Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Dewan Dukung Revisi Perda Retribusi Sampah

I Komang Carles

BALI TRIBUNE - Rencana Dinas Lingkungan Hidup akan melakukan revisi terhadap  Perda Nomor 10 tahun 2011 tentang pelayanan persampahan/kebersihan mendapat dukungan dari DPRD Bangli.Namun demikian sebelum kenaikan retribusi harus melalaui kajian dan dilakukan sosialisasi. Hal tersebut diungkapkan Wakil Ketua DPRD Bangli, I Komang Carles, Minggu (25/11). Menurut Komang Carles masalah penanganan sampah memang menjadi sebuah permasalah  klasik yang  dihadapi  berbagai daerah termasu kabuapten Bangli. Untuk penanganan sampah harus dilakukan dari hulu sampai hilir. Sejauh ini penanganan sampah  di Bangli belum sepenuhnya bisa dikaver. Ia mencontohkan untuk  sampah rumah tangga hanya baru beberpa wilayah yang bisa dikaver Dinas Lingkungan Hidup. Lantas adanya wacana revisi terhadap Perda Nomor 10 tahun 2011 adalah sangat wajar ,karena  Perda tersebut sudah berlaku hampir delapan tahun yang nota bene tidak sesuai dengan kondisi saat ini.”Dalam Perda untuk sampah rumah tangga  hanya dikenakan retribusi Rp 2000 /bulanya  tentu besaran retribusi sudah tidak relevan untuk kondisi saat ini,”ungkap politisi dari Partai Demokrat ini. Kata Komang Carles tentu untuk rencana kenaikan retribusi harus melalaui kajian yang matang dengan melibatkan tim ahli yang berkopten dibidangnya.” Kami tidak mau menaikan retribusi berdasarkan asumsi tapi harus melalui kajian”tegasnya seraya menambahakn dalam kajian tersebut  tentu harus melihat jangka panjangnya kedepan . Sebelum Perda diterapkan tentu harus diawalai dengan sosialisasi dengan tujuan  masyarakat tahu akan besaran retribusi samaph yang baru “Minimal tiga bulan dilakukan sosialisai setelah Perda ditetapkan,” sebut politisi asal Desa Batur, Kecamatan Kintamani ini. Sebut Komang Carles lagi, bila  nantinya ada Perda yang baru, maka kedepanya DLH dituntut  bisa memberikan pelayanan yang lebih optimal  dan jangkuan pelayanan bisa lebih luas lagi. “ Jangankan berbicara wilayah Kintamani,di wilayah perkotaan saja masih banyak wilayah yang belum terkaver pelayanan dari DLH,” kata Komang Carles seraya menyebut wilayah permukiman LC Uma Aya, Kelurahan, Bebalang,Bangli. Sebelumnya Kepala Dinas Lingkungan Hidup, Bangli Ida Ayu Gde Yudi Sutha mengatakan rencana akan melakukan revisi terhadap Perda retribusi pelayanan persampahan. Alasan melakukan revisi karena Perda yang ada sudah tidak sesuai dengan realita saat ini. Sebelum dilakukan revisi terlebih dahulu akan dialkuakn kajian,untuk mendapatkan angka besaran retribusi  yang tepat untuk diterapkan. Untuk kajian akan melibatkan tim kajian akademis dari Universitas Udayana.“ Untuk kajian sebagai dasar hukum melakukan revisi Dinas Lingkungan Hidup ditahun 2019 menyiapkan anggran 30 juta,” jelas Dayu Yudi. 

wartawan
Agung Samudra
Category

DPRD Bali Sampaikan Pandangan Terhadap Raperda APBD 2026 dan Penyertaan Modal PKB

balitribune.co.id | Denpasar - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Bali menggelar Rapat Paripurna ke-7 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2025-2026 dengan agenda penyampaian Pandangan Umum Fraksi-fraksi DPRD Provinsi Bali terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Provinsi Bali tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Semesta Berencana Provinsi Bali Tahun Anggaran 2026, dan Raperda tentang Penyertaan Modal Daerah pada Perseroan D

Baca Selengkapnya icon click

IGDX Conference 2025 Ajang Memperlihatkan Kreativitas Indonesia Mampu Bersaing di Panggung Internasional

balitribune.co.id | Mangupura - Menteri Komunikasi dan Digital RI, Meutya Hafid, menegaskan peran strategis Indonesia memiliki lebih dari 154 juta gamer dan 2.100 developer aktif. Dengan kontribusi hingga Rp71 triliun per tahun terhadap PDB, industri gim adalah energi baru ekonomi digital bangsa.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Bupati Badung dan Gubernur Bali Panggil Pihak GWK Pastikan Akses Jalan Warga Tetap Dapat Digunakan

balitribune.co.id | Mangupura - Menindaklanjuti aspirasi masyarakat Desa Ungasan terkait penutupan akses jalan di kawasan Garuda Wisnu Kencana (GWK), Bupati Badung I Wayan Adi Arnawa bersama Gubernur Bali Wayan Koster secara langsung memanggil pihak manajemen GWK untuk melakukan dialog dan mencari penyelesaian yang konstruktif. Pertemuan tersebut berlangsung di rumah jabatan Gubernur Bali di Denpasar, Selasa (14/10).

Baca Selengkapnya icon click

Ketut Sumedana, Kiprah, dan Warisan Intelektualnya di Bali

balitribune.co.id | Kepala Kejaksaan Tinggi Bali, Ketut Sumedana (Pak Ketut), segera mengakhiri masa tugasnya di Bali, beliau akan mendapatkan tugas baru sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan, pos baru untuk Pak Ketut tertuang dalam Keputusan Jaksa Agung RI Nomor 854 Tahun 2025 Tanggal 13 Oktober 2025 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Dari dan Dalam Jabatan Struktural Pegawai Negeri Sipil Kejaksaan RI, dan diumumkan oleh Kepala Pusat Pen

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Sidak Dua Puskesmas, Bupati Karangasem I Gusti Putu Parwata Tegur Tenaga Kesehatan Tak Disiplin

balitribune.co.id | Amlapura - Bupati Karangasem I Gusti Putu Parwata kembali melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke fasilitas pelayanan kesehatan. Kali ini, Bupati turun langsung ke Puskesmas Seraya dan Puskesmas Perasi, Selasa (14/10), untuk memastikan pelayanan kepada masyarakat berjalan optimal.

Baca Selengkapnya icon click

Ketua DPRD Hadiri Pembukaan Badung Education Fair Tahun 2025

balitribune.co.id | Mangupura - Ketua DPRD Badung I Gusti Anom Gumanti mendampingi Bupati Badung I Wayan Adi Arnawa membuka Badung Education Fair Tahun 2025 yang diselenggarakan oleh Dinas Pendidikan, Kepemudaan dan Olahraga (Disdikpora) Kabupaten Badung berkolaborasi dengan Komunitas Guru Penggerak Kabupaten Badung di Balai Budaya Giri Nata Mandala, Puspem Badung, Selasa (14/10).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.