Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Dewan Sayangkan Panitia HUT Kota Bangli

I Nyoman Basma
I Nyoman Basma.

Bangli Bali Tribune

Wakil Ketua DPRD Bangli I Nyoman Basma sangat menyayangkan kurang profesionalnya panitia HUT Bangli sehingga memunculkan adanya protes dari prajuru Desa Adat Bunutin yang dialamatkan kepada panitia HUT Kota Bangli. “Kita sangat menyangkan panitia yang membuat munculnya protes keras dari prajuru yang menuding panitia mencampakan begitu saja misi kesenian yang ditampilkan dalam pawai pembukaan PKB,” ujar Basma.

Anggota dewan dari Fraksi Golkar ini, protes tidak akan muncul jika panitia berkerja secara profesional. “Ibarat tamu yang kita undang semestinya kita sambut dengan baik, mereka tampil bukan atas kemauan sendiri tapi mereka tampil karena diundang,” jelas Basma.

Menurut Basma protes yang dilontarkan Perbekel Bunutin Made Subrata dan prajuru adat mestinya disikapi secara bijak. “Panitia jangan mengartikan protes itu suatu yang negatif. Jadikanlah protes ini sebagai ajang evaluasi, agar permasalahan serupa tidak muncul kembali di tahun mendatang,” jelas Basma.

Basma memberikan saran ke depanya jika panitia HUT nanti menampilkan tari sakral maka perlu dikemas lebih baik lagi. Paling tidak, sebelum menampilkan tarian sakral ini panitia harus mengadakan koordinasi secara intensif dengan warga adat. Hal ini dilakukan untuk menghindari adanya pro-kontra di masyarakat, seperti apa yang selama ini mencuat di medsos terkait penampilan tarian sakral.

Sebelumnya, Prajuru dan krama Desa Pakraman Bunutin, Kintamani menyampaikan  protes terhadap kinerja panitia HUT Bangli yang ke-812, bertalian dengan penyelenggaraan pawai pembukaan PKB, Sabtu (7/5). Pasalnya tampilan peserta pawai berupa tarian Mongah yang dibawakan  krama Desa Pakraman Bunutin tidak  mendapat perhatian panitia. Saat penampilan tarian sakral ini  tidak diikuti dengan pemaparan sinopsis oleh pemandu acara, sehingga menyebabkan tarian tersebut  mendapat respon negatif dari penonton.

wartawan
Agung Samudra
Category

Kerjakan 70 Unit Vila Bermodal Visa Kunjungan, WNA Malaysia Diusir dari Bali

balitribune.co.id | Denpasar - Terbukti menjadi kontraktor tanpa izin mengerjakan proyek properti di seputaran Jalan Dewi Saraswati Kerobokan Kelod, Kecamatan Kuta Utara, seorang Warga Negara Asing (WNA) asal Malaysia berinisial Is Bin M dideportasi oleh pihak Imigrasi Ngurah Rai.

Baca Selengkapnya icon click

Langgar Perda RTRW, Satpol PP Karangasem Segel Dua Usaha Galian C di Selat

balitribune.co.id | Amlapura - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Karangasem mengambil tindakan tegas dengan menyegel dua usaha galian C di wilayah Kecamatan Selat, Karangasem. Penertiban ini dilakukan lantaran lokasi tambang Mineral Bukan Logam tersebut terbukti berada di luar zona tambang yang telah ditetapkan dalam Peraturan Daerah (Perda) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Sepanjang 2025 BPJAMSOSTEK Gianyar Bayarkan Klaim Rp 200 Miliar

balitribune.co.id | Gianyar - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) Bali Gianyar sepanjang Januari hingga Desember 2025 telah membayarkan manfaat klaim Jaminan Hari Tua (JHT) sebesar lebih Rp 200 miliar. Kepala Kantor BPJAMSOSTEK Cabang Bali Gianyar, Venina di Gianyar baru-baru ini mengatakan klaim sebesar lebih Rp 200 miliar tersebut untuk 11.836 pengajuan klaim hanya untuk program JHT. 

Baca Selengkapnya icon click

OJK Tuntaskan Penyidikan Pindar Crowde, Berkas Lengkap dan Tersangka Diserahkan ke Jaksa

balitribune.co.id | Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menuntaskan penyidikan perkara dugaan tindak pidana di sektor jasa keuangan yang melibatkan perusahaan penyelenggara pinjaman daring (pindar) PT Crowde Membangun Bangsa (PT CMB). Dalam perkara ini, OJK juga menetapkan YS, Direktur Utama sekaligus pemegang saham PT CMB, sebagai tersangka.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Oknum Wartawan di Jembrana Divonis 6 Bulan Penjara

balitribune.co.id | Negara - Setelah melalui tahapan persidangan, akhirnya kasus Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yang menjerat seorang oknum wartawan berinisial IPS (49) akhirnya diputus oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Negara pada Selasa (27/1). Kendati divonis bersalah, namun dikenakan pidana bersyarat.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.