Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Di Tabanan, 283 Toko Modern Bodong

ILEGAL - Suasana Sidang Paripurna Pansus DPR Tabanan, Senin kemarin yang mengemukakan data 283 toko modern di Tabanan tidak memiliki izin.

BALI TRIBUNE - Dari 311 toko modern yang ada di Tabanan, ternyata hanya 28 toko yang memiliki izin. Sisanya sebanyak 283 toko modern beroperasi tanpa izin alias bodong. Hal ini terungkap saat Pansus VI DPRD Tabanan menggelar sidang paripurna interen persetujuan DPRD tentang empat Ranperda, Senin (23/7). Oleh karena itu, agar tidak semakin marak dan mematikan operasional pasar tradisional, DPRD Tabanan merevisi Perda Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2016 tentang Penataan Toko Swalayan.  Ada tiga item yang diubah dalam revisi Perda tersebut. Di antaranya jarak antarsesama toko modern dihapus. Dimana Perda sebelumnya diatur jarak 500 meter antartoko modern. Kedua, penetapan aturan jarak 1.000 meter antara toko modern dengan pasar tradisional. Dan ketiga toko modern yang sudah telanjur membangun di radius pasar tradisional dengan jarak yang tidak sesuai aturan yakni 1.000 meter diberikan masa operasional selama 5 tahun dan selanjutkan harus hilang alias kontrak tidak boleh diperpanjang. Ketua Pansus VI, I Wayan Lara mengatakan, toko modern di Tabanan harus berizin. Sebab dari 311 toko modern yang ada baru 28 yang kantongi izin sisanya sekitar 283 belum.  Tetapi persoalanya bukan tidak mau mengurus izin namun peraturan yang ada di Perda penataan toko swalayan tahun 2016, ada poin pengaturan jarak 500 meter antartoko modern yang dilanggar, sehingga memicu tidak bisa terbitnya izin. "Sekarang jarak itu dihapus, hanya ada jarak dengan toko tradisional dan pasar tradisional. Dimana yang tidak berjejaring 500 meter dan yang berjejaring 1.000 meter," ungkapnya.  Kata dia, dalam perubahan Perda tersebut juga dicantumkan, bagi toko modern yang sudah telanjur membangun tidak sesuai aturan di radius pasar atau toko tradisional, pihaknya mengaku tidak bisa menghentikan di tengah-tengah. “Ada poin menyebutkan diberikan waktu bertahap, artinya boleh beroperasi selama 5 tahun. Jika lebih dari itu tidak boleh memperpanjang kontrak. Jadi harus hilang, entah selesai atau berdiri di tempat yang diberikan izin meski lahanya itu adalah milik pribadi," tegas Wayan Lara.  Bahkan kata dia, selama Ranperda masih proses disahkan menjadi Perda, toko modern yang akan memulai membangun harus distop atau tidak diizinkan membangun. Nanti pihaknya akan memohon ke bupati menerbitkan Surat Edaran (SE) yang akan diberikan kepada perbekel di masing-masing desa agar tidak membangun sementara.  Politi asal Kecamatan Kerambitan ini juga menegaskan terhadap toko modern bodong baik yang ada di radius pasar tradisional maupun di tempat yang boleh membangun tetapi tidak kantongi izin harus diberikan urus izin. "Memang sekarang mereka gratis pengurusan izin sehingga tidak setor retribusi ke Pemda. Tetapi izin IMB dan izin parkir harus bayar pajak agar ada retribusi ke Pemda, meskipun lahan itu punya dia tetapi pajak parkir harus bayar. Apalagi yang tidak punya IMB harus didorong segera punya IMB," bebernya.  Ia menambahkan, jika tidak segera ditegaskan maka pasar tradisional dan toko tradisional akan mati. Serta jika dibiarkan telanjur akan sulit mengkaji ke depannya mana yang boleh dan mana yang tidak boleh. "Nanti pada Kamis depan akan ditetapkan menjadi Perda, berlakunya sekitar sebulan lagi karena setelah dijadikan Perda masih harus diperiksa oleh Provinsi," tandasnya.

wartawan
Komang Arta Jingga
Category

Dituduh Gelapkan Rp4,5 Miliar, Mantan Bendesa Serangan Sebut Laporan "Mengada-ada"

balitribune.co.id | Denpasar - Mantan Jro Bendesa Adat Serangan, I Made Sedana, bereaksi keras terhadap laporan polisi yang dilayangkan oleh Jro Bendesa saat ini, I Nyoman Gede Pariartha, bersama sejumlah prajuru desa. Sedana membantah tuduhan penggelapan dana sebesar Rp4,5 miliar terkait penjualan lahan atas nama Desa Adat Serangan.

Baca Selengkapnya icon click

Perkuat Sinergitas Daerah, Pj. Sekda Eddy Mulya Hadiri Pertemuan Forsesdasi Bali 2026

balitribune.co.id | Semarapura - Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah Kota Denpasar, I Gusti Ngurah Eddy Mulya berkesempatan menghadiri Rapat Kerja Komisariat Forsesdasi Provinsi Bali Tahun 2026 yang diselenggarakan di Wyndham Tamansari Jivva Resort, Bajarangkan, Klungkung, pada Jumat (16/1). 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Bupati Badung Terima Penghargaan Upakarya Wanua Nugraha Tahun 2025

balitribune.co.id | Mangupura - Bupati Badung I Wayan Adi Arnawa, menerima Penghargaan Upakarya Wanua Nugraha Tahun 2025 dari Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia. Penghargaan tersebut diserahkan pada acara Puncak Peringatan Hari Desa Nasional (Hardesnas) Tahun 2026, yang diselenggarakan di Lapangan Desa Butuh, Kabupaten Boyolali, Provinsi Jawa Tengah, Kamis (15/1).

Baca Selengkapnya icon click

Dua Polwan Tangguh Bergeser, Suinaci ke Siber, Rahmawaty ke Krimum

balitribune.co.id | Denpasar - Roda mutasi di lingkungan Polda Bali kembali bergerak. Sebanyak 76 perwira, mulai dari perwira pertama (IPDA) sampai perwira menengah (AKBP) dimutasi. Mutasi sebanyak ini berdasarkan Surat Telegram Kapolda Bali Irjen Pol Daniel Adityajaya Nomor: ST/83/I/KEP/2026, tanggal 15 Januari 2026 yang ditandatangani Karo SDM Polda Bali, Kombes Pol Sigit Dany Setiyono.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Melalui Literasi Keuangan di Bali Asuransi Jasindo Dorong Generasi Lebih Cerdas dan Terproteksi

balitribune.co.id | Denpasar - Memasuki 2026, Asuransi Jasindo kembali melaksanakan kegiatan literasi keuangan melalui acara Literasi Keuangan & Manajemen Risiko yang diselenggarakan pada Kamis, 15 Januari 2026, di The Hub Bali.

Baca Selengkapnya icon click

Prasyarat Utama Menuju Haluan Pembangunan 100 Tahun Yang Implementatif

balitribune.co.id | Pada tanggal 22 Desember 2025 yang lalu, Gubernur Bali, Wayan Koster (Pak Koster), secara resmi merilis Haluan Pembangunan Bali 100 Tahun Bali Era Baru 2025-2125 di Gedung Ksirarnawa Denpasar, haluan tersebut dimaksudkan sebagai blue print pembangunan Bali 100 tahun ke depan, artinya pembangunan Bali seratus tahun ke depan harus merujuk kepada isi dokumen tersebut, dan inilah satu-satunya dokumen yang pernah dilahirkan oleh seorang g

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.