Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Dewan Sampaikan Tanggapan Terkait Pendapat Gubernur Terhadap Dua Raperda Inisiatif DPRD Bali

Dewan Bali
Bali Tribune / PERSIDANGAN - Rapat Paripurna ke-4 DPRD Provinsi Bali Masa Persidangan I Tahun Sidang 2025-2026 di Ruang Rapat Wiswa Sabha Utama, Kantor Gubernur Bali, Senin (15/9)

balitribune.co.id | Denpasar - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Bali menggelar Rapat Paripurna ke- 4 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2025-2026 dengan agenda Tanggapan Dewan terkait Pendapat Gubernur terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Inisiatif DPRD Bali tentang Penyelenggaraan Layanan Angkutan Sewa Khusus Pariwisata Berbasis Aplikasi di Provinsi Bali dan Raperda tentang Penyelenggaraan Keterbukaan Informasi Publik yang berlangsung di Ruang Rapat Wiswa Sabha Utama, Kantor Gubernur Bali, Senin (15/9).

Penyampaian tanggapan Dewan terhadap Raperda Inisiatif DPRD Provinsi Bali tentang Penyelenggaraan Layanan Angkutan Sewa Khusus Pariwisata Berbasis Aplikasi di Provinsi Bali pada Masa Persidangan I Tahun Sidang 2025-2026 ini, dalam penyusunannya diawali berdasarkan pembuatan naskah akademis untuk pedoman penyusunan draft Raperda. Hal itu disampaikan DPRD Provinsi Bali yang dibacakan I Nyoman Suyasa. 

Menurut Dewan Bali, penyusunan ini sesuai amanat Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan, dan Permendagri Nomor 120 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Permendagri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah. Selain itu, juga telah dilakukan Focus Group Discussion (FGD) dengan para stakeholder terkait untuk mendapatkan masukan pengayahan materi muatan Raperda, serta telah dilakukan harmonisasi Raperda pada Kantor Wilayah Kementerian Hukum Bali untuk proses penyelarasan penyusunan materi muatan dan penormaan sesuai dengan legal drafting. 

Kemudian dilanjutkan Rapat Kerja oleh Dewan dengan perangkat daerah terkait yang dilakukan berkesinambungan untuk penyempurnaan Raperda yang disusun. Raperda Inisiatif DPRD Provinsi Bali tentang Penyelenggaraan Layanan Angkutan Sewa Khusus Pariwisata Berbasis Aplikasi Di Provinsi Bali ini, dibuat menjadi produk hukum daerah bertujuan untuk antara lain, menciptakan ketertiban dan kepastian hukum penyelenggaraan layanan angkutan online, melindungi kepentingan konsumen dan pelaku usaha lokal, meningkatkan profesionalitas layanan transportasi pariwisata dan mewujudkan sistem transportasi yang tertib, aman, nyaman, dan berkelanjutan.

Saat Rapat Paripurna yang dipimpin Ketua DPRD Provinsi Bali, Dewa Made Mahayadnya dan dihadiri Wakil Gubernur Bali, Nyoman Giri Prasta, Dewan Bali menyampaikan tanggapan atas pandangan Gubernur Bali terhadap Raperda Penyelenggaraan Keterbukaan Publik yang disampaikan Ni Made Sumiati. Dewan Bali menyambut baik dan memberikan apresiasi tentang pendapat gubernur terkait dengan Raperda Inisiatif Dewan tentang Penyelenggaraan Keterbukaan Informasi Publik. Dewan sependapat dengan gubernur terhadap aspek legal drafting mesti mendapat perhatian tidak hanya dalam Raperda Inisiatif Dewan tentang Penyelenggaraan Keterbukaan Informasi Publik tetapi terhadap semua produk hukum perundang-undangan di daerah mesti mengacu pada teknik penyusunan Peraturan Perundang-undangan sesuai Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan dengan segala perubahannya, karena merupakan landasan hukum formal dalam pembentukan Peraturan Perundang-undangan.

Menurut Dewan Bali, masukan yang diberikan oleh gubernur terhadap Raperda tentang Penyelenggaraan Keterbukaan Informasi Publik untuk menyempurnakan aspek teknik penyusunan dan substansi. Namun demikian tidak kalah pentingnya juga untuk memerhatikan landasan hukum materialnya, dan dalam konteks penyusunan Raperda Penyelenggaraan Keterbukaan Informasi Publik sebagai bagian penting dari penyelenggaraan pemerintahan daerah antara lain Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2023 tentang Provinsi Bali, Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah.

Satu aspek penting kehadiran Raperda Penyelenggaraan Keterbukaan Informasi Publik (KIP) adalah, untuk dapat memperkuat kelembagaan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) di seluruh perangkat daerah, termasuk pedoman teknis, mekanisme koordinasi, serta pemanfaatan teknologi informasi. Sependapat dengan hal tersebut telah dilakukan penyempurnaan pada ketentuan umum Raperda dengan rumusan kalimat: KIP adalah hak masyarakat untuk mengakses informasi yang dihasilkan, disimpan dan dikelola oleh Badan Publik terkait dengan penyelenggaraan pemerintahan untuk mendukung partisipasi masyarakat terhadap badan-badan publik guna mewujudkan sistem demokrasi yang transparan dan akuntabel.

Raperda KIP mengakomodir tentang mekanisme pengangkatan dan pemberhentian Komisi Informasi dengan persyaratan yang ketat untuk dapat menghasilkan kualitas yang mumpuni di bidangnya termasuk diperlukan panitia seleksi (Pansel) yang dapat bekerja secara jujur, obyektif dan transparan yang dibentuk dengan Keputusan Gubernur.

wartawan
YUE
Category

Wawali Denpasar Arya Wibawa Mendem Pedagingan di Pemerajan Gede Bendesa Manik Mas Desa Adat Renon

balitribune.co.id | Denpasar - Wakil Wali Kota Denpasar, I Kadek Agus Arya Wibawa mengikuti prosesi Mendem Pedagingan serangkaian Karya Melaspas lan Mecaru di Pemerajan Gede Bendesa Manik Mas, Banjar Adat Tengah, Desa Adat Renon bertepatan Rahina Wraspati Kliwon Menail, Kamis (12/2) pagi. 

Baca Selengkapnya icon click

Rai Wirata Hadiri FGD Kepemimpinan Berbasis Moral dan Literasi di Polres Badung

balitribune.co.id | Mangupura - Anggota DPRD Kabupaten Badung, I Made Rai Wirata, mewakili Ketua DPRD Badung menghadiri Focus Group Discussion (FGD) bertema "Mewujudkan Pemimpin Tingkat Menengah Polri, Kementerian dan Lembaga yang Membangun Keutamaan Pendidikan Berbasis Moral dan Literasi" di Aula Polres Badung, Kamis (12/2).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Revitalisasi Infrastruktur, Pemkab Tabanan Siapkan 6.793 Titik APJ Berbasis Smart City

balitribune.co.id | Tabanan - Pemerintah Kabupaten Tabanan terus mematangkan realisasi program Tabanan Terang melalui rapat pemaparan rencana pemasangan tiang dan lampu yang digelar di Kantor Bupati Tabanan, Senin (9/2). Rapat tersebut dipimpin langsung oleh Bupati Tabanan, Dr.

Baca Selengkapnya icon click

Entry Meeting LKPD tahun 2025, Wabup Bagus Alit Sucipta: Seluruh Perangkat Daerah Kooperatif dan Proaktif Selama Pemeriksaan BPK

balitribune.co.id | Mangupura - Wakil Bupati Badung Bagus Alit Sucipta menghadiri secara daring atau online acara Entry Meeting Pemeriksaan  Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun 2025 yang diselenggarakan oleh Direktorat Jenderal Pemeriksaan Keuangan Negara VI (Ditjen PKN VI) BPK RI, bertempat di Jero Taman Bali, Dalung, Kuta Utara pada Kamis (12/2).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Satpol PP Badung Kerahkan Alat Berat Bongkar Penutup Saluran Irigasi Subak di Munggu

balitribune.co.id | Mangupura - Tim Yustisi Pemkab Badung yang dimotori Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP)  membongkar penutup saluran irigasi di Subak Munggu di Desa Munggu, Kecamatan Mengwi, pada Kamis (12/2). Untuk menghancurkan penutup saluran dari beton ini, aparat penegak Perda Badung ini bahkan sampai mengerahkan alat berat berupa eskavator.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.