Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Dewan Bangli Mulai Godok Lima Ranperda

Bali Tribune/ RAPAT - Suasana rapat paripurna penyampaian Ranperda tahun 2021 di gedung DPRD Bangli, Senin (14/6/2021).


balitribune.co.id | Bangli  - Rapat paripurna penyampaian Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tahun 2021 berlangsung di gedung DPRD Bangli, Senin (14/6/2021).  Rapat paripurna yang dipimpin Ketua DPRD Bangli I Ketut Suastika dihadiri Bupati Bangli Sang Nyoman Sedana Arta. Sebanyak lima Ranperda yang digodok dewan.
 
Ranperda yang dibahas meliputi rencana pembangunan jangka menengah daerah semesta berencana Kabupaten Bangli tahun 2021-2026, Ranperda Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Danu Amerta, Perubahan Atas Perda Nomor 13 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah. Selain itu Ranperda Pertanggung awaban APBD tahun 2020 dan Pencabutan Perda Nomor 29 tahun 2011 tentang retribusi ijin gangguan. 
 
Ditemui usai rapat paripurna, Ketua DPRD Bangli I Ketut Suastika mengatakan, untuk pembahasan ranperda, nanti akan dibentuk pansus. Setiap pansus menangani satu ranperda. dan pembahasan target rampung satu minggu. Menurut Ketut Suastika pembahasan tidak memakan waktu lama, mengingat sebelumnya sudah dilakukan kajian akademis, kajian teknis hingga dilakukan harmonisasi ke Kementerian Hukum dan Ham Kanwil Denpasar. "Legal drafting sudah, kami hanya membahas subtansinya saja. Dalam kurun waktu seminggu bisa rampung," sebut poltisi asal PDI-P ini. 
 
Kata Ketut Suastika sejatinya tahun ini ada 18 ranperda yang ditarget untuk dirampungkan. Saat ini baru 5 ranperda yang didalam pembahasan. "Ranperda yang dibahas saat ini merupakan anamat, seperti status PDAM. Perusahaan milik daerah bisa berbentuk Perseroda ataupun Perumda,” tegasnya.
 
Menurutnya, beberpa ranperda belum bisa masuk dalam pembahasan karena masih perlu karena masih perlu penyempurnaan oleh eksekutif ,semisal peenuhan kajian akademis. Sebut Ketut Suastika, usai dilakukan rapat paripurna dilanjutkan dengan pandangan umum fraksi. Disinggung terkait kegiatan pembangunan yang dapat mempengaruhi kegiatan pembahasan ranperda, Ketut Suastika menekankan jika kegiatan pembahasan atau aktivitas dewan tidak terpengaruh. Mengingat sudah disiapkan gedung sementara yang dapat difungsikan. Selain itu, gedung rapat milik Pemkab juga dapat digunakan untuk rapat paripurna. "Tidak berpengaruh karena sudah ada gedung sementara yang cukup layak dimanfaatkan,” sebutnya.
 
Bupati Bangli Sang Nyoman Sedana Arta berharap pembahasan ranperda dalam dilakukan dengan penuh semangat kebersamaan. Proses juga tetap mengacu pada peraturan perundang-undangan. "Perda yang dihasilkan nantinya dapat diterima oleh semua pihak dan dapat dijadikan pedomanan dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah," harapnya. 
wartawan
SAM
Category
Iklan icon ads
Iklan icon ads

BVA Ajak Pengelola Vila Lakukan Antisipasi Terhadap Cuaca Ekstrem

balitribune.co.id | Denpasar - Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) telah menyampaikan kondisi cuaca terkini dan potensi risiko hidrometeorologi menjelang Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2025/2026. Berbagai pihak termasuk pengelola akomodasi wisata di Bali turut memperkuat kesiapsiagaan selama momen libur Nataru yang berpotensi terjadinya hujan ekstrem dan angin kencang. 

Baca Selengkapnya icon click

Bangunan di Jatiluwih Ditutup, Belasan Pemilik Protes dengan Pasang Seng

balitribune.co.id | Tabanan - Pemilik bangunan di kawasan objek wisata Jatiluwih yang ditutup pemerintah daerah memasang belasan pelat seng di pematang sawah mereka pada Kamis (4/12).

Pemasangan pelat seng itu dilakukan sebagai bentuk protes atau penutupan bangunan milik mereka saat Panitia Khusus Tata Ruang dan Aset Pemerintah (TRAP) DPRD Bali bersama Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) sidak pada Selasa (2/12).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Investor Australia Gugat Pemilik Hotel Sing Ken Ken Seminyak, Berbeda Soal Kepailitan

balitribune.co.id | Denpasar - Kasus kepailitan hotel Sing Ken Ken di Jalan Arjuna Nomor 1 Kelurahan Legian, Kecamatan Kuta, Kabupaten Badung terus bergulir dan kian rumit. Hotel Sing Ken Ken dinyatakan pailit berdasarkan Putusan Pengadilan Niaga Surabaya Nomor 4/Pdt.Sus-PKPU/2017/PN Niaga Sby tertanggal 18 Juli 2017 dan Putusan Mahkamah Agung Nomor: 609 K/Pdt.Sus-Pailit/2018 tertanggal 18 Juli 2018.

Baca Selengkapnya icon click

Bupati Adi Arnawa Terima Kunjungan Wali Kota Eri Cahyadi

balitribune.co.id | Mangupura - Bupati Badung I Wayan Adi Arnawa menerima kunjungan resmi Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi, dalam rangka pertukaran pengetahuan (knowledge sharing) mengenai kebijakan fiskal dan strategi percepatan pembangunan infrastruktur daerah, bertempat di Ruang Nayaka Gosana, Puspem Badung, Jumat (5/12).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.