Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Diancam 15 Tahun Bui, Wanita Penjual Sabu Berkeringat Dingin

Bali Tribune/ Ida Ayu Putu Tika Semarayani (25) di persidangan PN Denpasar, Senin (14/10) kemarin
Balitribune | Denpasar - Ida Ayu Putu Tika Semarayani (25), tampak gugup saat menjalani sidang perdananya di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar pada Senin (10/14).
 
Dia diadili lantaran diduga sebagai pengedar Narkotika jenis sabu di seputaran wilayah Denpasar. 
 
Sidang beragendakan pembacaan dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) Gusti Ayu Putu Hendrawati tersebut digelar di ruang sidang Sari dengan majelis hakim diketuai I Ketut Kimiarsa.  
 
Diungkap dalam dakwaan JPU, bahwa Tika berhasil ditangkap oleh petugas kepolisian dari Satresnarkoba Polresta Denpasar pada Sabtu 13, Juni 2019 sekitar pukul 17.00 di kamar kosnya yang beralamat di Jalan Raya Sesetan, Gang Kalisari, Kamar No.3, Sesetan, Denpasar Selatan.
 
Saat itu, kata Jaksa, petugas kepolisian berhasil mengamankan 12 paket plastik klip berisi sabu dengan berat bervareasi dan total beratnya 3,34 gram netto,  sisa dari yang sudah terjual. "Terdakwa tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika golongan I," tuding Jaksa Hendrawati dalam dakwaan alternatif ke-satu.
 
Diuraikan, terdakwa berhasil ditangkap oleh petugas kepolisian berkat informasi dari masyarakat yang menyebutkan ada perempuan dengan ciri-ciri perawakan kurus, kulit sawo matang, tinggi 160 CM dengan rambu sebahu dan dikenal bernama Tika menjadi pengedar Narkotika di wilayah Sesetan. 
 
Selanjutnya, tim dari Satresnarkoba Polresta Denpasar melakukan penyelidikan yang dilanjutkan dengan melakukan penangkapan dan ditemukan 12 plastik klip sabu dari dalam kamar kos yang ditempati terdakwa. 
 
"Bahwa setelah diintrogasi oleh petugas terkait asal usul sabu tersebut, terdakwa mengaku mendapat kiriman paket sabu dari Diki (DPO) pada 13 Juli 2019 sekitar pukul 01.00 dini hari, dan disuruh mengambil paket sabu tersebut di salah satu pot bunga di salah satu Toko, di Jalan Raya Sesetan," beber Jaksa Kejari Denpasar ini.
 
Lebih lanjut, empat paket sabu yang diambilnya itu kemudian dipecah kembali menjadi beberapa bagian dan akan dijual kembali sesuai perintah Diki. Pada hari yang sama, kata jaksa, salah satu pelanggan terdakwa bernama Dewa Putu Wisnawa yang membeli 2 paket sabu dari terdakwa dengan harga Rp 2.500.000 juga ikut ditangkap. 
 
Atas perbuatannya itu, Jaksa Hendrawati menjerat terdakwa dengan Pasal 114 ayat (1) UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika dan diancam penjara paling lama 15 tahun. Sementara dakwaan kedua, Tika dijerat Pasal 112 ayat (1) UU yang sama dan diancam penjara paling lama 12 tahun.
 
Menanggapi dakwaan ini, Tika yang didampingi penasehat hukum dari PBH Peradi Denpasar tidak mengajukan eksepsi sehingga sidag dilanjutkan ke pembuktian dengan menghadirkan saksi-saksi dari JPU, Senin (21/10) mendatang. 
 
wartawan
Valdi S Ginta
Category

Peringatan Hari Disabilitas Internasional dan HKSN 2025, Pemkab Badung Luncurkan Bantuan Perlindungan dan Rehabilitas Sosial Penyandang Disabilitas

balitribune.co.id | Mangupura - Dalam memperingati Hari Disabilitas Internasional (HDI) Tahun 2025, Pemerintah Kabupaten Badung meluncurkan Program Pemberian Bantuan Perlindungan dan Rehabilitas Sosial Bagi Penyandang Disabilitas di Kabupaten Badung berupa bantuan sebesar Rp. 1 Juta, per orang, per Bulan.

Baca Selengkapnya icon click

Rute AirAsia Bali–Melbourne Resmi Dibuka, Liburan ke Australia Kini Lebih Mudah dan Terjangkau

balitribune.co.id | Denpasar -  Rute AirAsia Bali–Melbourne resmi hadir sebagai opsi perjalanan baru bagi wisatawan Indonesia yang ingin menjelajahi Australia dengan cara yang lebih mudah, fleksibel, dan ramah di kantong.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Astra Motor Bali Peduli, Kirim Bantuan Sembako ke Panti Asuhan Singaraja

balitribune.co.id | Singaraja – Yayasan Astra Honda Motor (AHM) melalui Astra Motor Bali, main dealer sepeda motor Honda wilayah Bali, kembali menunjukkan komitmen kepedulian sosialnya dengan melaksanakan kegiatan berbagi bertajuk “Sembako Kebhinekaan”, Sabtu (6/12).

Baca Selengkapnya icon click

Pemkot Denpasar Komitmen Kelola Pengaduan Wujudkan Pelayanan Publik yang Lebih Baik

balitribune.co.id | Denpasar - Penjabat (PJ) Sekretaris Daerah Kota Denpasar, I Gusti Ngurah Eddy Mulya membuka secara resmi Rapat Konsultasi Teknis Pengelolaan Pengaduan di Lingkungan Pemerintah Kota Denpasar yang  dilaksanakan di Gedung Graha Swaka Dharma Denpasar pada Selasa, (9/12) siang.  Kegiatan inu merupakan wujud komitmen Pemkot Denpasar dalam mengelola pengaduan sebagai masukan untuk mewujudkan pelayanan publik yang lebih baik. 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

6 Kendaraan Terlibat Kecelakaan Beruntun di Jalur Denpasar-Gilimanuk

balitribune.co.id | Tabanan - Bali Tribune – Enam kendaraan mengalami kecelakaan beruntun di jalur Denpasar-Gilimanuk, lingkungan Banjar Soka Kelod, Desa Antap, Kecamatan Selemadeg, pada Senin (8/12) sore.

Meski tidak sampai menimbulkan korban jiwa, insiden yang terjadi sekitar pukul 17.30 Wita tersebut mengakibatkan arus lalu lintas di jalur utama Denpasar-Gimanuk tersebut sempat mengalami kemacetan.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.