Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Developer Griya Soka Tersangka, Kuasa Hukum Minta Damai

Bali Tribune / kuasa hukum developer perumahan Griya Soka, Wira Sanjaya,SH
balitribune.co.id | SingarajaPolisi ternyata sudah menetapkan developer property perumahan Griya Soka Banjar Dinas Celuk Buluh, Desa Kalibukbuk, Buleleng, Putu Eka Wira Wardana sebagai tersangka dalam kasus dugaan penipuan atau penggelapan atas laporan  sejumlah konsumennya.
 
Penetapan tersangka oleh penyidik Polres Buleleng itu ternyata telah dilakukan sejak 14 April lalu. Atas status tersangka itu, Putu Eka Wira Wardana sudah beberapa kali dipanggil penyidik untuk menjalani pemeriksaan. Kendati demikian, Eka Wira Wardana tidak ditahan selama proses penyidikan oleh kepolisian.
 
Kasubag Humas Polres Buleleng Iptu Gede Sumarjaya saat dikonfirmasi membenarkan Putu Eka Wira Wardana selaku developer perumahan Griya Soka Banjar Dinas Celuk Buluh, Desa Kalibukbuk sudah ditetapkan sebagai tersangka.
 
"Benar, pengembang perumahan sudah ditetapkan sebagai tersangka," ungkap Iptu Sumarjaya, Kamis (13/8). Dia menyebut, terkait kasus, Sumarjaya mengatakan, dugaan penipuan oleh pengembang perumahan sudah ditahap penyidikan dan dilakukan sesuai SOP. Dari tahap pemberkasan hingga gelar perkara termasuk mengirim berkas penyidikan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Buleleng.
 
"Berkasnya sudah dikirim ke JPU artinya kasus ini sudah berlangsung 1 tahap,"imbuhnya.
Sedang alasan tersangka Putu Eka Wira Wardana tidak ditahan, menurut IPTU Sumarjaya, merupakan kewenangan penyidik dengan pertimbangan-pertimbangan untuk tidak dilakukan penahanan kepada tersangka.
Pertimbangan itu antara lain, tersangka tidak akan melarikan diri, tidak mengulangi perbuatan, tersangka tidak menghilangkan barang bukti dan kooperatif setiap kali dilakukan pemanggilan.
"Atas pertimbangan itu penyidik tidak melakukan penahanan,"ujarnya.
 
Sementara itu, kuasa hukum developer perumahan Griya Soka, Wira Sanjaya,SH mengatakan, kliennya memiliki itikad baik untuk menyelesaikan persoalan dengan para konsumen perumahan Griya Soka Banjar Dinas Celuk Buluh dengan baik. Bahkan akan mengembalikan sertifikat hak milik (SHM) termasuk memberikan kompensasi. Hanya saja menurut pria yang akrab disapa Cong San ini, pihaknya meminta waktu dua tahun untuk menyelesaikan sembari menuntaskan urusan dengan pihak bank karena SHM nya masih menjadi jaminan. Dan yang terpenting mencabut laporan di polisi.
 
"Kami jamin klien kami tidak akan lari dari masalah ini. Sejak awal kami sudah niat untuk mengembalikan serta menyelesaikan perkara ini secara damai," ujarnya.
 
Ditambahkan, tujuh konsumen yang melaporkan kasus dugaan penipuan ke polisi belum semuanya menyelesaikan sisa pembayaran. Bahkan ada diantaranya yang masih kredit.
 
"Jalan mediasi akan kami tempuh dengan mempertemukan kedua belah pihak agar masalah ini bisa selesai dengan damai. Tentu tidak merugikan konsumen maupun pengembang," tandas Cong San.
 
Seperti berita sebelumnya, sejumlah konsumen melaporkan pengembangan perumahan Griya Soka atas nama developer Putu Eka Wira Wardana (39) warga Kalibukbuk, Kecamatan Buleleng ke Satreskrim Polres Buleleng. Ia dituding telah melakukan tindak pidana penipuan dan penggelapan atas transaksi pembelian rumah senilai Rp 300 juta yang sudah dilunasi tiga tahun silam namun SHM hingga tahun 2020 ini tak kunjung diserahkan oleh developer.
wartawan
Khairil Anwar
Category

Kunjungan GOW Kabupaten Barito Kuala ke Dinas Pariwisata Provinsi Bali

balitribune.co.id | Denpasar - Gabungan Organisasi Wanita (GOW) Kabupaten Barito Kuala, Kalimantan Selatan, melakukan kunjungan resmi ke Dinas Pariwisata Provinsi Bali pada Jumat, 12 September 2025. Rombongan dipimpin Ketua GOW Kabupaten Batola, Indah Kartini Susilo yang juga merupakan istri Wakil Bupati Barito Kuala, Herman Susilo.

Baca Selengkapnya icon click

Porprov Bali 2025, Putusan WO Dibatalkan, Tim Sepak Bola Buleleng Kembali Hadapi Gianyar

balitribune.co.id | Singaraja - Setelah sempat dinyatakan kalah melalui putusan Walk Out (WO), Tim Sepak Bola Kabupaten Buleleng kembali menjalani laga rematch dengan Gianyar setelah gugatan yang dilayangkan KONI Buleleng dikabulkan Dewan Hakim Porprov Bali 2025.
Sebelumnya Panitia Pelaksana (Panpel)  Pertandingan Sepakbola Porprov Bali 2025 menyatakan tim sepakbola Buleleng kalah WO atas tim sepakbola Gianyar. 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

OJK Ucapkan Empati, Banjir Bali Dapat Keringanan Kredit Sesuai POJK 19/2022

balitribune.co.id | Denpasar - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyampaikan empati atas musibah banjir yang melanda sejumlah wilayah di Bali pada 10–11 September 2025. Kepala OJK Regional 8 Bali dan Nusa Tenggara, Kristrianti Puji Rahayu, menegaskan pihaknya bersama pelaku usaha jasa keuangan (PUJK) siap memberikan perlakuan khusus kepada debitur terdampak.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Asuransi Astra Bali Beraksi Cepat, Evakuasi 10 Unit Mobil Terjebak Banjir

balitribune.co.id | Denpasar - Banjir yang melanda kota Denpasar, Rabu (10/9/2025) berdampak pada banyaknya kendaraan yang terjebak. Mengevakuasi kendaraan konsumen terjebak banjir, Asuransi Astra Bali menghadirkan tim Garda Siaga ERA (Emeregency Roadside Assistance)

Baca Selengkapnya icon click

Astra Motor Bali Hadirkan Posko Peduli untuk Konsumen Terdampak Banjir

balitribune.co.id | Denpasar – Sebagai bentuk kepedulian terhadap masyarakat yang terdampak banjir, Astra Motor Bali menyiapkan program "Posko Honda Peduli". Melalui program ini, Astra Motor Bali menyediakan layanan servis dan ganti oli gratis di 27 titik posko yang tersebar untuk membantu meringankan beban konsumen setia Honda.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.