Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Diancam 15 Tahun Bui, Wanita Penjual Sabu Berkeringat Dingin

Bali Tribune/ Ida Ayu Putu Tika Semarayani (25) di persidangan PN Denpasar, Senin (14/10) kemarin
Balitribune | Denpasar - Ida Ayu Putu Tika Semarayani (25), tampak gugup saat menjalani sidang perdananya di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar pada Senin (10/14).
 
Dia diadili lantaran diduga sebagai pengedar Narkotika jenis sabu di seputaran wilayah Denpasar. 
 
Sidang beragendakan pembacaan dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) Gusti Ayu Putu Hendrawati tersebut digelar di ruang sidang Sari dengan majelis hakim diketuai I Ketut Kimiarsa.  
 
Diungkap dalam dakwaan JPU, bahwa Tika berhasil ditangkap oleh petugas kepolisian dari Satresnarkoba Polresta Denpasar pada Sabtu 13, Juni 2019 sekitar pukul 17.00 di kamar kosnya yang beralamat di Jalan Raya Sesetan, Gang Kalisari, Kamar No.3, Sesetan, Denpasar Selatan.
 
Saat itu, kata Jaksa, petugas kepolisian berhasil mengamankan 12 paket plastik klip berisi sabu dengan berat bervareasi dan total beratnya 3,34 gram netto,  sisa dari yang sudah terjual. "Terdakwa tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika golongan I," tuding Jaksa Hendrawati dalam dakwaan alternatif ke-satu.
 
Diuraikan, terdakwa berhasil ditangkap oleh petugas kepolisian berkat informasi dari masyarakat yang menyebutkan ada perempuan dengan ciri-ciri perawakan kurus, kulit sawo matang, tinggi 160 CM dengan rambu sebahu dan dikenal bernama Tika menjadi pengedar Narkotika di wilayah Sesetan. 
 
Selanjutnya, tim dari Satresnarkoba Polresta Denpasar melakukan penyelidikan yang dilanjutkan dengan melakukan penangkapan dan ditemukan 12 plastik klip sabu dari dalam kamar kos yang ditempati terdakwa. 
 
"Bahwa setelah diintrogasi oleh petugas terkait asal usul sabu tersebut, terdakwa mengaku mendapat kiriman paket sabu dari Diki (DPO) pada 13 Juli 2019 sekitar pukul 01.00 dini hari, dan disuruh mengambil paket sabu tersebut di salah satu pot bunga di salah satu Toko, di Jalan Raya Sesetan," beber Jaksa Kejari Denpasar ini.
 
Lebih lanjut, empat paket sabu yang diambilnya itu kemudian dipecah kembali menjadi beberapa bagian dan akan dijual kembali sesuai perintah Diki. Pada hari yang sama, kata jaksa, salah satu pelanggan terdakwa bernama Dewa Putu Wisnawa yang membeli 2 paket sabu dari terdakwa dengan harga Rp 2.500.000 juga ikut ditangkap. 
 
Atas perbuatannya itu, Jaksa Hendrawati menjerat terdakwa dengan Pasal 114 ayat (1) UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika dan diancam penjara paling lama 15 tahun. Sementara dakwaan kedua, Tika dijerat Pasal 112 ayat (1) UU yang sama dan diancam penjara paling lama 12 tahun.
 
Menanggapi dakwaan ini, Tika yang didampingi penasehat hukum dari PBH Peradi Denpasar tidak mengajukan eksepsi sehingga sidag dilanjutkan ke pembuktian dengan menghadirkan saksi-saksi dari JPU, Senin (21/10) mendatang. 
 
wartawan
Valdi S Ginta
Category

BPJS Ketenagakerjaan Cabang Karangasem Amlapura Gelar Platinum Gathering

balitribune.co.id | Amlapura - BPJS Ketenagakerjaan Cabang Karangasem Amlapura menunjukkan komitmennya dalam memberikan pelayanan optimal kepada perusahaan peserta melalui kegiatan Platinum Gathering yang ditujukan untuk perusahaan binaan skala besar di Kabupaten Karangasem (25/6). Kegiatan ini dihadiri 30 perwakilan perusahaan dari berbagai sektor yang menjadi bagian dari peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan.

Baca Selengkapnya icon click

Lelah Setelah Beraktivitas di Pantai Pererenan, Cobalah Bersantai di 7AM 7PM

balitribune.co.id | Badung - Sebagai kawasan wisata yang digemari turis asing untuk melakukan aktivitas di pantai, Desa Pererenan Kecamatan Mengwi Kabupaten Badung memiliki berbagai fasilitas pendukung kepariwisataan. Salah satunya tempat nongkrong untuk bersantai setelah seharian beraktivitas di pantai.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Waspada Momen Libur Sekolah Ditengah Cuaca Ekstrem di Destinasi Wisata

balitribune.co.id | Denpasar - Badan Meteorologi, Klimatologi dan Geofisika (BMKG) mengimbau masyarakat maupun wisatawan yang ada di Bali untuk tetap waspada terhadap potensi cuaca ekstrem di beberapa daerah wisata, kendati sudah memasuki musim kemarau. Kepala BMKG, Dwikorita Karnawati dalam akun resmi BMKG, infobmkg, 28 Juni 2025 menjelaskan Monsun Australia yang biasanya membawa udara kering belum cukup kuat.

Baca Selengkapnya icon click

Telkomsel di Pesta Kesenian Bali 2025: Hadirkan Layanan Digital, Perkuat Jaringan untuk Pengalaman Terbaik Pengunjung

balitribune.co.id | Denpasar - Dalam rangka mendukung kelancaran dan kenyamanan komunikasi selama gelaran budaya terbesar di Pulau Dewata, Pesta Kesenian Bali (PKB) 2025, Telkomsel menghadirkan layanan melalui pembukaan booth pelayanan pelanggan dan penguatan jaringan dengan mendirikan satu unit Combat (Compact Mobile BTS) di area acara.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Dana Rp 50 Triliun untuk Bandara Bali Utara, Buleleng Siap Kembangkan Ekonomi Lokal

balitribune.co.id | Singaraja - Ketua DPRD Buleleng Ketut Ngurah Arya merespon rencana PT BIBU Panji Sakti akan segera membangun bandar udara (Bandara) Internasional Bali Utara. Ia mengatakan Pemerintah Kabupaten Buleleng beserta masyarakatnya siap menjadi tuan rumah yang baik dan tidak akan lagi hanya menjadi penonton dalam peta pariwisata Bali. 

Baca Selengkapnya icon click

Petugas Gabungan Amankan Ratusan Bungkus Rokok Ilegal dari Sejumlah Kios

balitribune.co.id | Amlapura - Guna mengantisipasi peredaran rokok ilegal tanpa pita cukai, petugas gabungan dari Kantor Bea Cukai bekerjasama dengan Sat Pol PP, Karangasem, TNI dan Polri, semakin menggencarkan kegiatan operasi pemberantasan dengan menyasar warung-warung tradisional yang biasanya menjadi sasaran utama para distributor untuk memasarkan produk rokok ilegal berbagai merek.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.