Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Dewan Pertanyakan Penggunaan Nomor Polisi Satu Digit Pada Mobil Bawaslu

Bali Tribune / Anggota DPRD Bangli I Made Joko Arnawa.
balitribune.co.id | BangliAnggota DPRD Bangli I Made Joko Arnawa bersuara lantang menyikapi penggunaan mobil dinas dengan  nomor polisi satu digit pada  mobil Badan Pengawas Pemilu (Basawlu) Bangli.

Kata Made Joko Arnawa mobil yang digunakan Bawsalu merupakan asset milik Pemkab Bangli. Penggunaan mobil tersebut dengan status pinjam pakai. Sejatinya untuk penggunaan nomor kendaraan dinas sudah diatur dalam Peraturan Bupati (Perbup).

Menurutnya tidak bisa nomor satu digit dan plat merah dipakai oleh sembarangan orang atau sebarang pejabat. "Itu protokoler jelas. Dalam perbup diatur penggunaan nomor satu digit. Semisal nomor polisi 1 P digunakan Bupati," tegasnya, Rabu (10/8). 

Politisi asal Desa Songan, Kecamatan Kintamni ini menyebutkan kendaraan Bawaslu menggunakan nomor DK 7 P. Tentu hal tersebut sudah melanggar Perbup. “Jangankan masyarkat umum, kami dibuat bingung, saat menghadiri acara sosialisasi KPU, justru Bawaslu menggunakan kendaran nomor satu digit," kata Joko Arnawa yang juga Ketua DPC Gerindra Bangli ini.

Menyikapi realita yang terjadi, pihaknya berharap instansi terkait segera menarik nomor polisi DK 7 P dan mengganti dengan nomor polisi sesuai yang diatur dalam Perbup. “Kami berbicara masalah etika dan aturan dan kami dukung penggunaan aset Pemkab demi menunjang kinerja Bawaslu,” kata Joko Arnawa  

Disisi lain anggota Bawaslu Bangli, I Nengah Muliarta saat dikonfirmasi menjelaskan jika Bawaslu mengajukan fasilitas kendaraan kepada Bupati Bangli. Pengajuan tersebut kemudian ditindaklanjuti oleh Bagian Umum Setda Bangli dan Bagian Aset. Bawaslu mendapat dua unit kendaraan, Masing-masing Inova nomor polisi DK 1 P dan Avanza DK 71 P. "Sudah setahun terakhir fasilitas kendaraan ini digunakan untuk operasional Bawaslu," jelasnya.  

Lanjut Nengah Muliarta untuk mobil DK 7 P digunakan Ketua Bawaslu sedangkan untuk mobil DK 71 P dimanfaatkan untuk oprasional. “Sejatinya kami ajukan permohonan 3 unit mobil untuk menunjang kegiatan Bawaslu namun yang disetujui 2 unit mobil,” ungkap Nengah Muliarta.

Terpisah, Kabag Protokol Kerjasama dan Komunikasi Publik Setda Bangli, I Nengah Karya Atmaja mengatakan untuk kendaraan Inova DK 7 P sebelumnya digunakan oleh Wakil Ketua DPRD Bangli. Setelah kendaraan tersebut tidak difungsikan, maka dimanfaatkan untuk menunjang kegiatan Bawaslu yang notabene sudah berdasarkan pengajuan. 

Terkait nomor kendaraan sejatinya sudah diatur dalam Perbup nomor 35 tahun 2018. Dalam perbup tersebut tertuang nomor polisi pejabat yang bisa menggunakan nomor tersebut. 

Menurutnya untuk nomor yang digunakan pada kendaraan Bawaslu perlu dilakukan penyesuaian. "Segera akan diproses, nanti nomor diganti dengan nomor yang sesuai. Dalam waktu dekat sudah diganti," ungkap Karya Atmaja. 

wartawan
SAM
Category
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Bentengi Siswa dari Narkoba, DPRD dan Pemkab Perlu Pastikan Sosialisasi Tak Sekadar Seremonial

balitribune.co.id | Mangupura - Bunda Anti Narkoba Kabupaten Badung, Nyonya Rasniathi Adi Arnawa, kembali mengingatkan pentingnya pencegahan  penyalahgunaan narkoba sejak usia sekolah.

Pesan itu disampaikan saat menghadiri kegiatan Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) di SMK TI Global, Kuta Utara, Rabu (15/7), yang dirangkaikan dengan penyuluhan bahaya narkoba bagi siswa baru.

Baca Selengkapnya icon click

Karya di Pura Dalem Sempidi, Pemkab Badung Gelontorkan Hibah Rp1,9 Miliar

balitribune.co.id | Mangupura - Wakil Bupati Badung Bagus Alit Sucipta didampingi Ketua WHDI Kabupaten Badung Nyonya Yunita Alit Sucipta menghadiri persembahyangan Bhakti Penganyar di Pura Dalem Desa Adat Sempidi, Kecamatan Mengwi, Selasa (14/7). Kehadiran ini merupakan bagian dari rangkaian Karya Agung yang diselenggarakan oleh desa adat setempat.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Dinsos Badung Raih Nilai Tertinggi Penilaian Ombudsman, Bupati Minta Jadi Motivasi Tingkatkan Pelayanan

balitribune.co.id | Mangupura - Dinas Sosial Kabupaten Badung meraih nilai tertinggi dalam penilaian unit layanan Ombudsman Republik Indonesia dengan skor 89,59. Atas capaian tersebut, Bupati Badung I Wayan Adi Arnawa menyerahkan Piagam Penghargaan kepada Kepala Dinas Sosial Badung I Gde Eka Sudarwitha di Pusat Pemerintahan (Puspem) Badung, Selasa (14/7/2026).

Baca Selengkapnya icon click

PP Akomodasi Calon Tunggal di Pilkel, Komisi I dan DPMD Tabanan Pilih Tunggu Permendagri

balitribune.co.id | Tabanan – Komisi I DPRD Tabanan dan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) sedang menunggu terbitnya Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) sebagai acuan teknis pelaksanaan pemilihan perbekel (Pilkel) serentak pada 2027.

Langkah ini dilakukan untuk mengatur mekanisme calon tunggal yang kini telah diakomodir dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2026 untuk melawan kotak kosong.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.