Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Dianggap Langgar Prokes, 10 Tempat Usaha Disanksi

Bali Tribune /SIDAK - Tim Yustisi saat menggelar sidak dan menindak sejumlah tempat usaha yang kedapatan mengabaikan protokol kesehatan.

balitribune.co.id | Singaraja - Sebanyak 10 tempat usaha kuliner ditindak Tim Yustisi karena dianggap mengabaikan protokol kesehatan (prokes). Para pemilik usaha tersebut dikenakan sanksi denda masing-masing Rp 1 juta setelah tim yustisi yang terdiri dari anggota Polsek Kota Singaraja, TNI dan Satpol PP Buleleng menggelar sidak.

Kapolsek Kota Singaraja, Kompol Made Santika mengatakan, sidak ini dilakukan berawal dari adanya laporan warga bahwa telah terjadi kerumunan masyarakat di beberapa tempat nongkrong. Sidak pun kemudian dilakukan dengan menyasar wilayah Pantai Penimbangan, Pantai Camplung, dan Jalan Serma Karma.

Hasilnya, ditemukan pelanggaran prokes di timur Pantai Penimbangan. Selain kerumunan, ditemukan banyak pengunjung yang tidak mengenakan masker. "Setelah diberikan pembinaan, kami minta segera membubarkan diri," tegas Kompol Santika, Minggu (29/11).

Menurutnya, ada 9 pemilik kafe yang melanggar prokes. Sementara 1 pelanggar lainnya adalah pemilik kafe di Jalan Serma Karma. "Mereka kami bina, namun diberikan sanksi sesuai peraturan yang berlaku,"imbuhnya.

Sementara Kasi Trantib dan Pol PP Kecamatan Buleleng, Amin Rois mengatakan, sebanyak 10 usaha kuliner sesuai dengan Perbup Buleleng No. 41 tahun 2020, tentang penegakkan protokol kesehatan diberi sanksi denda masing-masing Rp1 juta.

Hanya saja pemilik tempat usaha itu mengaku tidak memiliki uang yang cukup untuk membayar denda.Tim Yustisi memberikan waktu satu pekan untuk membayar denda itu dengan membuat surat pernyataan.

"Bukan uang tujuannya namun efek jera agar masyarakat dan pengusaha menyadari mematuhi prokes itu penting selama pandemi covid-19 ini," tandasnya.

wartawan
Khairil Anwar
Category

Sengketa Tanah Subak Kerdung, Kuasa Hukum Sebut Putusan MA Bukan Soal Kepemilikan

balitribune.co.id | Denpasar - Sengketa tanah di Subak Kerdung, Pedungan, Denpasar, kian memanas di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar. Tim Kuasa Hukum terdakwa Anak Agung Ngurah Darmawan menegaskan bahwa putusan perkara perdata hingga tingkat kasasi di Mahkamah Agung (MA) tidak dapat dijadikan acuan untuk menentukan pemilik sah atas objek tanah yang kini masuk dalam perkara pidana Nomor 845/Pid.B/2026/PN Dps.

Baca Selengkapnya icon click

New Honda Stylo 160 Semakin Fashionable dengan Pilihan Warna Baru

balitribune.co.id | Jakarta – PT Astra Honda Motor (AHM) hadirkan pilihan warna terbaru pada skutik favorit premium fashionable, New Honda Stylo 160. Penyegaran pada skutik bergaya retro dan powerful ini hadir dengan pilihan warna baru Glam Grey serta Royal Violet yang siap mencuri perhatian saat menjalani mobilitas produktif harian dan bergaya di akhir pekan.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Usai Curi Brankas Senilai Rp500 Juta, Pelaku Nekat Bakar Rumah Ipar

balitribune.co.id | Tabanan - Misteri kebakaran rumah di Gang Jambu, Banjar Taman Sari Anyar, Desa Banjar Anyar, Kediri, Rabu (16/9/2026) lalu akhirnya terungkap. Kebakaran tersebut sengaja dipicu oleh AR (45), pedagang yang juga merupakan adik ipar korban, demi menutupi aksi pencurian brankas senilai Rp500 juta.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.