Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Dewan Mulai Tagih Janji Kampanye Koster

PANDANGAN UMUM - I Nyoman Laka, saat menyampaikan Pandangan Umum Fraksi PDI Perjuangan DPRD Provinsi Bali.

BALI TRIBUNE -  Kalangan DPRD Provinsi Bali, mulai mempertanyakan rencana aksi sebagai realisasi janji kampanye Gubernur Wayan Koster dan Wakil Gubernur Tjokorda Oka Artha Ardana Sukawati (Cok Ace). Bahkan Fraksi PDI Perjuangan DPRD Provinsi Bali, selaku pengusung Koster-Ace, juga mempertanyakan hal ini. Pertanyaan ini bahkan disampaikan secara resmi oleh fraksi - fraksi di DPRD Provinsi Bali dalam Rapat Paripurna DPRD Provinsi Bali terkait penyampaian Pandangan Umum Fraksi Terhadap Ranperda Tentang APBD Provinsi Bali Tahun Anggaran 2019 serta Ranperda Tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah, di Gedung Dewan, Selasa (9/10). Fraksi PDI Perjuangan DPRD Provinsi Bali misalnya, mempertanyakan janji kampanye Koster-Ace terkait kesehatan dan pendidikan gratis. Pasalnya, sejauh ini belum ada kejelasan terkait pelaksanaan janji kampanye tersebut pada tahun 2019 mendatang. "Berkaitan dengan janji kampanye Saudara Gubernur tentang kesehatan dan pendidikan gratis, kami mohon penjelasan terkait rencana pelaksanaannya di tahun 2019," kata anggota Fraksi PDI Perjuangan DPRD Provinsi Bali, I Nyoman Laka, saat menyampaikan Pandangan Umum Fraksi PDI Perjuangan dalam Rapat Paripurna tersebut. Sementara itu Fraksi Partai Golkar DPRD Provinsi Bali mempertanyakan beberapa janji kampanye Koster-Ace, terutama terkait pendanaannya. Bagi fraksi ini, arah kebijakan program pembangunan Bali tahun 2018 - 2023 sebagai pelaksanaan Pola Pembangunan Semesta Berencana mencakup lima program prioritas, sesuai visi dan misi Koster-Ace. Pertama, bidang sandang, pangan dan papan. Kedua, bidang kesehatan dan pendidikan. Ketiga, bidang jaminan sosial dan ketenagakerjaan. Keempat, bidang adat, agama, tradisi, seni, dan budaya. Kelima, bidang pariwisata. "Kami mohon penjelasan, karena program prioritas ini merupakan komitmen dan janji Saudara Gubernur terhadap rakyat Bali, tentu perlu adanya alokasi pendanaan yang memadai. Seperti apa?" ujar anggota Fraksi Partai Golkar DPRD Provinsi Bali, I Made Suardana, saat membacakan Pandangan Umum Fraksi Partai Golkar. Rapat Paripurna ini dipimpin Ketua DPRD Provinsi Bali Nyoman Adi Wiryatama, didampingi Wakil Ketua Nyoman Sugawa Korry, IGB Alit Putra, dan Nyoman Suyasa. Wakil Gubernur Tjokorda Oka Artha Ardana Sukawati, tampak hadir dalam Rapat Paripurna kali ini. Sementara Gubernur Wayan Koster, tidak hadir. 

wartawan
San Edison
Category

Polres Bangli Serahkan Penanganan Bayi Terlantar ke Dinsos

balitribune.co.id | Bangli - Setelah menjalani perawatan intensif di RSUD Bangli sejak tanggal 7 September 2026 kini  kondisi bayi terlantar yang ditemukan di Desa Songan, Kintamani  membaik dan telah dinyatakan sehat. Pihak Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Bangli akan segera mengirim bayi berjenis kelamin laki-laki tersebut ke Dinas Sosial Provinsi Bali guna proses selanjutnya.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Jadi Tuan Rumah Porprov 2027, Buleleng Siapkan 990 Atlet

balitribune.co.id | Singaraja - Menjelang ajang Pekan Olahraga Provinsi (Porprov) Bali tahun 2027 di mana Kabupaten Buleleng akan bertindak sebagai tuan rumah, persiapan matang mulai digeber. Untuk pertama kalinya dalam sejarah olahraga Buleleng, ajang Pra-Porprov tingkat kabupaten resmi digelar guna menyeleksi dan mematangkan atlet.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Bupati Apresiasi Semangat Krama Desa Adat Kuta Gelar Atma Wedana

balitribune.co.id | Mangupura - Krama Desa Adat Kuta menggelar rangkaian Upacara Atma Wedana, Nyekah Kurung Nyatur Rebah, dan Upacara Manusa Yadnya (Mepandes/Metatah), Kamis (10/9/2026). Kegiatan ini dipusatkan di Bale Peyadnyan, Pura Segara, Kelurahan Kuta, dengan menghadirkan Ida Pandita Mpu Nabe Jaya Wijaya Nanda dari Griya Kutuh sebagai Yajamana Karya.

Baca Selengkapnya icon click

Kasus Pelecehan Anak di Bawah Umur Dilimpahkan ke Kejaksaan Klungkung, Tersangka ACW Langsung Ditahan

balitribune.co.id | Semarapura - Setelah Jaksa Peneliti melaksanakan penelitian terhadap hasil penyidikan perkara tindak pidana persetubuhan terhadap anak atas nama tersangka ACW (39 th), asal Probolinggo, Jawa Timur, terhadap korban NKPD (11 tahun), melanggar pasal 473 ayat (2) huruf b Juncto Pasal 126 Ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana Jo Undang-undang Republik Indonesia Nomo

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.