Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Diberhentikan Kerja, Lakukan Pembakaran Tujuh Tempat

Bali Tribune/ Ahmad Baihaqi setelah diamankan aparat karena melakukan pembakaran di tujuh tempat
Balitribune.co.id | Denpasar - Seorang pria, Ahmad Baihaqi (25) melakukan aksi pembakaran di tujuh tempat setelah diberhentikan dari tempat kerjanya di Toko Roda Theknik Jalan Imam Banjol Denpasar selama Corona. Mulai dari toko sepatu, warung makan sampai mobil dibakar oleh pria asal Banyuwangi, Jawa Timur (Jatim) ini. Anehnya, semua tempat yang ia bakar adalah milik orang lain.
 
"Semua TKP tidak ada kaitan dengan bosnya atau tempat kerjanya. Motifnya, pelaku melampiaskan kekecewaan karena diberhentikan dari tempat kerja selama pandemi Corana ini dan dia tidak kerja lagi," ungkap Kanit Reskrim Polsek Denpasar Barat, AKP H Andi Muhammad Nurul Yaqin, SIK.
 
Aksi terakhirnya, ia membakar mobil milik Beni Setia Budi (34) di areal parkir lahan kosong Jalan Gujun Karang Gang Kubu Padi Denpasar, Senin (29/6) pukul 05.00 Wita. Korban memarkir mobil bernomor polisi DK 1182 FG itu pada hari Minggu (28/6) pukul 17.00 Wita. Keesokan paginya, ia dikabari pemilik lahan dari Jakarta bahwa mobilnya dibakar.
 
Mendapati hal itu, korban melaporkan kejadian itu ke Mapolsek Denpasar Barat dengan nomor laporan polisi; LP/61/VI/2020/ Bali/Resta Dps/Sek Denbar.
 
"Setelah menerima laporan, anggota langsung mendatangi lokasi kejadian mengecek CCTV di seputaran TKP namun nihil. Kita kemudian memeriksa saksi-saksi dan melakukan penyelidikan lebih mendalam," tutur Yaqin.
 
Pada hari Rabu (1/7) pukul 16.00 Wita, polisi mendapatkan informasi bahwa pelaku pembakaran mobil itu tinggal di Jalan Gunung Karang Gang Kubu Padi di sebuah kos-kosan. Sehingga petugas mendatangi tempat kos yang diduga tempat tinggal pelaku dan mengamankannya.
 
Hasil interogasi, pelaku mengakui perbuatannya. Kepada petugas, pelaku juga mengakui telah melakukan pembakaran di 7 tempat yang lain, yaitu warung di Jalan Gunung Karang, warung di Jalan Subur, mobil kijang di Jalan Gunung Karang, jaring garase di Jalan Gunung Karang, mobil Xenia, warung makan di Jalan Sudirman dan toko sepatu di Jalan MT Hariyono.
 
"Kondisi pelaku normal. Iseng aja bakar tempatnya orang dengan menggunakan korek api. Karena kecewa diberhentikan kerja itu," ujarnya.
wartawan
Bernard MB
Category

Berlaku Hingga 31 Juli, Simak Aturan Baru Pembuangan Sampah Organik ke TPA Suwung

balitribune.co.id | Denpasar - Gubernur Bali Wayan Koster menerima 10 orang perwakilan Forum Komunikasi Swakelola Sampah Bali (Forkom SSB) pada Kamis (16/4/2026) pagi di Kantor Pusat Pengendalian Lingkungan Hidup (Pusdal LH) Bali dan Nusa Tenggara, Denpasar.

Baca Selengkapnya icon click

Sampaikan Sejumlah Tuntutan, Forum Komunikasi Swakelola Sampah Bali Gelar Aksi Damai

balitribune.co.id I Denpasar - Forum Komunikasi Swakelola Sampah Bali (SSB) menggelar aksi damai di Kantor Pusat Pengendalian Lingkungan Hidup (PPLH) Bali Nusra di Renon, Denpasar, Kamis (16/4/2026). Ratusan jasa pengangkutan sampah swakelola yang tergabung dalam Forum Komunikasi Swakelola Sampah Bali saat aksi damai itu untuk menyampaikan sejumlah tuntutan kepada pemerintah pusat. 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Gugatan Ditolak Dua Kali, Penjual Tanah di Jimbaran Tetap Dihukum Kembalikan Uang Puluhan Miliar

balitribune.co.id I Denpasar - Sengketa dugaan penipuan jual beli tanah di Jimbaran, Kabupaten  Badung kian memanas.

Pelapor berinisial SN melalui kuasa hukumnya I Made Ariel Suardana, SH, MH, menanggapi pernyataan kuasa hukum Bun Djokosudarmo yang sebelumnya disampaikan melalui hak jawab di sejumlah media. 

Baca Selengkapnya icon click

Dua Kecelakaan Maut Terjadi dalam Sehari di Selemadeg dan Selemadeg Barat

balitribune.co.id I Tabanan - Dua kecelakaan lalu lintas berujung maut mengguncang wilayah Kecamatan Selemadeg Barat dan Selemadeg dalam waktu kurang dari lima jam pada Rabu (15/4/2026). Peristiwa tragis tersebut merenggut dua nyawa, termasuk seorang pelajar berusia 10 tahun yang tewas seketika di lokasi kejadian.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Pemkab Tabanan Wajibkan Pegawai Absen Pakai Koordinat Rumah Saat WFH

balitribune.co.id I Tabanan - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tabanan akan mewajibkan ASN melakukan absen sesuai koordinat lokasi rumah saat Work From Home (WFH).

Upaya ini dilakukan untuk mencegah WFH disalahgunakan menjadi libur panjang tiap akhir pekan. Aturan ketat ini diberlakukan untuk memastikan pegawai tetap menjalankan tugas dinasnya dengan produktivitas tinggi meski bekerja dari rumah setiap Jumat.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.