Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Dianggap Tak Sah, Pjs Bendesa Adat Tolak SK MDA

Bali Tribune/Pjs Bendesa Adat Pengastulan Jro Mangku Nyoman Sukarsa


balitribune.co.id  | Singaraja - Konflik pasca pemilihan bendesa adat di Desa Adat Pengastulan,Kecamatan Seririt nampaknya makin memanas. Ini terjadi setelah beredar pesan persetujuan Penerbitan SK Pengukuhan untuk Prajuru Desa Adat pada Purnama Sasih Sadha Isaka 1943 (26 Mei 2021) melalui pesan WA yang salah satunya menyebut Desa Adat Pengastulan.
 
Pjs Bendesa Adat Desa Pengastulan,Jro Mangku Nyoman Sukarsa maupun Kertha Desa Gusti Putu Danendra Yasa  menolak rencana pengukuhan  bendesa terpilih karena dianggap cacat hukum.
 
“Saya selaku Pjs Bendesa Adat Desa Pengastulan menolak penerbitan SK MDA untuk mengukuhkan bendesa adat baru.Proses untuk ngadegang bendesa Adat Pengastulan cacat hukum,”kata Jro Mangku Sukarsa, Minggu (23/5).
Menurutnya, sejak awal proses ngadegang desa adat yang seharusnya dilakukan secara musyawarah dan mufakat. Namun oleh panitia prosesnya disimpangkan melalui cara voting.
 
Menurut Sukarsa, cara voting dalam proses pemilihan bendesa adat terlebih dilakukan di masing-masing banjar tidak dikenal dan cara itu dipaksakan sehingga menimbulkan kekisruhan pada hasil akhirnya.
 
“Cara voting itu digugat oleh krame dan gugatan pembatalan pengangkatan dan pelantikan bendesa adat terpilih itu disampaikan kepada panitia,pejabat Plt Desa Adat Pengastulan hingga ke MDA Provinsi Bali,”imbuhnya.
 
Sukarsa menilai,proses ngadegang bendesa adat selain tidak sesuai dengan Perda No.4/2019 tentang Desa Adat terutama pasal pasal 29 poin 1 dan 4,proses itu juga tidak sesuai dengan SE MDA Provinsi Bali No.006/SE/MDA-Provinsi Bali/VII/2020 karena dilakukan dengan cara voting.Tidak hanya itu,kata Sukarsa,calon terpilih terindikasi melakukan penyalah gunaan keuangan desa adat dan kasusnya telah diaporkan ke Kejaksaan Negeri Buleleng,beberapa waktu lalu.
 
Yang fatal,sambungnya, pihak panitia usai melakukan tugasnya tidak berkoordinasi dengan Pjs Bendesa Adat maupun prajuru. Sehingga, tandasnya, terindikasi ada penyalah gunaan wewenang jabatan.Bahkan prarem ngadegang Bendesa Adat Pengastulan belum disahkan oleh MDA Provinsi Bali.
 
“Untuk penolakan pengukuhan ini selain kami berkoordinasi dengan MDA di semua tingkatan, kami juga telah bersurat ke Bendesa Agung Ida Penglingsir Putra Sukahet agar memberikan atensi terhadap masalah di Desa Adat Pengastulan,”ucapnya.
 
Hal yang sama disampaikan oleh anggota Kertha Desa.Gusti Putu Danendra Yasa yang menolak rencana pengukuhan bendesa adat tersebut. Menurutnya, banyak aturan yang dilanggar terutama tata cara ngadegan desa sehingga hasilnya pun cacat hukum.
 
“Apalagi yang terpilih sudah dilaporkan ke kejaksaan atas dugaan penyalah gunaan keuangan desa adat Rp 200 juta lebih dengan perjanjian kesanggupan mengembalikan sebesar Rp 12 juta lebih hingga kini belum jelas ujungnya,”ujarnya.
 
Atas dasar itu, Danendra Yasa mengatakan untuk kembali melihat awig-awig yang tercantum dalam Pawos 17 ayat D yang menyebut sanksi bagi pelanggar etika atau nilar sesana secara otomatis hak memilih dan dipilih menjadi gugur.
 
”Solusinya,harus dilakukan paruman desa adat lagi untuk memilih bendesa baru karena yang sebelumnya banyak terjadi pelanggaran dan cacat hukum,”ujarnya.
 
Pemilihan Bendesa Adat Pengastulan  berlangsung, Minggu (10/1-2021) lalu melalui mekanisme voting. Pemilihan itu diikuti oleh empat calon,yakni,Kadek Mastra,Nyoman Maruta,Nyoman Sukarsa dan qNyoman Ngurah.Hasil voting Nyoman Ngurah memperoleh 270 suara,Nyoman Sukarsa mendapat 124 suara,Kadek Mastra 146 suara dan Nyoman Maruta memperoleh 113 suara.
 
Ketua Panitia Pemilihan Bendesa Adat Pengastulan, Dewa Susatra,tidak merespon saat dikonfirmasi soal pelaksanaan soal pemilihan bendesa sebelumnya.
wartawan
Chairil Anwar
Category

Komisi IV DPRD Tabanan Tekankan Pemerataan Guru di Tiap Wilayah

balitribune.co.id I Tabanan - Komisi IV DPRD Tabanan menekankan soal pemerataan guru di masing-masing wilayah. Ini menjadi catatan penting Komisi IV untuk menghindari kesenjangan layanan pendidikan antarwilayah di Tabanan. Komisi IV menekankan hal tersebut dalam rapat kerja membahas Laporan Keterangan dan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati tahun anggaran 2025 pada Selasa (31/3/2026).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Predator Anak Panti Asuhan di Sawan Buleleng Ditahan, Polisi Telusuri Potensi Korban Baru

balitribune.co.id I Singaraja - Aparat kepolisian dari Polres Buleleng resmi menangkap dan menahan pemilik panti asuhan berinisial JMW di Kecamatan Sawan, Kabupaten Buleleng, terkait kasus dugaan kekerasan terhadap anak asuh.

Baca Selengkapnya icon click

Bupati Adi Arnawa Lantik Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama dan Serahkan SK PNS

balitribune.co.id | Mangupura - Bupati Badung I Wayan Adi Arnawa mengambil sumpah dan melantik Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama dan pengambilan sumpah/janji serta menyerahkan SK PNS bagi CPNS hasil seleksi pengadaan PNS formasi tahun 2024 di Balai Budaya Giri Nata Mandala, Puspem Badung, Selasa (31/3/2026).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Polres Klungkung Siap Amankan Kunjungan Megawati Soekarnoputri

balitribune.co.id I Semarapura - Jajaran Polres Klungkung melaksanakan apel kesiapan dalam rangka kunjungan kerja BRIN bersama Megawati Soekarnoputri yang dirangkaikan dengan Tactical Floor Game (TFG) pengamanan kegiatan penyerahan sertifikat Hak Kekayaan Intelektual (HAKI). Kegiatan tersebut berlangsung di lapangan apel Polres Klungkung, (31/3/2026).

Baca Selengkapnya icon click

Tim Jalak Nusa Amankan WNA Asal Amerika Serikat, Diduga Mabuk dan Lontarkan Kata-Kata Tidak Sopan

balitribune.co.id I Semarapura -  Tim Jalak Nusa Polsek Nusa Penida bergerak cepat menindaklanjuti laporan masyarakat terkait adanya seorang warga negara asing (WNA) yang diduga dalam kondisi mabuk di Jalan Raya Mentigi, Desa Batununggul, Nusa Penida, Senin (30/3/2026). 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.