balitribune.co.id | Singaraja - Desa Adat Banyuasri, Kecamatan Buleleng, resmi melayangkan somasi kepada Bendesa Agung Majelis Desa Adat (MDA) Provinsi Bali. Langkah hukum ini diambil lantaran belum diterbitkannya Surat Keputusan (SK) penetapan dan pengukuhan Kelian Adat beserta Prajuru Desa Adat Banyuasri untuk periode 2022–2027.
Somasi tersebut dilayangkan Kelian Adat terpilih, Nyoman Mangku Widiasa, bersama jajaran prajuru melalui kuasa hukumnya dari Kantor Advokat I Nyoman Sunarta, S.H. Keputusan melayangkan somasi ini disepakati setelah melalui proses paruman (rapat) desa adat.
Dalam surat somasi tersebut, pihak Desa Adat Banyuasri memberikan tenggat waktu selama satu minggu bagi MDA Bali untuk merespons.
“Kami meminta kepada Bendesa Agung Majelis Desa Adat Provinsi Bali agar menerbitkan Surat Keputusan tentang Penetapan dan Pengukuhan klien kami, Nyoman Mangku Widiasa, selaku Kelian Adat Desa Adat Banyuasri beserta Prajuru Desa Adat Banyuasri periode 2022-2027 dalam waktu 7 hari,” tegas Sunarta, Rabu (27/5/2026).
Pihak Desa Adat Banyuasri menilai seluruh proses pemilihan dan pelantikan prajuru telah sah dan dilaksanakan sesuai dengan awig-awig, perarem, serta ketentuan adat yang berlaku melalui paruman desa adat.
Tak hanya itu, legalitas hasil paruman tersebut diklaim sudah sangat kuat karena telah diuji di persidangan dan mengantongi putusan berkekuatan hukum tetap (inkracht) hingga tingkat Mahkamah Agung (MA) RI.
“Ada empat berita acara paruman Desa Adat Banyuasri yang telah kami lampirkan. Legalitas ini juga dikuatkan oleh putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap melalui Putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 578K/Pdt/2025,” jelas Sunarta.
Kuasa hukum turut membeberkan dampak kerugian besar yang dialami warga akibat berlarut-larutnya penerbitan SK pengukuhan ini. Sejak tahun 2022, Desa Adat Banyuasri praktis tidak dapat mencairkan Bantuan Keuangan Khusus (BKK) dari Pemerintah Provinsi Bali.
Kondisi tersebut dinilai fatal karena melumpuhkan dan menghambat pelaksanaan program-program kerja desa adat yang bersentuhan langsung dengan krama (warga).
“Semestinya Bantuan Keuangan Khusus itu bisa digunakan oleh Desa Adat Banyuasri untuk menjalankan program-program desa. Fakta (mandeknya SK) ini sangat merugikan krama Desa Adat Banyuasri,” tandasnya.
Melalui somasi terbuka ini, pihak Desa Adat Banyuasri mendesak MDA Provinsi Bali untuk segera mengambil langkah penyelesaian agar roda pemerintahan dan kegiatan adat di wilayah tersebut dapat kembali berjalan optimal.