Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Dewan Berang, Investasi Macet Lantaran OPD Kurang Dinamis

Bali Tribune/ HEARING - Rapat Hearing DPRD Gianyar dengan OPD terkait kendala regulasi bagi investasi masuk di Gianyar.



balitribune.co.id | Gianyar - Undang-undang Cipta Kerja (UU CK) yang diharapkan membawa angin segar bagi dunia investasi, nyatanya di daerah masih buntu. Karena sejumlah regulasi di daerah penerapan kurang dinamis dan cenderung menjadi kendala. Alhasil, iklim investasi yang diharapkan bergulir justru menuai jalan buntu.

Hal itu terungkap dalam Rapat Hearing pimpinan Komisi I dan II dengan instansi terkait di DPRD Gianyar, Senin (11/4/2022). Dari paparan pihak OPD, terdapat ketimpangan mendasar antara pusat dan Pemkab Gianyar mengenai lahan sawah yang dilindungi. Dalam Perda RTRW Gianyar tercatat ada 8 ribu hektar sawah yang dilindungi. Namun dari data Lahan Sawah Dilindungi (LSD) yang ditentukan oleh Pusat sebanyak 10, 5 Ribu hektar. Ironisnya, dari kanyataan di lapangan, lahan-lahan yang sudah beralihfungsi justru masih berstatus sawah dan LSD pula. Kondisi pula dijadikan dalih  oleh OPD, khususnya Dinas PUPR Gianyar dalam melayani perizinan IMB atau Persetujuan bangunan gedung (PPG). Karena jika masuk zona LSDmaka perijinan tidak bisa ditindaklanjuti.

Ketua DPRD Gianyar I Wayan Tagel Winarta yang memimpin rapat pun bisa menutupi kekecewaanya. Karena atas sistem kerja OPD yang dinilai kurang dinamis ini,  banyak permohona  perizinan yang macet. Bahkan dari data yang adat sedikitnya dari 220 permohonan izin yang masuk sejak Agustus 2021, hanya 5 perizinan yang diterbitkan. "Ini sangat ironi, mengingat dampaknya sangat besar. Investasi ini adalah refresentasi dari potensi PAD, peluang kerja dan perputaran iklim perekonomian. Seyogyanya OPD harus lebih dinamis dalam artian tidak melanggar aturan namun disesuaikan dengan kondisi lapangan," ungkap Tegel Winarta ditemui usai rapat.

Mengenai status LSD juga dinilai banyak yang tidak valid jika disesuaikan dengan kondisi di lapangan. Karena dari pemantauannya, banyak titik lahan yang sudah alihfungsi, justru masih berstatus sawah. "Cotohnya  banyak, lahan  di Kantor PUPR Gianyar hingga Stadion Kapten Dipta pun masih distatuskan sawah dalam LSD ini. Inikan perlu penyelarasan juga di lapangan. Intinya semua Stokehorder seharusnya dinamis," kesalnya.

Atas kondisi ini pula,  banyak kalangan menyampaikan keluhan. Mulai dari masyarakat  pemilik lahan, investor hingga notaris. Di sisi lain, sebutnya, sejumlah investor yang sudah memiliki lahan seperti di kawasan  akomodasi wisata dan  sudah mengantongi izin pusat  secara online (OSS) ataupun izin prinsip dari Pemkab justru kinj terganjal. "Ini bisa menjadi bumerang bagi iklim investasi kita.  Padahal investor sebagai salah satu penggerak roda perekonomian sangat dibutuhkan sekarang ini," terangnya.

Lebih lanjut, untuk maksimalisasi pelayanan perizinan ini OPD diharapkan melakukan pendataan akurat mengenai kondisi lahan produktif. Sebagaimana dari ribuan hektar lahan sawah ini, dalam Perda RTRW sudah ditetapkan  8 ribu hektar sebagai sawah yang dilindungi. Dan dari jumlah ini dipastikan sudah melebihi potensi pemenuhan awasembada pangan di Gianyar. "Jadi perbedaan luas LSD ini jangan dijadikan kendala. Tapi seharusnya diselaraskan ke pusat. Kami di dewan akan teruams mendorong dan mendampingi," tandasnya.

wartawan
ATA
Category

'Bali Tourism Run 2026' Bakal Digelar di Jatiluwih Juni Mendatang

balitribune.co.id I Denpasar - Asosiasi Biro Perjalanan Wisata Indonesia (Asita) DPD Bali siap menggelar ajang sport tourism (wisata olahraga) bergengsi bertajuk Bali Tourism Run 2026. Event lari ini akan dilaksanakan pada Minggu, 21 Juni 2026, dengan mengambil lokasi di Daerah Tujuan Wisata (DTW) Jatiluwih, Kecamatan Penebel, Kabupaten Tabanan, yang telah mendunia sebagai situs warisan budaya.

 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Bunda PAUD Denpasar Kawal Program Wajib Belajar 13 Tahun

balitribune.co.id I Denpasar - Bunda PAUD Kota Denpasar, Sagung Antari Jaya Negara, membuka resmi Kegiatan Penguatan Peran Bunda PAUD dalam Program Wajib Belajar 13 Tahun di Kantor Camat Denpasar Selatan, Selasa (19/5/2026). Langkah ini merupakan komitmen daerah untuk menjamin akses pendidikan anak usia dini lewat Program 1 Tahun Prasekolah.

Baca Selengkapnya icon click

TP. Pembina Posyandu Badung Luncurkan Gerakan "Badung Peduli Residu" di Semarak Posyandu 2026

balitribune.co.id | Mangupura - Ketua Tim Pembina Posyandu Kabupaten Badung, Nyonya Rasniathi Adi Arnawa, resmi membuka Semarak Posyandu Kabupaten Badung Tahun 2026 di Banjar Kembangsari, Desa Blahkiuh, Kecamatan Abiansemal, Selasa (19/5/2026). Acara ini dirangkaikan dengan peluncuran inovasi lingkungan hidup bertajuk "Gerakan Badung Peduli Residu" yang ditandai lewat pemukulan kulkul.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Gita Bandana Praja Siap Pentaskan Karya Maestro Beratha di PKB

balitribune.co.id I Denpasar - Sanggar Seni Gita Bandana Praja memastikan kesiapannya untuk tampil maksimal sebagai Duta Kota Denpasar dalam kategori Kesenian Legendaris pada ajang Pesta Kesenian Bali (PKB) XLVIII Tahun 2026. Kesiapan tersebut dipastikan saat Tim Konsultan Seni Kota Denpasar menggelar pembinaan di Jaba Pura Puri Agung Satria, Denpasar, Minggu (17/5/2026) malam.

Baca Selengkapnya icon click

Perkuat Kemitraan Media, Penmas Humas Polda Bali Kunjungi “Bali Tribune”

balitribune.co.id I Denpasar - Kantor Redaksi Bali Tribune di Jalan Tukad Badung Nomor 234 A, Renon, Denpasar, menerima kunjungan kerja dari Tim Penerangan Masyarakat (Penmas) Humas Polda Bali, Selasa (19/5/2026). Langkah ini dilakukan guna memperkuat kemitraan strategis dalam penyebarluasan informasi ke publik.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.