Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Desa Sidan Seriusi Produksi Padi Organik saat Pandemi

Bali Tribune/PANEN - Perbekel Sidan Wayan Sukra Suyasa memantau panen padi organic.
balitribune.co.id | Gianyar - Di saat pandemi Covid-19, petani dihadapkan pada biaya produksi yang mahal. Namun petani di Desa Sidan, Gianyar, masih memiliki secercah harapan di tengah keterpurukan ekonomi. Bangkit berjuang, mereka  menseriusi produksi padi organik yang sistem produksinya lebih murah. Sementara untuk stabilitas pemasaran hasil, langsung diambil alih oleh Bumdes.
 
Perbekel Sidan Wayan Sukra Suyasa yang menggagas pertanian padi organic ini, pun terus  menunjukkan konsistensinya. Ahl hasil, hingga pertengahan Tahun 2021 ini, penanaman padi organik sudah melingkupi seluruh subak yang ada di desa setempat. “Di Desa Sidan terdapat 7 subak dengan luas total 70 hektar. Sedangkan yang sudah panen padi organic seluas 35 hektar beberapa waktu lalu. ini digagas,” ungkapnya saat ditemui di areal persawahan sedang memanaau panen padi organik, Selasa (9/3/2021).    
 
Diakuinya, sebelumnya  mengajak petani ke pertanian organik, pihaknya memerlukan sosialisasi dan petani ketakutan pasca panen tidak laku. Namun, pihaknya memiliki jurus jitu dengan memberi jaminan pembelian hasil panen. Seperti halnnya saat lahan seluas 35 hektar panen padi organic yang langsung di drop olhe BUMdes, sehingga  langkah tersebut akan diikuti seluruh petani yang ada di Desa Sidan. “Untuk hasil panen kami fungsikan BUMDes Merta Rahayu  untuk membeli produk pertanian dan menjual dalam bentuk beras. Musim tanam berikutnya, kami pastikan semua lahan sudah organic. Seluruh subak sudah sepakat,” bebernya.
 
Memang, untuk hasil panen organic tersebut, tidak serta merta menyebut padi organic, namun melalui uji lab di Denpasar.  Namuan demkian, pihaknya aka tetap menghargai komitmen petani di desanya. Karena di wilayahnya yang terdapat 7 subak dengan luas total 70 hektar, kini sudah terbukti dengan  pola padi organik hasil panen meningkat, dari 5,5 ton perhektar menjadi 6,2 ton. “Harga beras organik juga  meningkat  melebihi  50%, dengan contoh ini petani lain mulai tertarik," bangganya.
 
Pihaknya sudah memmiliki pasar  tetap untuk  panen  Padi organiknya. Sementara ini didistribusikan ke ASN, TNI/Polri dan took-toko besar lain yang menjual sembako. Di saat kondisi kering, dengan lahan yang sudah organic, maka saat masa tanam seperti kacang-kacangan, jagung atau komoditas lain juga diterapkan sistem pertanian organic agar tidak terputus. 
wartawan
Nyoman Astana
Category

Kuasa Hukum Prajuru Pura Tangkas Koriagung Tunggu Itikad Baik Bendesa Adat Tangkas

balitribune.co.i | Semarapura - Polemik sanksi yang dijatuhkan Desa Adat Tangkas pada prajuru Pura Tangkas Koriagung, Diduga Penuhi Unsur Tindak Pemaksaan dengan menjatuhkan sanksi kesepekang. Di hadapan media, Kuasa Hukum Wayan Sumardika CS menyatakan siap tempuh jalur hukum terkait  pemberian sanksi adat terhadap lima prajuru Pura Pusat Kawitan Tangkas Kori Agung memasuki babak baru. 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Zurich Entrepreneurship Program Bekali Keterampilan Wirausaha Masa Depan bagi 6 Ribuan Pelajar

balitribune.co.id | Jakarta - Di tengah meningkatnya kebutuhan akan keterampilan kewirausahaan hingga pemanfaatan teknologi digital, Zurich Indonesia, Z Zurich Foundation, dan Prestasi Junior Indonesia memperkuat dampak Zurich Entrepreneurship Program (ZEP) dengan membekali 6.125 siswa SMA dan SMK di sepuluh kota pada tahun ajaran 2026–2027.

Baca Selengkapnya icon click

Tangani Inflasi, Pemkot Depasar Fokus Stabilkan Harga Pangan

balitribune.co.id | Denpasar - Wakil Wali Kota Denpasar I Kadek Agus Arya Wibawa memimpin Rapat Teknis Penanganan Inflasi Kota Denpasar di Kantor Wali Kota Denpasar, Selasa (22/9/2026). Rapat tersebut digelar sebagai langkah konkret Pemerintah Kota Denpasar dalam menjaga stabilitas harga dan mengendalikan inflasi di daerah.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

OJK Buka Jalan Demutualisasi Bursa Efek, Kepemilikan Saham Dibatasi 5 Persen

balitribune.co.id | Jakarta - Struktur kepemilikan Bursa Efek di Indonesia memasuki babak baru. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi menerbitkan Peraturan OJK Nomor 13 Tahun 2026 tentang Pemegang Saham Bursa Efek (POJK 13 Tahun 2026), yang menjadi dasar hukum pelaksanaan demutualisasi Bursa Efek.

Regulasi tersebut berlaku sejak diundangkan pada 17 September 2026. OJK menjelaskan penerbitan aturan itu melalui siaran pers, Senin (21/9/2026).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.