapnya icon click

Fraksi PDIP Tabanan Sebut Putusan MK Soal Kuota 30 Persen Perempuan Langkah Progresif

balitribune.co.id I Tabanan - Fraksi PDIP DPRD Kabupaten Tabanan menilai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 128/PUU-XXIV/2026 merupakan terobosan besar bagi demokrasi Indonesia.

Putusan yang mewajibkan parpol memenuhi kuota 30 persen perempuan dengan ancaman pencoretan di daerah pemilihan (dapil) tersebut dianggap sebagai langkah nyata dalam menjamin keadilan politik.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Wabup Bagus Alit Sucipta Pimpin Apel Hari Lahir Pancasila 2026

balitribune.co.id | Mangupura - Wakil Bupati Badung, Bagus Alit Sucipta, memimpin Apel Peringatan Hari Lahir Pancasila Tahun 2026 di Lapangan Mangupraja Mandala, Puspem Badung, Senin (1/6/2026). Peringatan tahun ini mengusung tema “Pancasila Pemersatu Bangsa, Fondasi Perdamaian Dunia".

Baca Selengkapnya icon click

Penataan Dimulai, Alat Berat Bongkar Deretan Kios di Terminal Pesiapan

balitribune.co.id l Tabanan - Program penataan Terminal Pesiapan di Desa Dauh Peken, Kecamatan Tabanan, yang digelar Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tabanan sudah dimulai. Penataan itu ditandai dengan keberadaan sejumlah alat berat yang mulai merobohkan deretan kios di kawasan terminal, Senin (1/6/2026).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Gudang Dupa Terbakar, Kerugian Ditaksir Rp400 Juta

balitribune.co.id I Tabanan - Sebuah gudang penyimpanan dupa di Banjar Kalibalang, Desa Payangan, Kecamatan Marga, Tabanan, ludes dilahap si jago merah pada Minggu (31/5/2026) sore.

Peristiwa tragis ini mengakibatkan pemilik gudang, I Dewa Gede Diksa Asmara, mengalami kerugian material yang ditaksir mencapai Rp400 juta. Kobaran api pertama kali terdeteksi saat pemilik gudang sedang tidak berada di tempat kejadian perkara (TKP).

Baca Selengkapnya icon click

Pemkab Badung Janjikan Bonus Rp7 Juta untuk Atlet Peraih Emas Porjar Bali 2026

balitribune.co.id I Mangupura - Pemerintah Kabupaten Badung menyiapkan bonus apresiasi bagi atlet yang berhasil meraih medali pada ajang Pekan Olahraga Pelajar (Porjar) Provinsi Bali Tahun 2026. Atlet peraih medali emas akan mendapatkan bonus sebesar Rp7 juta, peraih medali perak Rp5,5 juta, dan peraih medali perunggu Rp4,5 juta.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.