Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Dibayar Rp 200 Ribu jadi Kurir, Kariasa Diganjar Penjara 9 Tahun

Bali Tribune/ I Gusti Putu Kariasa di PN Denpasar, Selasa (21/1).
balitribune.co.id | Denpasar - I Gusti Putu Kariasa (30) terpaksa menerima akibat dari keberaniannya menjadi kurir sabu dengan upah Rp 200 ribu. Pria kelahiran Singaraja ini sudah divonis sembilan tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Denpasar pada Selasa (21/1). 
 
Hukuman itu diberikan oleh majelis hakim diketuai IGN Putra Atmaja, karena Kariasa telah terbukti secara  sah dan meyakinkan bersalah tanpa hak atau melawan hukum memiliki menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotik golongan I bukan tanaman sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 112 ayat (2) UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika.
 
"Mengadili, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa I Gst Putu Kariasa dengan pidana penjara selama sembilan tahun, dikurangi selama berada dalam tahanan. Denda Rp 1 miliar subsidair dua bulan penjara," tegas Hakim Ketua IGN Putra Atmaja.
 
Melalui tim penasihat hukumnya dari Pusat Bantuan Hukum (PBH) Peradi Denpasar, terdakwa menyatakan menerima putusan tersebut. "Terimakasih Yang Mulia, setelah berkoordinasi, terdakwa menyatakan menerima," ucap Fitra Octora selaku anggota penasihat hukum terdakwa.
 
Di sisi berlawanan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) I Bagus Putra Gede Agung  masih pikir-pikir selama tujuh hari untuk menyikapi putusan tersebut.  Sebelumnya, Jaksa I Bagus Putra Gede Agung menuntut Kariasa dengan pidana penjara selama dua belas tahun.
 
Diungkap dalam surat dakwaan jaksa, bahwa terdakwa ditangkap pada tanggal 19 September 2019 sekitar pukul 02.00 Wita di Jalan Pondok Indah III, Semilajati, Pemecutan Kaja, Denpasar Barat.
 
Mulanya, aparat mendapat laporan dari masyarakat terkait peredaran Narkotika di seputaran lokasi tersebut. Nah pada saat dilakukan pengintaian, tampak dua orang laki-laki sedang berdiri di pinggir jalan dengan gelagat yang mencurigakan. Kedua laki-laki itu pun ditangkap dan dilakukan pengeledahan tapi tidak ditemukan sabu.
 
Namun petugas tidak sampai kehilangan akal, aparat lalu mengambil ponsel milik terdakwa. Nah di dalam ponsel itu ditemukan percakapan yang berkaitan dengan Narkotika. Terdakwa pun tak berani mengelak, dia kemudian mengakui jika menyimpan narkotik di tembok rumahnya. 
 
Selanjutnya terdakwa diajak petugas ke rumahnya di Jalan Pondok Indah. Di sana terdakwa menunjukan tempat ia menyimpan dua paket narkotik jenis sabu-sabu. "Terdakwa menyatakan barang terlarang itu milik Putu Yoga (DPO). Dimana terdakwa bertugas mengambil dan mendapat upah Rp 200 ribu. Sementara saat dilakukan penimbangan terhadap 2 plastik klip sabu-sabu dan diperoleh berat bersih 8,76 gram," ungkap Jaksa Bagus Putra.
wartawan
Valdi S Ginta
Category

Internet Rumah Lebih Terjangkau di Ramadan, Telkomsel Hadirkan Promo IndiHome Spesial

balitribune.co.id | Denpasar – Menyambut momen Ramadan yang penuh kebersamaan, Telkomsel melalui layanan IndiHome menghadirkan berbagai promo spesial untuk mendukung aktivitas digital keluarga Indonesia selama bulan suci. Melalui program Promo Ramadan IndiHome, pelanggan dapat menikmati layanan internet rumah berkecepatan tinggi dengan harga yang lebih terjangkau.

Baca Selengkapnya icon click

BPJS Kesehatan Pastikan Layanan JKN Tetap Optimal Selama Libur Lebaran 2026

balitribune.co.id | Jakarta - BPJS Kesehatan memastikan layanan bagi peserta Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) tetap dapat diakses secara optimal selama periode libur Lebaran tahun 2026. Berbagai kemudahan layanan telah disiapkan agar peserta tetap memperoleh pelayanan kesehatan maupun layanan administrasi kepesertaan, termasuk bagi masyarakat yang sedang melakukan perjalanan mudik ke kampung halaman.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Sinergi Lintas Sektor, Tabanan Matangkan Pengamanan Nyepi dan Idul Fitri melalui Operasi Ketupat Agung 2026

balitribune.co.id | Tabanan - Pemerintah Kabupaten Tabanan bersama unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) mengikuti Rapat Koordinasi Lintas Sektoral Operasi Ketupat Agung Tahun 2026 yang dipimpin langsung oleh Kapolres Tabanan di Mapolres Tabanan, Senin (9/3/2026). 

Baca Selengkapnya icon click

Dukung Program Pemerintah Bali, BKKBN Siap Wujudkan Keluarga Berkualitas

balitribune.co.id | Denpasar - Perwakilan BKKBN Provinsi Bali mendukung program Pemerintah Bali dengan siap mewujudkan Keluarga yang Berkualitas. Kepastian ini disampaikan langsung Kepala Perwakilan BKKBN Provinsi Bali, dr. Ni Luh Gede Sukardiasih, M.For., M.A.R.S saat pembukaan Rakorda Program Bangga Kencana Perwakilan BKKBN Provinsi Bali di Denpasar, Selasa (10/3/2026).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Hadiri Festival Imlek dan Cap Go Meh, Bupati Sanjaya Tegaskan Harmoni Tabanan

balitribune.co.id | Tabanan - Senin, (9/3), Festival Imlek 2577 Kongzili dan Cap Go Meh di Tabanan dipadati ribuan warga yang tumpah ruah memadati Jalan Gajah Mada menuju Panggung Terbuka Garuda Wisnu Singasana untuk merayakan Parade serta Pentas Seni Budaya Nusantara. Kegiatan dibuka secara langsung oleh Bupati Tabanan, Dr.

Baca Selengkapnya icon click

Siapkan Generasi Unggul, 130 Pelajar Bali Antusias Ikuti Sosialisasi AHM Best Student 2026

balitribune.co.id | Denpasar – Ajang bergengsi bagi para pelajar Sekolah Menengah Atas (SMA) untuk menunjukkan kemampuan dalam memaparkan gagasan serta karya inovatif bertajuk AHM Best Student (AHMBS) kembali digelar, Senin (9/3/2026).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.