Diposting : 19 January 2020 19:59
Wayan Sudarsana - Bali Tribune
balitribune.co.id | Denpasar - Kasus kerusakan Pasar Badung di Jalan Gajahmada Denpasar kembali dipertanyakan kalangan anggota DPRD Kota Denpasar. Dewan mempertanyakan tindaklanjut perbaikan yang dijanjikan oleh pihak rekanan kontraktor pelaksana.
Ketua Komisi III, Eko Supriadi, mempertanyakan terkait penanganan kerusakan struktur pasar Badung yang mengakibatkan jebolnya beberapa ornamen. Pihaknya meminta agar PUPR melakukan pengawasan lebih intensif terhadap proses pembanguan yang dilakukan.
Sodokan serupa juga disampaikan anggota Komisi III, AA. Susruta Ngurah Putra. Bahkan Susruta mempertanyakan apakan ada jaminan dari rekanan bahwa kejadian jebolnya ornamen tidak akan terulang lagi. Selain itu, Susruta juga mempertanyakan penggunaan GLC pada gerbang Pasar Badung. Padahal jika mengacu pada Perda Bangunan Gedung Kota Denpasar sudah sangat jelas diatur bahwa oprnamen eksterior bangunan gedung harus menggunakan batu alam.
Kepala Dinas PUPR, I Nyoman Ngurah Jimmy Sidarta menyampaikan, ornamen Pasar Badung yang rusak kini sudah diperbaiki. Terkait jaminan tidak akan terjadi lagi ornamen Bali yang jebol, Jimmy tidak memberi kepastian. Hanya saja Jimmy menyebut sesuai Undang-Undang Jasa Konstruksi tahun 2017 bangunan gedung yang mengalami kerusakan dalam tempo 10 tahun setelah penyerahan pekerjaan, masih menjadi tanggungjawab pihak rekanan. "Jadi kerusakan yang terjadi di Pasar Badung masih menjadi tanggungjawab rekanan. Terlebih saat ini masih dalam masa pemeliharaan yang memang kita perpanjang," jelas Jimmy.
Terkait penggunaan GLC, diakuinya tidak sesuai ketentuan yang diatur dalam Perda Bangunan Gedung. Hal itu dikarenakan beberapa pertimbangan serta kajian oleh tim. "Setelah dikaji oleh tim, diputuskan menggunakan GLC (Fiber dicampur beton) pada gerbang Pasar Badung. Penggunaan bahan pabrikasi ini atas pertimbangan ketinggian dan berat beban pada gerbang tetsebut," beber Jimmy.