Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Dianggap Tak Sah, Pjs Bendesa Adat Tolak SK MDA

Bali Tribune/Pjs Bendesa Adat Pengastulan Jro Mangku Nyoman Sukarsa


balitribune.co.id  | Singaraja - Konflik pasca pemilihan bendesa adat di Desa Adat Pengastulan,Kecamatan Seririt nampaknya makin memanas. Ini terjadi setelah beredar pesan persetujuan Penerbitan SK Pengukuhan untuk Prajuru Desa Adat pada Purnama Sasih Sadha Isaka 1943 (26 Mei 2021) melalui pesan WA yang salah satunya menyebut Desa Adat Pengastulan.
 
Pjs Bendesa Adat Desa Pengastulan,Jro Mangku Nyoman Sukarsa maupun Kertha Desa Gusti Putu Danendra Yasa  menolak rencana pengukuhan  bendesa terpilih karena dianggap cacat hukum.
 
“Saya selaku Pjs Bendesa Adat Desa Pengastulan menolak penerbitan SK MDA untuk mengukuhkan bendesa adat baru.Proses untuk ngadegang bendesa Adat Pengastulan cacat hukum,”kata Jro Mangku Sukarsa, Minggu (23/5).
Menurutnya, sejak awal proses ngadegang desa adat yang seharusnya dilakukan secara musyawarah dan mufakat. Namun oleh panitia prosesnya disimpangkan melalui cara voting.
 
Menurut Sukarsa, cara voting dalam proses pemilihan bendesa adat terlebih dilakukan di masing-masing banjar tidak dikenal dan cara itu dipaksakan sehingga menimbulkan kekisruhan pada hasil akhirnya.
 
“Cara voting itu digugat oleh krame dan gugatan pembatalan pengangkatan dan pelantikan bendesa adat terpilih itu disampaikan kepada panitia,pejabat Plt Desa Adat Pengastulan hingga ke MDA Provinsi Bali,”imbuhnya.
 
Sukarsa menilai,proses ngadegang bendesa adat selain tidak sesuai dengan Perda No.4/2019 tentang Desa Adat terutama pasal pasal 29 poin 1 dan 4,proses itu juga tidak sesuai dengan SE MDA Provinsi Bali No.006/SE/MDA-Provinsi Bali/VII/2020 karena dilakukan dengan cara voting.Tidak hanya itu,kata Sukarsa,calon terpilih terindikasi melakukan penyalah gunaan keuangan desa adat dan kasusnya telah diaporkan ke Kejaksaan Negeri Buleleng,beberapa waktu lalu.
 
Yang fatal,sambungnya, pihak panitia usai melakukan tugasnya tidak berkoordinasi dengan Pjs Bendesa Adat maupun prajuru. Sehingga, tandasnya, terindikasi ada penyalah gunaan wewenang jabatan.Bahkan prarem ngadegang Bendesa Adat Pengastulan belum disahkan oleh MDA Provinsi Bali.
 
“Untuk penolakan pengukuhan ini selain kami berkoordinasi dengan MDA di semua tingkatan, kami juga telah bersurat ke Bendesa Agung Ida Penglingsir Putra Sukahet agar memberikan atensi terhadap masalah di Desa Adat Pengastulan,”ucapnya.
 
Hal yang sama disampaikan oleh anggota Kertha Desa.Gusti Putu Danendra Yasa yang menolak rencana pengukuhan bendesa adat tersebut. Menurutnya, banyak aturan yang dilanggar terutama tata cara ngadegan desa sehingga hasilnya pun cacat hukum.
 
“Apalagi yang terpilih sudah dilaporkan ke kejaksaan atas dugaan penyalah gunaan keuangan desa adat Rp 200 juta lebih dengan perjanjian kesanggupan mengembalikan sebesar Rp 12 juta lebih hingga kini belum jelas ujungnya,”ujarnya.
 
Atas dasar itu, Danendra Yasa mengatakan untuk kembali melihat awig-awig yang tercantum dalam Pawos 17 ayat D yang menyebut sanksi bagi pelanggar etika atau nilar sesana secara otomatis hak memilih dan dipilih menjadi gugur.
 
”Solusinya,harus dilakukan paruman desa adat lagi untuk memilih bendesa baru karena yang sebelumnya banyak terjadi pelanggaran dan cacat hukum,”ujarnya.
 
Pemilihan Bendesa Adat Pengastulan  berlangsung, Minggu (10/1-2021) lalu melalui mekanisme voting. Pemilihan itu diikuti oleh empat calon,yakni,Kadek Mastra,Nyoman Maruta,Nyoman Sukarsa dan qNyoman Ngurah.Hasil voting Nyoman Ngurah memperoleh 270 suara,Nyoman Sukarsa mendapat 124 suara,Kadek Mastra 146 suara dan Nyoman Maruta memperoleh 113 suara.
 
Ketua Panitia Pemilihan Bendesa Adat Pengastulan, Dewa Susatra,tidak merespon saat dikonfirmasi soal pelaksanaan soal pemilihan bendesa sebelumnya.
wartawan
Chairil Anwar
Category

Sebut Pasal "Ngawur", Kakanwil BPN Bali Made Daging Praperadilkan Kapolda Bali

balitribune.co.id | Denpasar - Setelah menyandang status tersangka atas dugaan penyalahgunaan wewenang jabatan, Kepala Kanwil Pertanahan Provinsi Bali, I Made Daging, A.Ptnh, MH melakukan perlawanan dengan mempraperadilkan Kapolda Bali atas penetapan dirinya sebagai tersangka. Kepastian ini disampaikan kuasa hukumnya, Gede Pasek Suardika kepada wartawan di Denpasar, Selasa (13/1). 

Baca Selengkapnya icon click

Warga Sukawati Geger! Ular Sanca 5 Meter Masuk Rumah Warga

balitribune.co.id | Gianyar - Musim hujan, giliran tamu tak diundang berupa hewan liar mengusik kenyamanan warga. Kali ini ular besar gegerkan keluarga I Wayan Balik Eka Putra,  warga Gang Angsa Utara, Banjar Tangkuban, Desa Batuyang, Kecamatan Sukawati. Lantaran ukurannya sangat besar, warga pun melapor ke petugas Damkar Gianyar, Senin (12/1) dini hari.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Giliran PHDI Pusat Tegaskan Pakem Nyepi: Tawur Saat Tilem Kesanga, Nyepi Esok Hari

balitribune.co.id | Denpasar - Parisada Hindu Dharma Indonesia (PHDI) Pusat menegaskan kembali pakem pelaksanaan Hari Suci Nyepi. Melalui Focus Group Discussion (FGD) yang digelar di Universitas Hindu Indonesia (UNHI), Denpasar, Minggu (11/1), Sabha Pandita PHDI Pusat menyimpulkan bahwa upacara Tawur Kesanga dilaksanakan pada Tilem Sasih Kesanga, sementara Hari Raya Nyepi jatuh keesokan harinya.

Baca Selengkapnya icon click

Tak Kantongi PBG, Satpol PP Badung Stop Puluhan Proyek Vila di Kerobokan Kelod

balitribune.co.id | Mangupura - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Badung menghentikan sementara pembangunan puluhan vila di wilayah Kelurahan Kerobokan Kelod, Kecamatan Kuta Utara, Kabupaten Badung.

Proyek akomodasi pariwisata tersebut diduga belum mengantongi perizinan lengkap, khususnya Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Terseret Arus 25 KM, Jenazah Petani Banyuwangi Ditemukan Mengapung di Perairan Jembrana

balitribune.co.id | Negara - Misteri penemuan sesosok jenazah laki-laki tanpa identitas yang mengambang di Perairan Pengambengan, Kabupaten Jembrana, Bali, akhirnya terungkap. Pengungkapan identitas ini sekaligus mengakhiri pencarian panjang dan penuh kecemasan yang dialami keluarga korban di Banyuwangi.

Baca Selengkapnya icon click

Jadi Tersangka Menghilangkan Arsip Negara, Made Daging Juga Dilaporkan Pemalsuan Surat ke Polda Bali

balitribune.co.id | Denpasar - Setelah menyandang status tersangka atas dugaan penyalahgunaan wewenang jabatan, Kepala Kanwil  Pertanahan Provinsi Bali, I Made Daging, A.Ptnh, MH kembali dilaporkan ke Polda Bali dengan tuduhan pemalsuan surat saat ia menjabat sebagai Kepala Pertanahan Kabupaten Badung.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.