Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Dewan Tetapkan Ranperda Pajak dan Retribusi

Bali Tribune / RANPERDA - Rapat paripurna penetapan Ranperda tentang Pajak dan Retribusi Daerah bertempat di kantor DPRD Bangli.

balitribune.co.id | Bangli - DPRD Bangli menetapkan rancangan peraturan daerah (Ranperda) tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD) Bangli pada rapat paripurna yang berlangsung di kantor DPRD Bangli, pada Jumat (13/10). 

Rapat Paripurna dipimpin oleh Ketua DPRD Bangli I Ketut Suastika didampingi Wakil Ketua DPRD Bangli I Nyoman Budiada. Dihadiri pula Bupati Bangli Sang Nyoman Sedana Arta, Anggota DPRD Bangli, dan pimpinan OPD di Bangli. 

Ketua Pansus Pajak Daerah dan Retribusi Daerah I Nengah Darsana menyampaikan, Ranperda PDRD merupakan salah satu upaya optimalisasi penerimaan pajak dan retribusi daerah, sesuai amanah peraturan perundang-undangan. "Raperda ini merupakan bagian dari upaya untuk meningkatkan sumber-sumber pendanaan pembangunan dalam rangka mewujudkan kesejahteraan rakyat," ungkapnya. 

Sebelumnya telah dilakukan pembahasan oleh Panitia Khusus Pajak Daerah dan Retribusi Daerah DPRD Kabupaten Bangli dengan Pemerintah Daerah/OPD terkait. Disampaikan, meski telah menyetujui ranperda tersebut, pihak Pansus tetap memberikan sejumlah catatan. Diantaranya terkait BPHTB, pemungutan atas proses Hibah, Hibah Wasiat, Waris sudah ada perbaikan dari rancangan awal yaitu 0% dari tingkat pertama dan dikenakan normal terhadap tingkat selanjutnya setelah dipotong nilai bebas pajak sesuai ketentuan.

Terkait objek PAD retribusi masuk ke destinasi wisata yang rancangan hanya delapan, mohon terkait potensi yang lain yang tidak masuk dalam lampiran, harus dimasukan atau buatkan per-kecamatan.

"Pansus juga menekankan kepada Dinas terkait mengenai retribusi dan pajak parkir, agar betul-betul ditingkatkan serta memanfaatkan potensi yang ada secara maksimal," tegasnya. 

Selain itu juga meminta keberanian dan ketegasan OPD terkait terhadap wajib pajak, untuk menegakkan perda. Sehingga sumber-sumber PAD tersebut dapat dipungut maksimal. "Sosialisasi kepada masyarakat (uji publik) terkait potensi wajib pajak, agar terus ditingkatkan," ujarnya. 

Ketua DPRD Bangli I Ketut Suastika berharap perda ini memberikan kepastian hukum, selain juga melengkapi sumber-sumber pajak yang tidak tercantum pada aturan sebelumnya. "Perda ini merupakan omnibus regulation, yang mencakup potensi di seluruh bidang. Seperti misalnya pajak rekreasi, bangunan gedung, dan sebagainya," ungkapnya. 

Perihal, sumber-sumber pendapatan lain yang dihapus, Ketut Suastika menegaskan jika perda ini merupakan tindak lanjut dari peraturan diatasnya. Oleh sebab itu apabila peraturan diatasnya mengamanatkan untuk dihapus, maka melalui perda ini memperjelas kembali. 

"Walaupun ada beberapa sumber pendapatan yang dihapus, kami melalui pansus juga telah menggali sumber-sumber pendapatan lainnya untuk lebih dimaksimalkan," imbuhnya.

wartawan
SAM
Category

Astra Motor Bali Perkuat Sinergi Pendidikan Melalui Uji Kompetensi Keahlian di SMKN 1 Gerokgak

balitribune.co.id | Singaraja – Astra Motor Bali kembali menunjukkan komitmennya dalam mendukung pendidikan vokasi melalui partisipasi aktif dalam kegiatan Uji Kompetensi Keahlian (UKK) di SMK Negeri 1 Gerokgak, kabupaten Buleleng. Kegiatan ini dilaksanakan pada 9–12 Maret 2026 dan diikuti oleh 68 siswa kelas XII jurusan Teknik Sepeda Motor (TSM).

Baca Selengkapnya icon click

Buntut Unggahan Foto Jurnalis Disebut Pelaku Perkosaan, AWK Akhirnya Minta Maaf Secara Terbuka

balitribune.co.id | Denpasar - Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Shri I Gusti Ngurah Arya Wedakarna (AWK) akhirnya menyampaikan permohonan maaf secara terbuka perihal postingan di media sosial terkait berita palsu yang merugikan wartawan Kompas.com, VSG. 

Permohonan maaf itu AWK sampaikan secara terbuka usai bertemu Perhimpunan Jurnalis (PENA) NTT Bali, di Kantor DPD Bali, Senin (30/3/2026).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Antrean Panjang di Ketapang, Sopir Truk Gelar Protes di Gilimanuk

balitribune.co.id | Negara - Padatanya arus balik menuju Bali di Ketapang, Banyuwangi hingga Senin (20/3/2026), menyebabkan diberlakukan skema Tiba Bongkar Berangkat (TBB) oleh ASDP. Para sopir truk/angkutan barang yang tidak terangkut di Pelabuhan Gilimanuk pun sempat menggelar protes dengan memblokade aktivitas bongkar muatan kapal.

Baca Selengkapnya icon click

Dirjen Pajak Hapus Sanksi Keterlambatan SPT Orang Pribadi 2025 hingga 30 April 2026

balitribune.co.id | Jakarta - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) memberikan kebijakan relaksasi bagi wajib pajak orang pribadi terkait pelaporan dan pembayaran Pajak Penghasilan (PPh) Tahun Pajak 2025. Melalui siaran pers yang diterbitkan pada Senin (30/3), DJP mengumumkan penghapusan sanksi administratif atas keterlambatan pembayaran dan pelaporan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pajak Penghasilan Orang Pribadi hingga 30 April 2026.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Penerima Bantuan Pangan di Tabanan Meningkat Jadi 38 Ribu KPM

balitribune.co.id I Tabanan - Jumlah penerima bantuan pangan di Kabupaten Tabanan di 2026 ini mengalami peningkatan dari 20.000 menjadi 38.000 Keluarga Penerima Manfaat (KPM). Kenaikan jumlah penerima ini juga diikuti dengan penyaluran bantuan berupa 20 kilogram beras dan 4 liter minyak goreng untuk setiap keluarga.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.