Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Dewan Pertanyakan Tindaklanjut Perbaikan Pasar Badung

Bali Tribune/Kerusakan Pasar Badung beberapa waktu lalu
balitribune.co.id | Denpasar - Kasus kerusakan Pasar Badung di Jalan Gajahmada Denpasar kembali dipertanyakan kalangan anggota DPRD Kota Denpasar. Dewan mempertanyakan tindaklanjut perbaikan yang dijanjikan oleh pihak rekanan kontraktor pelaksana.
 
Ketua Komisi III, Eko Supriadi, mempertanyakan terkait  penanganan kerusakan struktur pasar Badung yang mengakibatkan jebolnya beberapa ornamen. Pihaknya meminta agar PUPR melakukan pengawasan lebih intensif terhadap proses pembanguan yang dilakukan.  
 
Sodokan serupa juga disampaikan anggota Komisi III, AA. Susruta Ngurah Putra. Bahkan Susruta mempertanyakan apakan ada jaminan dari rekanan bahwa kejadian jebolnya ornamen tidak akan terulang lagi. Selain itu, Susruta juga mempertanyakan penggunaan GLC pada gerbang Pasar Badung. Padahal jika mengacu pada Perda Bangunan Gedung Kota Denpasar sudah sangat jelas diatur bahwa oprnamen eksterior bangunan gedung harus menggunakan batu alam.  
 
Kepala Dinas PUPR, I Nyoman Ngurah Jimmy Sidarta menyampaikan, ornamen Pasar Badung yang rusak kini sudah diperbaiki. Terkait jaminan tidak akan terjadi lagi ornamen Bali yang jebol, Jimmy tidak memberi kepastian. Hanya saja Jimmy menyebut sesuai Undang-Undang Jasa Konstruksi tahun 2017 bangunan gedung yang mengalami kerusakan dalam tempo 10 tahun setelah penyerahan pekerjaan, masih menjadi tanggungjawab pihak rekanan. "Jadi kerusakan yang terjadi di Pasar Badung masih menjadi tanggungjawab rekanan. Terlebih saat ini masih dalam masa pemeliharaan yang memang kita perpanjang," jelas Jimmy.
 
Terkait penggunaan GLC, diakuinya tidak sesuai  ketentuan yang diatur dalam Perda Bangunan Gedung. Hal itu dikarenakan beberapa pertimbangan serta kajian oleh tim. "Setelah dikaji oleh tim, diputuskan menggunakan GLC (Fiber dicampur beton) pada gerbang Pasar Badung. Penggunaan bahan pabrikasi ini atas pertimbangan ketinggian dan berat beban pada gerbang tetsebut," beber Jimmy.
wartawan
Wayan Sudarsana
Category

Sensasi Berkendara Malam, Astra Motor Bali Gelar Vario EVO Night Ride

balitribune.co.id | Denpasar – Astra Motor Bali kembali memperkuat kedekatan dengan komunitas Honda melalui kegiatan Vario EVO Night Ride, yang mengajak sebanyak 75 anggota komunitas Viber Bali dan Vario Matic House Bali merasakan langsung pengalaman berkendara bersama New Honda Vario EVO 160 di malam hari.

Baca Selengkapnya icon click

Kuasa Hukum Prajuru Pura Tangkas Koriagung Tunggu Itikad Baik Bendesa Adat Tangkas

balitribune.co.i | Semarapura - Polemik sanksi yang dijatuhkan Desa Adat Tangkas pada prajuru Pura Tangkas Koriagung, Diduga Penuhi Unsur Tindak Pemaksaan dengan menjatuhkan sanksi kesepekang. Di hadapan media, Kuasa Hukum Wayan Sumardika CS menyatakan siap tempuh jalur hukum terkait  pemberian sanksi adat terhadap lima prajuru Pura Pusat Kawitan Tangkas Kori Agung memasuki babak baru. 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Zurich Entrepreneurship Program Bekali Keterampilan Wirausaha Masa Depan bagi 6 Ribuan Pelajar

balitribune.co.id | Jakarta - Di tengah meningkatnya kebutuhan akan keterampilan kewirausahaan hingga pemanfaatan teknologi digital, Zurich Indonesia, Z Zurich Foundation, dan Prestasi Junior Indonesia memperkuat dampak Zurich Entrepreneurship Program (ZEP) dengan membekali 6.125 siswa SMA dan SMK di sepuluh kota pada tahun ajaran 2026–2027.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Tangani Inflasi, Pemkot Depasar Fokus Stabilkan Harga Pangan

balitribune.co.id | Denpasar - Wakil Wali Kota Denpasar I Kadek Agus Arya Wibawa memimpin Rapat Teknis Penanganan Inflasi Kota Denpasar di Kantor Wali Kota Denpasar, Selasa (22/9/2026). Rapat tersebut digelar sebagai langkah konkret Pemerintah Kota Denpasar dalam menjaga stabilitas harga dan mengendalikan inflasi di daerah.

Baca Selengkapnya icon click

OJK Buka Jalan Demutualisasi Bursa Efek, Kepemilikan Saham Dibatasi 5 Persen

balitribune.co.id | Jakarta - Struktur kepemilikan Bursa Efek di Indonesia memasuki babak baru. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi menerbitkan Peraturan OJK Nomor 13 Tahun 2026 tentang Pemegang Saham Bursa Efek (POJK 13 Tahun 2026), yang menjadi dasar hukum pelaksanaan demutualisasi Bursa Efek.

Regulasi tersebut berlaku sejak diundangkan pada 17 September 2026. OJK menjelaskan penerbitan aturan itu melalui siaran pers, Senin (21/9/2026).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.