Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Dianggap Tidak Prosedural, Penyidik Polsek Dilaporkan ke Polda

Bali Tribune/ Putu Suarjana saat terbaring di rumah sakit
balitribune.co.id | Singaraja - Penyidik Unit Reskrim Polsek Singaraja dilaporkan ke Polda Bali karena dianggap unprosedural menangani kasus pemalsuan surat keterangan ke dalam akta otentik. Kasus itu menjerat  Putu Suarjana, dan ditangkap setelah  tidak memenuhi panggilan penyidik untuk diperiksa dalam kasus itu.
 
Kuasa Hukum tersangka Putu Suarjana, Gede Harja Astawa, SH, membenarkan kliennya ditangkap setelah tak memenuhi panggilan pertama penyidik. Menurut Harja, kliennya sedang sakit sehingga tak bisa memenuhi panggilan.
 
Menurut dia, polisi bertindak sewenang-wenang dengan  menangkap dan memeriksa kliennya dalam kondisi sakit. Bahkan sakitnya tergolong parah yakni sakit jantung. "Penyidik melakukan proses penangkapan tidak melalui prosedur sesuai ketentuan,"ujar Harja, Kamis (25/7).
 
Harja menjelaskan kasus ini berawal pascaditetapkannya sebagai tersangka dan dilanjutkan dengan panggilan pertama pada 20 Mei 2019. Namun Suarjana tak memenuhi panggilan polisi karena sakit.
 
Kata Harja, tiba-tiba penyidik menangkap kliennya tanpa disertai panggilan kedua dan ketiga. Harja menyebut kliennya ditangkap pada Selasa (16/7) sore dan dibawa ke Mapolsek Kota Singaraja.
 
"Tanpa adanya  panggilan kedua dan ketiga, penyidik  langsung menangkap klien kami di desanya. Saat itu langsung dilakukan pemeriksaan, dan klien kami saat itu mengaku sakit yakni sakit jantung.Tapi penyidik ngotot melakukan pemeriksaan terhadap klien kami sampai besok paginya," ungkap Harja.
 
Selanjutnya, Rabu (17/7) malam, kliennya drop sehingga keesokan harinya penyidik membawa ke Poliklinik Polres Buleleng. Menurut Harja, kliennya sudah menderita sakit jantung sejak tahun 2016. Dan itu dibuktikan dengan rekam medis dari dokter.
 
"Penyidik seperti tak percaya dengan kondisi kesehatan klien kami. Namun atas saran dokter poliklinik untuk membawa ke ICU. Klien kami memang menderita sakit jantung dan langsung masuk ICU, RSUD Buleleng," papar Harja.
 
Setelah pihak rumah sakit memastikan Suarjana menderita sakit jantung, menurut Harja, polisi mengeluarkan surat perintah pembantaran penahanan bernomor: SP.Han/15g/VII/2019 tertanggal 18 Juli 2019. Padahal sebelumnya dari pihak keluarga sudah mengajukan penangguhan penahanan, namun tak digubris.
 
Anehnya, kata Harja, penyidik Polsek Kota Singaraja hendak mengambil paksa kliennya dari RSUD Buleleng, untuk ditahan kembali padahal kondisinya belum pulih dan sedang dirawat intensif di Ruang Flamboyan IIIB. "Penyidik masih tidak percaya klien kami sakit dan harus dirawat," jelas Harja.
 
Tidak hanya itu, Harja  mengaku menemukan kejanggalan dalam penanganan kasus ini dan  mempertanyakan tandatangan Kapolsek Kota Singaraja, Kompol. AA Wiranata Kusuma, pada surat Perintah Penahanan, bernomor: SP.Han/15/VII/2019/Reskrim dengan tanggal 17 Juli 2019.
 
Padahal, katanya, Kompol AA Wiranata Kusuma sejak tanggal 17 Juli 2019 sudah tak lagi menjabat  Kapolsek Kota Singaraja. Sementara Surat Perintah Penahanan itu diterbitkan sore atau malam hari pada 17 Juli 2019.
 
Keterangan yang diberikan kliennya, kata Harja, pada 17 Juli 2019 kliennya sempat dipaksa menandatangani surat perintah penahanan. Padahal sudah disampaikan menunggu kuasa hukumnya, namun diabaikan dan terpaksa menandatangani karena kondisinya sudah mulai drop.
 
"Karena ditandatangani pejabat atau perwira yang tidak memiliki kewenangan, maka saya menilai itu cacat hukum. Saya akan tanyakan hal ini supaya ada kejelasan dan diluruskan pihak kepolisian,"ungkap Harja.
 
Melihat kejanggalan itu, Harja mengaku sudah bersurat ke Kapolda Bali dengan nomor: 57/GHA/VII/2019, tertanggal 18 Juli 2019, perihal: Mohon Keadilan dan Perlindungan Hukum. Dalam suratnya, Harja menguraikan panjang lebar setiap tindakan penyidik yang dinilai merugikan kliennya.
 
Tidak saja ke Polda Bali, surat itu ditembuskan ke Kapolri dan Komnas HAM serta beberapa lembaga lain di pusat. "Saya minta Kapolda Bali memberikan sanksi tegas kepada tim penyidik Polsek Kota Singaraja yang menangani perkara ini," tandasnya.(u)
wartawan
Khairil Anwar
Category

Jepang Anugerahi Prof. Wirawan The Order of the Rising Sun atas Kontribusi Diplomasi Akademik

balitribune.co.id | Denpasar - Pada tanggal 3 November 2025 Pemerintah Jepang mengumumkan Prof. I Gede Putu Wirawan yang merupakan Guru Besar Universitas Udayana sebagai salah satu penerima Anugerah Bintang Jasa untuk Musim Gugur Tahun 2025 termasuk kepada 104 warga negara asing. Tokoh dari Bali ini  menjabat sebagai Kepala Unit Pelaksana Tugas (UPT) Laboratorium Sumber Daya Genetika dan Biologi Molekuler, Universitas Udayana.

Baca Selengkapnya icon click

Alasan untuk Melanjutkan Pendidikan di China

bvalitribune.co.id | China merupakan salah satu negara yang melambangkan negara modern dan maju, namun tetap melestarikan adat-istiadat yang tidak pernah dilupakan. Selain menjadi negara yang indah untuk dikunjungi karena budayanya, China juga menjadi negara yang baik untuk melanjutkan pendidikan. Sebab, banyak perguruan tinggi di China yang unggul dalam riset dalam bidang sains dan teknologi. 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Dibawah Turah Tut, Golkar Badung Bakal Merapat ke Adicipta

balitribune.co.id | Mangupura - Partai Golkar Badung bakal "banting setir" dibawah kepemimpinan Ketua DPD yang baru, Anak Agung Ketut Agus Nadi Putra. Partai Beringin dibawah komando Turah Tut - sapaan Nadi Putra ini bahkan telah menyatakan kesiapannya untuk mendukung pemerintah Bupati Badung I Wayan Adi Arnawa dan Wakil Bupati Bagus Alit Sucipta (Adicipta) di Kabupaten Badung.

Baca Selengkapnya icon click

Walikota Jaya Negara dan IAGI Bali Bahas Solusi Jangka Panjang Penanganan Bencana Banjir di Kota Denpasar

balitribune.co.id | Denpasar - Pemerintah Kota Denpasar terus berupaya untuk mencari solusi agar bencana banjir yang melanda seperti terjadi pada 10 September 2025 lalu tidak terulang kembali. Hal tersebut diungkapkan saat Walikota Denpasar, IGN Jaya Negara menerima Tim Ikatan Ahli Geologi Indonesia Daerah Bali di Kantor Walikota Denpasar, Senin (3/11).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Transfer Pusat Menurun, Dewan Desak Eksekutif Optimalkan Pendapatan Retribusi dan PHR

balitribune.co.id | Bangli - Dampak dari transfer dana pusat menurun, kalangan Dewan mendesak  pihak eksekutif mengoptimalkan PAD untuk memperkuat fiskal Pemerintah Daerah.  Adapun dua sumber PAD yang bisa dioptimalisasi  yakni dari retribusi dan Pajak Hotel Restoran (PHR),  

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.