Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Dianggap Tidak Prosedural, Penyidik Polsek Dilaporkan ke Polda

Bali Tribune/ Putu Suarjana saat terbaring di rumah sakit
balitribune.co.id | Singaraja - Penyidik Unit Reskrim Polsek Singaraja dilaporkan ke Polda Bali karena dianggap unprosedural menangani kasus pemalsuan surat keterangan ke dalam akta otentik. Kasus itu menjerat  Putu Suarjana, dan ditangkap setelah  tidak memenuhi panggilan penyidik untuk diperiksa dalam kasus itu.
 
Kuasa Hukum tersangka Putu Suarjana, Gede Harja Astawa, SH, membenarkan kliennya ditangkap setelah tak memenuhi panggilan pertama penyidik. Menurut Harja, kliennya sedang sakit sehingga tak bisa memenuhi panggilan.
 
Menurut dia, polisi bertindak sewenang-wenang dengan  menangkap dan memeriksa kliennya dalam kondisi sakit. Bahkan sakitnya tergolong parah yakni sakit jantung. "Penyidik melakukan proses penangkapan tidak melalui prosedur sesuai ketentuan,"ujar Harja, Kamis (25/7).
 
Harja menjelaskan kasus ini berawal pascaditetapkannya sebagai tersangka dan dilanjutkan dengan panggilan pertama pada 20 Mei 2019. Namun Suarjana tak memenuhi panggilan polisi karena sakit.
 
Kata Harja, tiba-tiba penyidik menangkap kliennya tanpa disertai panggilan kedua dan ketiga. Harja menyebut kliennya ditangkap pada Selasa (16/7) sore dan dibawa ke Mapolsek Kota Singaraja.
 
"Tanpa adanya  panggilan kedua dan ketiga, penyidik  langsung menangkap klien kami di desanya. Saat itu langsung dilakukan pemeriksaan, dan klien kami saat itu mengaku sakit yakni sakit jantung.Tapi penyidik ngotot melakukan pemeriksaan terhadap klien kami sampai besok paginya," ungkap Harja.
 
Selanjutnya, Rabu (17/7) malam, kliennya drop sehingga keesokan harinya penyidik membawa ke Poliklinik Polres Buleleng. Menurut Harja, kliennya sudah menderita sakit jantung sejak tahun 2016. Dan itu dibuktikan dengan rekam medis dari dokter.
 
"Penyidik seperti tak percaya dengan kondisi kesehatan klien kami. Namun atas saran dokter poliklinik untuk membawa ke ICU. Klien kami memang menderita sakit jantung dan langsung masuk ICU, RSUD Buleleng," papar Harja.
 
Setelah pihak rumah sakit memastikan Suarjana menderita sakit jantung, menurut Harja, polisi mengeluarkan surat perintah pembantaran penahanan bernomor: SP.Han/15g/VII/2019 tertanggal 18 Juli 2019. Padahal sebelumnya dari pihak keluarga sudah mengajukan penangguhan penahanan, namun tak digubris.
 
Anehnya, kata Harja, penyidik Polsek Kota Singaraja hendak mengambil paksa kliennya dari RSUD Buleleng, untuk ditahan kembali padahal kondisinya belum pulih dan sedang dirawat intensif di Ruang Flamboyan IIIB. "Penyidik masih tidak percaya klien kami sakit dan harus dirawat," jelas Harja.
 
Tidak hanya itu, Harja  mengaku menemukan kejanggalan dalam penanganan kasus ini dan  mempertanyakan tandatangan Kapolsek Kota Singaraja, Kompol. AA Wiranata Kusuma, pada surat Perintah Penahanan, bernomor: SP.Han/15/VII/2019/Reskrim dengan tanggal 17 Juli 2019.
 
Padahal, katanya, Kompol AA Wiranata Kusuma sejak tanggal 17 Juli 2019 sudah tak lagi menjabat  Kapolsek Kota Singaraja. Sementara Surat Perintah Penahanan itu diterbitkan sore atau malam hari pada 17 Juli 2019.
 
Keterangan yang diberikan kliennya, kata Harja, pada 17 Juli 2019 kliennya sempat dipaksa menandatangani surat perintah penahanan. Padahal sudah disampaikan menunggu kuasa hukumnya, namun diabaikan dan terpaksa menandatangani karena kondisinya sudah mulai drop.
 
"Karena ditandatangani pejabat atau perwira yang tidak memiliki kewenangan, maka saya menilai itu cacat hukum. Saya akan tanyakan hal ini supaya ada kejelasan dan diluruskan pihak kepolisian,"ungkap Harja.
 
Melihat kejanggalan itu, Harja mengaku sudah bersurat ke Kapolda Bali dengan nomor: 57/GHA/VII/2019, tertanggal 18 Juli 2019, perihal: Mohon Keadilan dan Perlindungan Hukum. Dalam suratnya, Harja menguraikan panjang lebar setiap tindakan penyidik yang dinilai merugikan kliennya.
 
Tidak saja ke Polda Bali, surat itu ditembuskan ke Kapolri dan Komnas HAM serta beberapa lembaga lain di pusat. "Saya minta Kapolda Bali memberikan sanksi tegas kepada tim penyidik Polsek Kota Singaraja yang menangani perkara ini," tandasnya.(u)
wartawan
Khairil Anwar
Category

Gubernur Koster Tak Mau Kalah, Sukses Finis 5K di Kemala Run 2026

balittribune.co.id | Gianyar - Gubernur Bali Wayan Koster bersama Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo secara resmi membuka dan melepas (flag-off) ajang lari Wondr Kemala Run 2026 di Bali United Training Center (BUTC), Gianyar, Minggu (19/4/2026). Event berskala nasional dan internasional ini diikuti lebih dari 11.000 pelari dari berbagai komunitas, sekaligus memperkuat posisi Bali sebagai destinasi unggulan sport tourism.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Ketua Pansus TRAP DPRD Bali Sebut Perlu Sinergi Legislatif, Eksekutif dan Aparat Penegak Hukum

balitribune.co.id | Denpasar - Ketua Panitia Khusus (Pansus) Tata Ruang, Aset, dan Perizinan (TRAP) DPRD Provinsi Bali, I Made Supartha mewakili Ketua DPRD Bali menghadiri Sosialisasi Nasional Reformasi Hukum Pidana yang digelar Kementerian Hukum Republik Indonesia Wilayah Bali, di Auditorium Widya Sabha, Jumat (17/4/2026). Pada kesempatan itu ia menegaskan pentingnya kesiapan daerah menghadapi era baru hukum pidana nasional.

Baca Selengkapnya icon click

Double Impact Kemala Run 2026, Pariwisata Pulih, Donasi Mengalir

balitribune.co.id | Denpasar - Polda Bali mencatat kesuksesan besar dalam penyelenggaraan ajang lari bergengsi Kemala Run 2026 yang berlangsung pada Minggu (19/4/2026). Bertempat di Bali United Training Center, Pantai Purnama, Jalan Bypass Ida Bagus Mantra, Gianyar, Bali, kegiatan ini berhasil menarik antusiasme ribuan peserta.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Vietjet Perluas Jaringan Penerbangan ke Tiongkok

balitribune.co.id | Denpasar - Vietjet mengumumkan pembukaan lima rute baru antara Vietnam dan Cina (Tiongkok) sekaligus menandatangani dua perjanjian strategis besar dengan SPDB Financial Leasing untuk pembiayaan 10 pesawat COMAC C909, serta dengan AVIC Cabin Systems untuk pengembangan interior pesawat dan industri pendukung aviasi.

Baca Selengkapnya icon click

Cuma Desa Tanpa TPS3R yang Boleh Kirim Sampah Organik

balitribune.co.id I Denpasar - Pemerintah Kota Denpasar mulai memperketat alur pembuangan sampah ke TPA Suwung. Sampah organik kini hanya diizinkan masuk ke TPA dua kali seminggu, khusus bagi desa atau kelurahan yang belum memiliki fasilitas Tempat Pengolahan Sampah Reduce, Reuse, Recycle (TPS3R).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.