Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Dewan Sampaikan Tanggapan Terkait Pendapat Gubernur Terhadap Dua Raperda Inisiatif DPRD Bali

Dewan Bali
Bali Tribune / PERSIDANGAN - Rapat Paripurna ke-4 DPRD Provinsi Bali Masa Persidangan I Tahun Sidang 2025-2026 di Ruang Rapat Wiswa Sabha Utama, Kantor Gubernur Bali, Senin (15/9)

balitribune.co.id | Denpasar - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Bali menggelar Rapat Paripurna ke- 4 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2025-2026 dengan agenda Tanggapan Dewan terkait Pendapat Gubernur terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Inisiatif DPRD Bali tentang Penyelenggaraan Layanan Angkutan Sewa Khusus Pariwisata Berbasis Aplikasi di Provinsi Bali dan Raperda tentang Penyelenggaraan Keterbukaan Informasi Publik yang berlangsung di Ruang Rapat Wiswa Sabha Utama, Kantor Gubernur Bali, Senin (15/9).

Penyampaian tanggapan Dewan terhadap Raperda Inisiatif DPRD Provinsi Bali tentang Penyelenggaraan Layanan Angkutan Sewa Khusus Pariwisata Berbasis Aplikasi di Provinsi Bali pada Masa Persidangan I Tahun Sidang 2025-2026 ini, dalam penyusunannya diawali berdasarkan pembuatan naskah akademis untuk pedoman penyusunan draft Raperda. Hal itu disampaikan DPRD Provinsi Bali yang dibacakan I Nyoman Suyasa. 

Menurut Dewan Bali, penyusunan ini sesuai amanat Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan, dan Permendagri Nomor 120 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Permendagri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah. Selain itu, juga telah dilakukan Focus Group Discussion (FGD) dengan para stakeholder terkait untuk mendapatkan masukan pengayahan materi muatan Raperda, serta telah dilakukan harmonisasi Raperda pada Kantor Wilayah Kementerian Hukum Bali untuk proses penyelarasan penyusunan materi muatan dan penormaan sesuai dengan legal drafting. 

Kemudian dilanjutkan Rapat Kerja oleh Dewan dengan perangkat daerah terkait yang dilakukan berkesinambungan untuk penyempurnaan Raperda yang disusun. Raperda Inisiatif DPRD Provinsi Bali tentang Penyelenggaraan Layanan Angkutan Sewa Khusus Pariwisata Berbasis Aplikasi Di Provinsi Bali ini, dibuat menjadi produk hukum daerah bertujuan untuk antara lain, menciptakan ketertiban dan kepastian hukum penyelenggaraan layanan angkutan online, melindungi kepentingan konsumen dan pelaku usaha lokal, meningkatkan profesionalitas layanan transportasi pariwisata dan mewujudkan sistem transportasi yang tertib, aman, nyaman, dan berkelanjutan.

Saat Rapat Paripurna yang dipimpin Ketua DPRD Provinsi Bali, Dewa Made Mahayadnya dan dihadiri Wakil Gubernur Bali, Nyoman Giri Prasta, Dewan Bali menyampaikan tanggapan atas pandangan Gubernur Bali terhadap Raperda Penyelenggaraan Keterbukaan Publik yang disampaikan Ni Made Sumiati. Dewan Bali menyambut baik dan memberikan apresiasi tentang pendapat gubernur terkait dengan Raperda Inisiatif Dewan tentang Penyelenggaraan Keterbukaan Informasi Publik. Dewan sependapat dengan gubernur terhadap aspek legal drafting mesti mendapat perhatian tidak hanya dalam Raperda Inisiatif Dewan tentang Penyelenggaraan Keterbukaan Informasi Publik tetapi terhadap semua produk hukum perundang-undangan di daerah mesti mengacu pada teknik penyusunan Peraturan Perundang-undangan sesuai Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan dengan segala perubahannya, karena merupakan landasan hukum formal dalam pembentukan Peraturan Perundang-undangan.

Menurut Dewan Bali, masukan yang diberikan oleh gubernur terhadap Raperda tentang Penyelenggaraan Keterbukaan Informasi Publik untuk menyempurnakan aspek teknik penyusunan dan substansi. Namun demikian tidak kalah pentingnya juga untuk memerhatikan landasan hukum materialnya, dan dalam konteks penyusunan Raperda Penyelenggaraan Keterbukaan Informasi Publik sebagai bagian penting dari penyelenggaraan pemerintahan daerah antara lain Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2023 tentang Provinsi Bali, Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah.

Satu aspek penting kehadiran Raperda Penyelenggaraan Keterbukaan Informasi Publik (KIP) adalah, untuk dapat memperkuat kelembagaan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) di seluruh perangkat daerah, termasuk pedoman teknis, mekanisme koordinasi, serta pemanfaatan teknologi informasi. Sependapat dengan hal tersebut telah dilakukan penyempurnaan pada ketentuan umum Raperda dengan rumusan kalimat: KIP adalah hak masyarakat untuk mengakses informasi yang dihasilkan, disimpan dan dikelola oleh Badan Publik terkait dengan penyelenggaraan pemerintahan untuk mendukung partisipasi masyarakat terhadap badan-badan publik guna mewujudkan sistem demokrasi yang transparan dan akuntabel.

Raperda KIP mengakomodir tentang mekanisme pengangkatan dan pemberhentian Komisi Informasi dengan persyaratan yang ketat untuk dapat menghasilkan kualitas yang mumpuni di bidangnya termasuk diperlukan panitia seleksi (Pansel) yang dapat bekerja secara jujur, obyektif dan transparan yang dibentuk dengan Keputusan Gubernur.

wartawan
YUE
Category

Perkuat Nilai Kepedulian Sosial, Pramuka Badung Turun Ke Masyarakat Salurkan 100 Paket Sembako Dalam Karya Bakti 2026

balitribune.co.id | Mangupura - Gerakan Pramuka Kwartir Cabang (Kwarcab) Badung kembali menunjukkan aksi nyata di tengah masyarakat. Melalui Karya Bakti 2026, sebanyak 100 paket sembako disalurkan kepada warga kurang mampu yang tersebar di enam kecamatan di Kabupaten Badung. Kegiatan yang dilaksanakan tepat pada momen Hari Raya Nyepi dan Idul Fitri itu pun bertujuan untuk memperkuat nilai kepedulian sosial kepada sesama manusia.

Baca Selengkapnya icon click

Oknum Debt Collector Aniaya Sopir di Legian, Salah Satu Pelaku Positif Narkoba

balitribune.co.id I Kuta - Aksi pengerusakan dan pengeroyokan terjadi di Jalan Pantai Kuta Kelurahan Legian, Kuta, Kabupaten Badung, Rabu, 25 Maret 2026 jam 01.30 Wita. Dua oknum Debt Collector (DC) masing - masing berinisial LG alias Arif (29) dan ON alias Mesak (29) melakukan penganiayaan terhadap seorang sopir berinisial AY (29) asal Malang, Jawa Timur (Jatim).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Jabatan Karo SDM dan Direktur Intelkam Polda Bali Diserahterimakan

balitribune.co.id | Denpasar - Komitmen menjaga soliditas organisasi dan kesinambungan kepemimpinan kembali ditegaskan Kapolda Bali, Irjen Pol Daniel Adityajaya dalam pelaksanaan upacara serahterima jabatan (Sertijab) Karo SDM dan Direktur Intelkam Polda Bali yang digelar di Gedung Presisi Polda Bali, Kamis, (26/3/3026).

Baca Selengkapnya icon click

Astra Motor Bali Hadirkan "Melasti Honda Virtual Exhibition" dengan Promo Hemat Hingga Jutaan Rupiah

balitribune.co.id | Denpasar – Dalam rangka memeriahkan suasana menjelang hari suci Nyepi dan memberikan kemudahan bagi masyarakat Bali untuk memiliki kendaraan impian, Astra Motor Bali resmi meluncurkan program “Melasti Honda Virtual Exhibition”. Pameran digital ini berlangsung sepanjang bulan, mulai dari 2 hingga 31 Maret 2026.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Pecatu Darurat Air dan Marak Pencurian Meteran, Made Sumerta Desak Progres Nyata PDAM Badung

balitribune.co.id | Mangupura -  Anggota DPRD Kabupaten Badung, I Made Sumerta, memberikan atensi serius terhadap rentetan kasus pencurian meteran air (water meter) milik Perumda Tirta Mangutama (PDAM) Badung yang kian masif di wilayah Kuta Selatan. Selain masalah kriminalitas, politisi PDI Perjuangan ini juga menyoroti krisis distribusi air yang tak kunjung teratasi di Desa Pecatu.

Baca Selengkapnya icon click

Bupati Adi Arnawa Hadiri Prosesi Ngodak Pelawatan di Pura Dalem Bebalang Carangsari

balitribune.co.id | Mangupura - Bupati Badung, I Wayan Adi Arnawa, menghadiri sekaligus menjadi upasaksi dalam rangkaian Karya Ngodak Pelawatan Ida Sesuhunan di Pura Dalem Bebalang, Desa Adat Carangsari, Kecamatan Petang, Rabu (25/3/2026).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.