Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Dianggap Langgar Prokes, 10 Tempat Usaha Disanksi

Bali Tribune /SIDAK - Tim Yustisi saat menggelar sidak dan menindak sejumlah tempat usaha yang kedapatan mengabaikan protokol kesehatan.

balitribune.co.id | Singaraja - Sebanyak 10 tempat usaha kuliner ditindak Tim Yustisi karena dianggap mengabaikan protokol kesehatan (prokes). Para pemilik usaha tersebut dikenakan sanksi denda masing-masing Rp 1 juta setelah tim yustisi yang terdiri dari anggota Polsek Kota Singaraja, TNI dan Satpol PP Buleleng menggelar sidak.

Kapolsek Kota Singaraja, Kompol Made Santika mengatakan, sidak ini dilakukan berawal dari adanya laporan warga bahwa telah terjadi kerumunan masyarakat di beberapa tempat nongkrong. Sidak pun kemudian dilakukan dengan menyasar wilayah Pantai Penimbangan, Pantai Camplung, dan Jalan Serma Karma.

Hasilnya, ditemukan pelanggaran prokes di timur Pantai Penimbangan. Selain kerumunan, ditemukan banyak pengunjung yang tidak mengenakan masker. "Setelah diberikan pembinaan, kami minta segera membubarkan diri," tegas Kompol Santika, Minggu (29/11).

Menurutnya, ada 9 pemilik kafe yang melanggar prokes. Sementara 1 pelanggar lainnya adalah pemilik kafe di Jalan Serma Karma. "Mereka kami bina, namun diberikan sanksi sesuai peraturan yang berlaku,"imbuhnya.

Sementara Kasi Trantib dan Pol PP Kecamatan Buleleng, Amin Rois mengatakan, sebanyak 10 usaha kuliner sesuai dengan Perbup Buleleng No. 41 tahun 2020, tentang penegakkan protokol kesehatan diberi sanksi denda masing-masing Rp1 juta.

Hanya saja pemilik tempat usaha itu mengaku tidak memiliki uang yang cukup untuk membayar denda.Tim Yustisi memberikan waktu satu pekan untuk membayar denda itu dengan membuat surat pernyataan.

"Bukan uang tujuannya namun efek jera agar masyarakat dan pengusaha menyadari mematuhi prokes itu penting selama pandemi covid-19 ini," tandasnya.

wartawan
Khairil Anwar
Category

Intimidasi Wartawan di HUT Bhayangkara, Oknum Polwa Polda Bali Segera Jalani Sidang Etik

balitribune.co.id | Denpasar - Akibat mengintimidasi jurnalis, okmum Polwan Bidang Propam Polda Bali Aipda Ni Luh Putu Eka Purnawijayanti akan segera menjalani sidang kode etik. Kepastian ini disampaikan Kuasa Hukum Radar Bali, I Made “Ariel” Suardana, SH., MH., Mapolda Bali, Selasa (8/7). 

Baca Selengkapnya icon click

Perkelahian di Tempat Hiburan Malam, Kapolsek Kuta: Jalankan Sesuai SOP

balitribune.co.id | Denpasar - Kapolsek Kuta Kompol Agus Riwayanto Diputra menyoroti adanya dua kasus perkelahian di tempat hiburan malam (THM) Helens Night Mart & Party Station Bali Jalan Dewi Sri Legian, Kuta. Tidak ingin kejadian serupa terulang, Agus Riwayanto Diputra mendatangi tempat hiburan malam yang baru buka di Bali itu, Senin (7/7) malam.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Jalan Depan Pasar Bajera Jebol, Jalur Denpasar-Gilimanuk Dialihkan

balitribune.co.id | Tabanan - Jalur utama dari Denpasar menuju Gilimanuk maupun sebaliknya untuk sementara waktu dialihkan. Pengalihan arus lalu lintas tersebut dilakukan menyusul kondisi kerusakan pada badan jalan di depan Pasar Bajera, Kecamatan Selemadeg, kian parah.

Pada Senin (7/7), badan jalan yang jebol itu bertambah lebar. Sehingga, sore harinya, Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Tabanan memberlakukan pengalihan arus lalu lintas.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Karangasem Krisis Murid, Banyak Sekolah Hanya Mendapatkan 2 Hingga 8 Murid Baru

balitribune.co.id | Amlapura - Kabupaten Karangasem saat ini tengah mengalami krisis murid atau siswa. pada Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun Ajaran 2025/2026, hampir sebagian besar Sekolah Dasar Negeri (SDN) di Karangasem mengalami kekurangan murid baru atau jumlah murid baru yang mendaftar dan melakukan pendaftaran ulang masih jauh dari jumlah kuota yang didaftarkan oleh sekolah di Data Pokok Pendidikan (Dapodik) Pusat.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.