Diposting : 27 November 2018 00:45
Agung Samudra - Bali Tribune
BALI TRIBUNE - Rencana Dinas Lingkungan Hidup akan melakukan revisi terhadap Perda Nomor 10 tahun 2011 tentang pelayanan persampahan/kebersihan mendapat dukungan dari DPRD Bangli.Namun demikian sebelum kenaikan retribusi harus melalaui kajian dan dilakukan sosialisasi.
Hal tersebut diungkapkan Wakil Ketua DPRD Bangli, I Komang Carles, Minggu (25/11). Menurut Komang Carles masalah penanganan sampah memang menjadi sebuah permasalah klasik yang dihadapi berbagai daerah termasu kabuapten Bangli. Untuk penanganan sampah harus dilakukan dari hulu sampai hilir. Sejauh ini penanganan sampah di Bangli belum sepenuhnya bisa dikaver. Ia mencontohkan untuk sampah rumah tangga hanya baru beberpa wilayah yang bisa dikaver Dinas Lingkungan Hidup.
Lantas adanya wacana revisi terhadap Perda Nomor 10 tahun 2011 adalah sangat wajar ,karena Perda tersebut sudah berlaku hampir delapan tahun yang nota bene tidak sesuai dengan kondisi saat ini.”Dalam Perda untuk sampah rumah tangga hanya dikenakan retribusi Rp 2000 /bulanya tentu besaran retribusi sudah tidak relevan untuk kondisi saat ini,”ungkap politisi dari Partai Demokrat ini.
Kata Komang Carles tentu untuk rencana kenaikan retribusi harus melalaui kajian yang matang dengan melibatkan tim ahli yang berkopten dibidangnya.” Kami tidak mau menaikan retribusi berdasarkan asumsi tapi harus melalui kajian”tegasnya seraya menambahakn dalam kajian tersebut tentu harus melihat jangka panjangnya kedepan .
Sebelum Perda diterapkan tentu harus diawalai dengan sosialisasi dengan tujuan masyarakat tahu akan besaran retribusi samaph yang baru “Minimal tiga bulan dilakukan sosialisai setelah Perda ditetapkan,” sebut politisi asal Desa Batur, Kecamatan Kintamani ini.
Sebut Komang Carles lagi, bila nantinya ada Perda yang baru, maka kedepanya DLH dituntut bisa memberikan pelayanan yang lebih optimal dan jangkuan pelayanan bisa lebih luas lagi. “ Jangankan berbicara wilayah Kintamani,di wilayah perkotaan saja masih banyak wilayah yang belum terkaver pelayanan dari DLH,” kata Komang Carles seraya menyebut wilayah permukiman LC Uma Aya, Kelurahan, Bebalang,Bangli.
Sebelumnya Kepala Dinas Lingkungan Hidup, Bangli Ida Ayu Gde Yudi Sutha mengatakan rencana akan melakukan revisi terhadap Perda retribusi pelayanan persampahan. Alasan melakukan revisi karena Perda yang ada sudah tidak sesuai dengan realita saat ini. Sebelum dilakukan revisi terlebih dahulu akan dialkuakn kajian,untuk mendapatkan angka besaran retribusi yang tepat untuk diterapkan. Untuk kajian akan melibatkan tim kajian akademis dari Universitas Udayana.“ Untuk kajian sebagai dasar hukum melakukan revisi Dinas Lingkungan Hidup ditahun 2019 menyiapkan anggran 30 juta,” jelas Dayu Yudi.