Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Dewan Hakim Sahkan Mutasi Dua Atlet Gianyar

Bali Tribune/MUTASI - Sidang mutasi atlet Porprov Bali di ruang rapat KONI Bali, dipimpin Fredrik Billy, Jumat (19/7).
balitribune.co.id | Denpasar -  Ketua Dewan Hakim Mutasi Atlet diketuai Fredrik Billy, SH.MH, memutus dan mengesahkan atlet atas nama Novia (cabor bridge) dan I Made Sudarma Palguna (gateball) keduanya atlet Gianyar, dikabulkan mutasi atau pindah ke tujuannya masing-masing.
 
Pada sidang, Jumat (19/7) di ruang rapat KONI Bali,  Ketua Dewan Hakim Fredrik Billy dengan anggota Putu Yudi Atmika, dan Artha Negara, setelah membacakan pemohon (atlet,red) dengan sederet alasan di antaranya pulang kampung dan bekerja di tempat tujuan, maka mengabulkan pemohon.
 
I Made Sudarma Palguna atlet gateball pada Porprov Bali XIII membela Gianyar, akhirnya diizinkan pindah ke Badung, sedangkan Novia atlet bridge juga sebelumnya membela Gianyar, direstui membela tuan rumah Tabanan pada Porprov Bali nanti.
 
Fredrik Billy menjelaskan, para pemohon telah melewati prosedur aturan mutasi dengan benar, di antaranya mengajukan mutasi ke KONI Gianyar menuju tempat yang baru, tapi oleh KONI Gianyar tidak diterbitkan surat balasan, diizinkan atau tidak. Selain itu para atlet tersebut juga sudah bekerja di tempat yang dituju, sehingga alasan mutasi dibenarkan.
 
“Kedua atlet itu sudah melalui proses, dari durasi mutasi sebelum setahun, menyampaikan surat permohonan mutasi ke KONI asalnya dan satu lagi keduanya sudah bekerja di tempat yang baru, sehingga tidak alasan untuk tidak mengabulkan pemohon,” tegas Billy.
 
Dengan dikabulkannya mutasi, maka Dewan Hakim merekomendasi kepada tim keabsahan atau KONI Bali untuk segera menerbitkan KONI Card sebagai syarat mengikuti Porprov Bali di Tabanan.
 
Ketua Umum KONI Gianyar, Made Pande Purwatha, ketika mengikuti Sidang Mutasi tersebut, menerima putusan hakim, tapi terlihat tidak puas.
 
Ketidakpuasan dia, terkait aturan yang menyebutkan: jika surat permohonan mutasi tidak memperoleh tanggapan dari KONI Gianyar selama 12 hari maka otomatis menyetujui atlet tersebut mutasi.
 
Pande Purwatha mengkritisi aturan itu, karena dirinya menilai durasi 12 hari terlalu singkat, mengingat banyak aktivitas yang dilakukan oleh KONI Gianyar, sehingga tidak bisa menanggapi dengan waktu 12 hari.
 
Ia mengatakan, bila KONI Bali tidak merubah aturan itu, sama artinya tidak menghargai pembinaan yang selama ini dilakukan KONI Gianyar. “Saran saya, aturan itu nantinya harus dibahas lagi untuk perbaikan ke depannya, jangan melemahkan sistem pembinaan di tingkat KONI kabupaten,” pintanya.(u)
wartawan
Redaksi
Category

7 Hal yang Menentukan Harga AC di Pasaran

balitribune.co.id | Memilih AC yang tepat bukan hanya soal merek atau model, melainkan juga memperhatikan berbagai faktor yang memengaruhi harga ac di pasaran. Saat ini, ada banyak pilihan AC dengan fitur dan teknologi berbeda. Karena itulah, memahami apa saja yang menentukan harga sebuah AC membantu Anda mengambil keputusan lebih bijak dan sesuai kebutuhan.

Baca Selengkapnya icon click

Antisipasi Premanisme, Personel Polres Badung Sisir Kawasan Mengwi

balitribune.co.id I Mangupura - Polres Badung melalui Sat Samapta Unit Turjawali melaksanakan kegiatan Patroli Biru (Blue Light Patrol) dalam rangka Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) pada Senin (6/4/2026) malam.

Kegiatan ini menyasar wilayah hukum Mengwi, khususnya jalur rawan dan objek wisata, guna mengantisipasi terjadinya gangguan Kamtibmas seperti C3 (Curat, Curas, dan Curanmor), premanisme, serta kejahatan jalanan.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Proyek Pipa Bawah Laut di Badung Terkendala Izin Jalan Nasional

balitribune.co.id I Mangupura - Penyelesaian proyek jaringan pipa bawah laut di Kabupaten Badung masih menunggu satu izin krusial terkait pemanfaatan jalan nasional. Meski pemasangan pipa telah mencapai kawasan Bypass Ngurah Rai, proses akhir belum dapat dilakukan sebelum izin koneksi diterbitkan.

Baca Selengkapnya icon click

Mulai 10 April, Pemkot Denpasar Terapkan WFH Setiap Jumat

balitribune.co.id I Denpasar - Pemerintah Kota Denpasar resmi memberlakukan kebijakan Work From Home (WFH) setiap hari Jumat, yang akan dimulai pada 10 April 2026. 

Kebijakan ini merujuk pada arahan pemerintah pusat terkait efisiensi energi dan fleksibilitas kerja, serta tertuang dalam Surat Edaran Walikota Denpasar Nomor B/000.8.3/602/SETDA Tahun 2026.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Tahap Awal WFH, Pemkab Tabanan Pastikan Layanan Publik Tetap Jalan

balitribune.co.id I Tabanan -  Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tabanan memastikan seluruh unit pelayanan publik tetap beroperasi secara normal dan menjadi prioritas utama meskipun kebijakan Work From Home (WFH) mulai diberlakukan bagi sebagian pegawai.

Prioritas ini bertujuan agar masyarakat tetap mendapatkan akses layanan dasar tanpa hambatan di tengah masa penyesuaian sistem kerja baru yang ditetapkan oleh pemerintah pusat ini.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.